SUMBER DALIL DALIL YANG DIPERSELISIHKAN
Saddu dzdzaro’i
Adz-dzaro’i( الذّرائِعْ) adalah jama’ dari kata dzari’atun(ذريْعَةٌ ),adapun dzari’ah menurut bahasa adalah
wasilah yang menyampaikan kepada sesuatu,baik secara hissiy(zhohir/yang bisa
ditemukan dengan panca indra) atau secara ma’nawiy,baik menyampaikan kepada
kebaikan ataupun kepada keburukan. Adapun dzaro’i menurut istilah adalah perkara
yang menyampaikan kepada sesuatu yang diharamkan atau masalah yamg zhohirnya
dibolehkan dan bisa menyampaikan kepada perbuatan yang dilarang.
Saddu dzari’ah adalah mencegah perkara yang
dibolehkan yang bisa menjadi wasilah perbuatan yang dilarang.
Macam
macam dzari’ah : terbagi menjadi tiga bagian.
1)
Dzari’ah yang jarang mengajak(membawa)
kepada kerusakan,dan mengajaknya kepada maslahat lebih diunggulkan,seperti
melihat kepada wanita yang di khitbah,dan ucapan yang baik dihadapan penguasa
yang lalim,dzari’ah seperti ini dibolehkan,tidak dihalangi dan tidak dilarang.
2)
Dzari’ah yang biasa(ghalib)mengajak
kepada kerusakan,dan mengajak kepada mafsadah lebih diunggulkan dari pada
mengajak kepada maslahat,seperti menjual anggur kepada orang yang akan membuat
khomr,dan kepemilikan senjata api bagi masyarakat umum,dzari’ah seperti ini
dilarang dan wajib dicegahnya.
3)
Dzari’ah yang tidak secara
biasa(ghalib),dan tidak jarang juga mengajak(membawa) kepada kerusakan(kadang
kadang),seperti jual beli yang jadi wasilah perbuatan riba. Jenis dzari’ah ini ada
perbedaan di kalangan para ulama
a)
Pendapat Malikiyah dan
Hanabilah dan yang lainnya: Jenis ini termasuk kepada dzari’ah yang harus
dicegah secara muthlaq.
b)
Pendapat Imam Syafi’i dan Abu
Hanifah: Sesungguhnya dzari’ah ini adalah satu jenis dari dzaro’i yang
dikembalikan kepada maksud dan tujuannya,apabila tujuan terlihat akan
menyampaikan kepada perbuatan terlarang maka dilarang,dan apabila tujuan
terlihat akan menyampaikan kepada kebaikan maka dibolehkan.
Wallohu A’lam
|
|