Kaidah 37 : Kebaikan yang memiliki dampak banyak lebih baik dari pada kebaikan yang memiliki dampak sedikit

 

Kaidah ketiga puluh tujuh : Kebaikan yang memiliki dampak banyak lebih utama dari pada kebaikan yang mempunyai dampak sedikit.

القاعدة السابعة والثّلاثون- الخيرُ المتَعَدِّي خيرٌ من القاصِرِ

Arti : kebaikan yang memiliki dampak lebih banyak lebih utama dari pada kebaikan yang memiliki dampak sedikit.

Penjelasan : asal Kaidah :  وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآثَارَهُمْ  = Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan/hasil dari ibadah mereka.(Yasin:12)

Penjelasan :    المتَعَدِّي = adalah urusan yang luas manfa’atnya,sedangkan القاصِر  = adalah urusan yang terbatas,pekerjaan yang manfa’atnya luas lebih utama dari pada urusan yang manfa’atnya terbatas.

Contoh :

1.       Mengajarkan ilmu lebih utama dari pada sholat sunnah.

2.       Melaksanakan fardhu kifayah lebih utama dari pada melaksanakan fardhu ‘ain,karena menggugurkan kewajiban orang banyak.(bukan berarti yang fardhu ‘ain boleh ditinggalkan,tapi mana yang harus didahulukan,maka dahulukan fardhu kifayah apabila waktunya luas)

3.       Apa yang di nazhomkan oleh imam As Suyuthi.

Ø  Ketika mati anak adam,maka tidak berjalan    # padanya pekerjaan pekerjaan kecuali sepuluh hal.

Ø  Ilmu yang disebarkan dan do’a keturunan      # menanam pohon kurma dan shodaqoh yang berjalan.

Ø  Mewariskan Mushhaf dan membuat benteng pertahanan  # menggali sumur dan mengalirkan sungai.

Ø  Membuat rumah bagi Musafir untuk penginapan  # atau rumah yang dibangun untuk tempat dzikir.

Ø  Mengajarkan Al Qur’anul karim    # maka ambillah dari hadits yang diringkas

 

 

Sumber : Mukhtashor Ushul Fiqh wal Qowaidul Fiqhiyyah

 

Da'wah adalah keajiban kita bersama,dengan blog ini hendak melaksanakan kewajiban tersebut.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon