Tampilkan postingan dengan label Ushul Fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ushul Fiqh. Tampilkan semua postingan
Kehujjahan bertemu Rosul dalam mimpi

Kehujjahan bertemu Rosul dalam mimpi

 

 

SUMBER DALIL DALIL YANG DIPERSELISIHKAN

Bertemu Rosul dalam mimpi

Ada perbedaan pendapat terkait mimpi bertemu Rosululloh dan dalam mimpi tersebut beliau mengatakan suatu perkara yang mengandung syari’at.

Berkata jama’ah Ahli Ilmu : Sesungguhnya hukum yang disampaikan oleh Rosululloh lewat mimpi adalah hujjah Syar’iyyah yang harus di amalkan,berdasarkan hadits

مَنْ رآنِي في المنامِ،فقد رآنِي في اليَقْظَةِ فإنّ الشّيطانَ لا يَتَمَثَّلُ بِي(رواه أحمد والبخاري)

“Barangsiapa yang bermimpi bertemu denganku,maka sesungguhnya dia telah bertemu denganku dalam keadaan jaga,karena syaithon tidak bisa menyerupaiku”

Berkata Mayoritas para Ulama : mimpi bukanlah hujjah dan secara mutlaq mimpi tidak menetapkan hukum syar’i,walaupun mimpi bertemu Nabi adalah mimpi yang haq(benar),dan syaithon tidak akan bisa menyerupai Nabi ,tetapi orang yang tidur bukanlah ahli menanggung riwayat(hadits) karena tidak memahaminya,dan karena hal ini berkata para Ahli Fiqih ; Tidak bisa ditetapkan Romadhon karena bertemu Nabi dalam mimpi dan Beliau mengatakan ‘’besok dimulai bulan Romadhon’’ karena tidak dhobitnya Rowi dan karena meragukan dalam Riwayatnya(karena sesuatu bisa disebut sunnah yang menjadi sumber hukum tetaplah harus sesuai dengan tuntutan para Ulama,dimana sunnah tersebut haruslah shohih ataupun hasan).

 

Wallohu A’lam bi showab

 

 

 

Kehujjahan Syari'at sebelum kita

Kehujjahan Syari'at sebelum kita

 

 

SUMBER DALIL DALIL YANG DIPERSELISIHKAN

Syari’at sebelum kita

Yang dimaksud syari’at sebelum kita adalah hukum hukum yang telah Alloh syari’atkan melalui Nabi Nabi terdahulu untuk ummat ummat yang terdahulu pula sebelum Rosululloh diutus. Seperti yang telah Alloh sampaikan dalam Al Qur’an tentang kewajiban shaum(Al Baqoroh : 183)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,

Lafazh(كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ = sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu) menunjukkan bahwa shaum juga diwajibkan kepada ummat ummat terdahulu.

 

Dan kewajiban Qishosh jiwa,anggota badan dan luka luka(Al Maidah:45)

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالأَنفَ بِالأَنفِ وَالأُذُنَ بِالأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ

Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya

Ayat diatas menjelaskan bahwa hukum Qishosh jiwa,anggota badan dan luka luka telah ditetapkan kepada Bani Isroil dengan redaksi (وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا = Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat)).

Dan haramnya setiap binatang bercakar dan lemak sapi dan domba bagi orang orang yahudi(Al An’am : 146)

وَعَلَى الَّذِينَ هَادُواْ حَرَّمْنَا كُلَّ ذِي ظُفُرٍ وَمِنَ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَا إِلاَّ مَا حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَا أَوِ الْحَوَايَا أَوْ مَا اخْتَلَطَ بِعَظْمٍ

Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang

 

Dan apa yang disebitkan dalam sunnah tentang disyari’atkannya menyembelih pada syari’at Nabi Ibrohim ‘alaihissalam.

Kehujjahan syari’at sebelum kita

Hukum hukum syri’at yang telah disyari’atkan Alloh kepada ummat ummat sebelum Islam terbagi 3 :

1)       Terkadang ada yang ditetapkan juga dalam syari’at kita,seperti shaum romadhon.qishosh dan menyembelih

2)      Terkadang ada juga yang dinasakh(dihapus)untuk kita,seperti haramnya lemak sapi dan domba.

3)      Terkadang ada yang dibiarkan oleh syari’(Alloh dan Rosul) tidak diminta untuk diamalkan dan tidak dicegah.

Wallohu A’lam bi showab

 

 

 

Saddu dzaro'i

Saddu dzaro'i

 

 

SUMBER DALIL DALIL YANG DIPERSELISIHKAN

Saddu dzdzaro’i

Adz-dzaro’i( الذّرائِعْ) adalah jama’ dari kata dzari’atun(ذريْعَةٌ ),adapun dzari’ah menurut bahasa adalah wasilah yang menyampaikan kepada sesuatu,baik secara hissiy(zhohir/yang bisa ditemukan dengan panca indra) atau secara ma’nawiy,baik menyampaikan kepada kebaikan ataupun kepada keburukan. Adapun dzaro’i menurut istilah adalah perkara yang menyampaikan kepada sesuatu yang diharamkan atau masalah yamg zhohirnya dibolehkan dan bisa menyampaikan kepada perbuatan yang dilarang.

Saddu dzari’ah adalah mencegah perkara yang dibolehkan yang bisa menjadi wasilah perbuatan yang dilarang.

Macam macam dzari’ah : terbagi menjadi tiga bagian.

1)       Dzari’ah yang jarang mengajak(membawa) kepada kerusakan,dan mengajaknya kepada maslahat lebih diunggulkan,seperti melihat kepada wanita yang di khitbah,dan ucapan yang baik dihadapan penguasa yang lalim,dzari’ah seperti ini dibolehkan,tidak dihalangi dan tidak dilarang.

2)      Dzari’ah yang biasa(ghalib)mengajak kepada kerusakan,dan mengajak kepada mafsadah lebih diunggulkan dari pada mengajak kepada maslahat,seperti menjual anggur kepada orang yang akan membuat khomr,dan kepemilikan senjata api bagi masyarakat umum,dzari’ah seperti ini dilarang dan wajib dicegahnya.

3)      Dzari’ah yang tidak secara biasa(ghalib),dan tidak jarang juga mengajak(membawa) kepada kerusakan(kadang kadang),seperti jual beli yang jadi wasilah perbuatan riba. Jenis dzari’ah ini ada perbedaan di kalangan para ulama

a)      Pendapat Malikiyah dan Hanabilah dan yang lainnya: Jenis ini termasuk kepada dzari’ah yang harus dicegah secara muthlaq.

b)      Pendapat Imam Syafi’i dan Abu Hanifah: Sesungguhnya dzari’ah ini adalah satu jenis dari dzaro’i yang dikembalikan kepada maksud dan tujuannya,apabila tujuan terlihat akan menyampaikan kepada perbuatan terlarang maka dilarang,dan apabila tujuan terlihat akan menyampaikan kepada kebaikan maka dibolehkan.

 

Wallohu A’lam

 

 

 

 

Kehujjahan ucapan Shohabat

Kehujjahan ucapan Shohabat

 

 

SUMBER DALIL DALIL YANG DIPERSELISIHKAN

Kehujjahan ucapan Shohabat

 

Ahli Fiqih dan Ahli Ushul Fiqh berbeda pendapat tentang ucapan Shohabat dan fatwa mereka,apakah fatwa Shohabat termasuk hujjah syar’iyyah atau tidak,atau hanya termasuk Ijtihad buat mereka saja yang tidak wajib diikuti oleh generasi sesudahnya ? kesimpulan dari masalah ini adalah :

1)       Tidak ada perbedaan pendapat bahwa bahwa ucapan shohabat yang bentuknya berita tentang ucapan pekerjaan dan penetapan Rosululloh ketika beliau masih hidup adalah hujjah syar’iyyah,karena dihitung sebagai sunnah yang dilakukan oleh Rosululloh . dan tidak ada keraguan bahwa sunnah yang shohih adalah hujjah dan dalil terhadap hukum syar’i.

2)      Tidak ada perbedaan pendapat tentang ucapan Shohabat dalam masalah masalah yang tidak difahami menurut aqal bahwa hal tersebut termasuk hujjah syar’iyyah,karena ucapan shohabat yang menyangkut masalah masalah yang tidak difahami oleh aqal pasti didengar dari Rosululloh ,seperti ucapan shohabat tentang ibadah dan masalah taqdir.

3)      Tidak ada perbedaan bahwa ucapan shohabat yang diketahui tidak ada perbedaan(perselisihan) dari kalangan shohabat sendiri adalah merupakan dalil dan hujjah,karena dengan tidak adanya perselisihan di kalangan para shohabat,maka ucapan tersebut termasuk iqror dan ijma’ para shohabat.

4)      Adapun ucapan Shohabat yang terkait urusan urusan ijtihad yang dilakukan pribadi,maka dalam kehujjahannya terbagi dua pendapat :

·         Ucapan shohabat terkait masalah masalah ijtihad termasuk hujjah syar’iyyah yang harus lebih didahulukan dari pada qiyas,pendapat tersebut adalah pendapat Imam Malik dan sebagian Ulama Hanafiyah,jadi tingkatan sumber hukum menurut Imam Malik dan sebagian Ulama Hanafiyyah adalah : Al Qur’an- Sunnah- Ijma – Qoul Shohabat- Qiyas.

·         Ucapan Shohabat mutlaq tidak termasuk hujjah,ini adalah pendapat Mayoritas Asy’ariyyah dan Mu’tazilah dari ahli kalam dan yang lainnya. Dan yang benar menurut mereka adalah bahwa Alloh tidak mengutus kepada Ummat ini melinkan hanya Nabi Muhammad ,dan seluruh ummat diperintah untuk mengikuti Kitabulloh dan Sunnah Rosululloh .

·         Ucapan seorang shohabat adalah hujjah syar’iyyah untuk orang lain menurut qoul qodim Imam As Syafi’i,sedangkan dalam qaul jadidnya beliau mengatakan bahwa ucapan seorang shohabat bukanlah hujjah syar’iyyah.

Wallohu A’lam Bi Showab

 

 

ISTISHAB

ISTISHAB

 

 

 

SUMBER DALIL DALIL YANG DIPERSELISIHKAN

Istishab

a.       Pengertian

1)       Istishab menurut bahasa : terus menerus menyertai( اِسْتِمْرارُ الصُّحْبةِ) atau berkesinambungan( الملازَمة ) minta menyertai( طَلَبُ المصاحبة) tidak berpisah( عدمُ المفارقة).

2)      Istishab menurut Istilah : Menjadikan hukum pada masa yang telah lalu tetap sampai sekarang karena tidak ada keilmuan(dalil) yang bisa merubahnya.

b.      Jenis Istishab

1)       Istishab Ibahah adalah hukum asal suatu perkara yang didasarkan atas firman Alloh ta’ala :

اللَّهُ الَّذِي سخَّرَ لَكُمُ الْبَحْرَ لِتَجْرِيَ الْفُلْكُ فِيهِ بِأَمْرِهِ وَلِتَبْتَغُوا مِن فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Allah-lah yang menundukkan lautan untukmu supaya kapal-kapal dapat berlayar padanya dengan seizin-Nya dan supaya kamu dapat mencari karunia-Nya dan mudah-mudahan kamu bersyukur.(QS. Al Jatsiah :12)

Apabila seorang Mujtahid ditanya tentang hukum melakukan sesuatu atau hukum suatu perkara,dan tidak ditemukan nash dari Al Qur’an dan sunnah,atau tidak ditemukan dalil syar’iyyah,maka perkara tersebut dihukumi sebagai sesuatu yang boleh,berdasarkan dalil(الأصْلُ في الأشياءِ الإباحة =asal dalam suatu perkara adalah boleh)

2)      Istishab baro’atul asliyyah  atau tidak ada adalah asal( العَدَمُ الأصْلِيُّ) seperti (براءة الذّمّة =tidak ada tanggungan) dari tuntutan tuntutan syar’iyyah sehingga ada dalil terhadap tuntutan tersebut,contohnya adalah anak kecil sebelum balighnya maka tanggungannya(kewajibannya) tidak ada(tidak ada tuntutan) seperti tidak ada kewajiban sholat atasnya,dan contoh Istishab adamiy(tidak ada) adalah tidak adanya hak hak antara laki laki dan perempuan sebelum aqad nikah.

3)      Istishab hukmil madhi(hukum yang telah lalu) karena ada sebabnya,contohnya seseorang yang menikahi seorang perempuan. Maka sesungguhnya pernikahan terjadi antara keduanya karena ada sebabnya yaitu aqad nikah. Dan tidak terhenti ikatan pernikahan tersebut kecuali ada dalil yang menghilangkannya(seperti cerai,rafa’,khulu’ dan lainya).

4)      Istishab wasfi(sifat),seperti sifat hidup di nisbatkan kepada orang yang hilang,karena sesungguhnya dia tetap dinyatakan hidup sampai ada dalil(alasan) yang menjelaskan kematiannya(seperti keputusan pengadilan yang memutuskan bahwa yang bersangkutan dinyatakan meninggal).

Para Ulama Ushul Fiqh berbeda pendapat dalam menjadikan istishab sumber dalil dan hujjah terhadap hukum syar’i. pendapat pertama menyatakan bahwa Istishab adalah sumber dalil yang wajib di amalkan pada setiap perkara yang sudah ada. Sedangkan pendapat kedua menjelaskan bahwa Istishab mutlaq tidak bisa dijadikan sumber dalil.

Dan orang yang menjadikan istishab sebagai dalil,menyatakan bahwa Istishab berada di atas dalil

1)       (الأصل بقاء ما كان على ما كان )Pada dasarnya(asalnya)ketetapan suatu perkara tergantung pada dasarnya yang telah ada,contoh :

a.       Seorang yang makan sahur pada akhir malam dan dia ragu apakah sudah keluar fajar atau masih tetap malam,maka shaumnya sah,karena asalnya(dasarnya) adalah yaqin akan tetapnya malam.

b.      Seorang yang shaum lalu berbuka pada akhir siang tanpa ijtihad dan dia ragu apakah sudah terbenam matahari atau masih tetap siang,maka shaumnya batal karena dasarnya adalah yaqin akan tetapnya siang.

2)      ( الأصْلُ في الأشياءِ الإباحةُ) Asal pada setiap perkara adalah dibolehkan,apabila tidak ada dalil yang merubahnya.contoh :

a.       Setiap makanan dan minuman yang ada asalnya adalah boleh dimakan(halal),kecuali ada dalil yang mengharamkannya,seperti memabukkan(khomr),menyebabkan madhorot(bangkai) dll.

b.      Setiap Mu’amalah asalnya boleh,kecuali yang jelas jelas diharamkan menurut dalil(seperti mencuri,menipu,ghoshob,riba dll)

3)      (اليقين لا يزال بالشكّ) Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan.contoh :

a.       Orang yang ragu dalam hitungan raka’at sholatnya,apakah 3 atau 4,maka diambil yang 3 karena itu yang diyakini(jika ragu antara 3 dan 4 artinya 3 raka’at sudah pasti,yang belum pastinya adalah raka’at ke 4)

b.      Orang yang dalam keadaan suci,kemudian ragu apakah dia hadats atau tidak,maka ditetapkan suci.

c.       Orang yang dalam keadaan hadats kemudian dia ragu apakah sudah bersuci atau tidak,maka ditetapkan hadats.

4)      ( الأصْلُ في ذِمَّةِ الانسانِ البرائَةُ) Asal dalam tanggungan manusia adalah bebas(tidak ada tanggungan),contoh :

a.       Seorang yang didakwa telah bersumpah atas suatu dakwaan,dalam sumpahnya dia mengingkari dakwaan yang dituduhkan kepadanya,maka dia tidak dihukumi karena adanya pengingkaran,karena asalnya tidak adanya tanggung jawab,dan urusan dikembalikan kepada pendakwa(mudda’i)

b.      Diantara ikrar qirodh(akad bagi hasil)adalah”aku memberikan modal ini kepadamu dan dikembalikan sebagai ganti………,jika berbeda dalam penyebutan badal(persentase keuntungan) antara pemperi modal dan pemakai modal,maka yang diterima adalah ucapan penerima modal,karena asalnya tidak ada keuntungan.

c.       Jika berbeda pendapat antara peminjam dan yang meminjamkan dalam ganti rugi barang pinjaman yang rusak(yang memang menjadi kewajiban peminjam) yang melebihi harga barang tsb,apakah peminjam harus bertanggung jawab atas kelebihan harga atau tidak?jawabannya si peminjam tidak harus mengganti kelebihan harga,karena kelebihan harga bukan menjadi tanggung jawabnya.

Dan orang yang tidak menganggap Istishab sebagai sumber dalil,sesungguhnya mereka memandang kaidah kaidah yang disebutkan diatas tidak bisa dijadikan dasar untuk bolehnya Istishab,tapi menjadi dasar terhadap nash nash(dalil) yang terkait dengannya(dalil).

 

Wallohu A’lam bi showab

 

 

 


Urf atau adat kebiasaan

Urf atau adat kebiasaan

 

SUMBER DALIL DALIL YANG DIPERSELISIHKAN

Urf atau Adat(kebiasaan)

a.       Pengertian Urf

1)       Urf menurut bahasa adalah : mengenal( المعْرِفةُ),kemudian digunakan untuk sesuatu yang sudah biasa dan dianggap baik yang didapati dan diterima oleh aqal(pemikiran)yang sehat.

2)      Urf menurut Istilah Ulama Ushul Fiqh

ما اعْتَاده جمهورُ النّاسِ مِنْ قولٍ أوْ فِعْلٍ أوتَرْكٍ وتعارَفوه وسارُوا عليه

Sesuatu yang sudah di biasakan oleh kebanyakan manusia baik berupa ucapan,pekerjaan,atau sesuatu yang ditinggalkan(tidak dikerjakan dan tidak diucapkan),dan mereka mengenalnya dan melakukannya.

Urf juga disebut adat,karena sesuatu yang diketahui oleh manusia,dan sering menghasilkan,serta terbiasa dilakukan.

Urf terkadang berbentuk pekerjaan atau ucapan.

Urf yang bersifat pekerjaan seperti jual beli mu’athoh(saling menyerahkan barang) tanpa ucapan ijab qobul,sedangkan urf yang bersifat ucapan seperti yang diketahui orang orang untuk memuthlaq-an lafaz( الوَلَد) terhadap anak laki laki dan tidak termasuk perempuan,padahal secara bahasa lafazh tersebut(الوَلَد )mencakup laki laki dan perempuan,seperti halnya Al Qur’an yang mencakup keduanya.dan seperti lafazh( اللّحْمُ=daging) yang tidak mencakup lafaz( السّمَكُ=ikan)

b.      Macam macam Urf

Urf terbagi dua yaitu urf shohih(baik) dan urf fasid(buruk/rusak).

Urf shohih adalah sesuatu yang dikenal oleh manusia dan tidak menyelisihi dalil syar’i,tidak menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halal dan tidak membatalkan sesuatu yang wajib,seperti mengenalnya orang orang terhadap aqad istishna’u( الإستِصْناعُ=meminta orang lain untuk membuatkan suatu barang,dan uangnya dibayarkan terlebih dahulu).

Sedangkan Urf Fasid adalah sesuatu yang dikenal orang orang tetapi menyelisihi syari’at,karena menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal,seperti membiasakan perkara yang munkar atau membiasakan mu’amalah riba,dan aqad aqad yan fasid,minuman khomr,dll.

c.       Hukum Urf

1)       Wajib kepada Mujtahid untuk menjaga urf dalam pelaksanaan syari’at,sebagaimana wajib bagi seorang hakim untuk untuk menjaga dalam keputusannya,karena kebiasaan orang orang terjadi karena kebutuhan mereka yang sesuai kemaslahatan,maka sesuatu yang tidak menyelisihi syari’at harus dilaksanakan.

2)      Urf yang fasid adalah sesuatu yang tidak di perhitungkan menurut syari’at dan tidak boleh diamalkan serta tidak boleh dijadikan landasan hukum,dan tidak wajib dijaga,karena sama dengan menjaga sesuatu yang diharamkan kepada Ummat Rosululloh .

d.      Pembagian Urf Shohih

Urf shohih terbagi dua,urf yang ‘Am(umum) dan Urf yang Khos(Khusus).

1)       Urf ‘am adalah adalah kebiasaan yang disepakati untuk diamalkan di semua negara,di semua tempat dan waktu,seperti menjalankan jual beli mu’athoh(saling menyerahkan barang tanpa ada kata ijab qobul) dan aqan Istishna’u.

2)      Urf Khos adalah kebiasaan yang diamalkan di sebagian tempat(negara),atau yang di khususkan bagi suatu golongan orang saja,seperti penduduk irak yang apabila disebut kata »dabbah »( دابَّةٌ) maka yang dimaksud adalah kuda.

e.       Syarat Urf

Urf shohih adalah hujjah syar’iyyah dan bisa menjadi dalil hukum menurut mayoritas ulama ushul Fiqih. Dan mereka menetapkan syarat,yaitu :

1)       Urf tersebut harus sesuatu yang biasa,yang diamalkan pada segala situasi.

2)      Urf tersebut haruslah sesuatu yang ada dan terbiasa di amalkan,bukan yang baru di adakan.

3)      Urf tersebut tidak bertentangan dengan dalil syar’i.

4)      Urf tersebut adalah sesuatu yang terbiasa dilakukan.