SUMBER DALIL DALIL YANG
DIPERSELISIHKAN
Bertemu Rosul dalam
mimpi
Ada perbedaan pendapat
terkait mimpi bertemu Rosululloh dan dalam mimpi tersebut beliau mengatakan
suatu perkara yang mengandung syari’at.
Berkata jama’ah Ahli
Ilmu : Sesungguhnya hukum yang disampaikan oleh Rosululloh lewat mimpi
adalah hujjah Syar’iyyah yang harus di amalkan,berdasarkan hadits
مَنْ رآنِي في المنامِ،فقد رآنِي في اليَقْظَةِ فإنّ
الشّيطانَ لا يَتَمَثَّلُ بِي(رواه أحمد والبخاري)
“Barangsiapa
yang bermimpi bertemu denganku,maka sesungguhnya dia telah bertemu denganku
dalam keadaan jaga,karena syaithon tidak bisa menyerupaiku”
Berkata Mayoritas para Ulama : mimpi
bukanlah hujjah dan secara mutlaq mimpi tidak menetapkan hukum syar’i,walaupun mimpi
bertemu Nabi ﷺ adalah mimpi yang haq(benar),dan syaithon
tidak akan bisa menyerupai Nabi ﷺ,tetapi
orang yang tidur bukanlah ahli menanggung riwayat(hadits) karena tidak
memahaminya,dan karena hal ini berkata para Ahli Fiqih ; Tidak bisa
ditetapkan Romadhon karena bertemu Nabi dalam mimpi dan Beliau mengatakan
‘’besok dimulai bulan Romadhon’’ karena tidak dhobitnya Rowi dan karena
meragukan dalam Riwayatnya(karena sesuatu bisa disebut sunnah yang menjadi
sumber hukum tetaplah harus sesuai dengan tuntutan para Ulama,dimana sunnah
tersebut haruslah shohih ataupun hasan).
Wallohu A’lam bi showab
|
|