Saddu dzaro'i

 

 

SUMBER DALIL DALIL YANG DIPERSELISIHKAN

Saddu dzdzaro’i

Adz-dzaro’i( الذّرائِعْ) adalah jama’ dari kata dzari’atun(ذريْعَةٌ ),adapun dzari’ah menurut bahasa adalah wasilah yang menyampaikan kepada sesuatu,baik secara hissiy(zhohir/yang bisa ditemukan dengan panca indra) atau secara ma’nawiy,baik menyampaikan kepada kebaikan ataupun kepada keburukan. Adapun dzaro’i menurut istilah adalah perkara yang menyampaikan kepada sesuatu yang diharamkan atau masalah yamg zhohirnya dibolehkan dan bisa menyampaikan kepada perbuatan yang dilarang.

Saddu dzari’ah adalah mencegah perkara yang dibolehkan yang bisa menjadi wasilah perbuatan yang dilarang.

Macam macam dzari’ah : terbagi menjadi tiga bagian.

1)       Dzari’ah yang jarang mengajak(membawa) kepada kerusakan,dan mengajaknya kepada maslahat lebih diunggulkan,seperti melihat kepada wanita yang di khitbah,dan ucapan yang baik dihadapan penguasa yang lalim,dzari’ah seperti ini dibolehkan,tidak dihalangi dan tidak dilarang.

2)      Dzari’ah yang biasa(ghalib)mengajak kepada kerusakan,dan mengajak kepada mafsadah lebih diunggulkan dari pada mengajak kepada maslahat,seperti menjual anggur kepada orang yang akan membuat khomr,dan kepemilikan senjata api bagi masyarakat umum,dzari’ah seperti ini dilarang dan wajib dicegahnya.

3)      Dzari’ah yang tidak secara biasa(ghalib),dan tidak jarang juga mengajak(membawa) kepada kerusakan(kadang kadang),seperti jual beli yang jadi wasilah perbuatan riba. Jenis dzari’ah ini ada perbedaan di kalangan para ulama

a)      Pendapat Malikiyah dan Hanabilah dan yang lainnya: Jenis ini termasuk kepada dzari’ah yang harus dicegah secara muthlaq.

b)      Pendapat Imam Syafi’i dan Abu Hanifah: Sesungguhnya dzari’ah ini adalah satu jenis dari dzaro’i yang dikembalikan kepada maksud dan tujuannya,apabila tujuan terlihat akan menyampaikan kepada perbuatan terlarang maka dilarang,dan apabila tujuan terlihat akan menyampaikan kepada kebaikan maka dibolehkan.

 

Wallohu A’lam

 

 

 

 

Da'wah adalah keajiban kita bersama,dengan blog ini hendak melaksanakan kewajiban tersebut.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon