Urf atau adat kebiasaan

 

SUMBER DALIL DALIL YANG DIPERSELISIHKAN

Urf atau Adat(kebiasaan)

a.       Pengertian Urf

1)       Urf menurut bahasa adalah : mengenal( المعْرِفةُ),kemudian digunakan untuk sesuatu yang sudah biasa dan dianggap baik yang didapati dan diterima oleh aqal(pemikiran)yang sehat.

2)      Urf menurut Istilah Ulama Ushul Fiqh

ما اعْتَاده جمهورُ النّاسِ مِنْ قولٍ أوْ فِعْلٍ أوتَرْكٍ وتعارَفوه وسارُوا عليه

Sesuatu yang sudah di biasakan oleh kebanyakan manusia baik berupa ucapan,pekerjaan,atau sesuatu yang ditinggalkan(tidak dikerjakan dan tidak diucapkan),dan mereka mengenalnya dan melakukannya.

Urf juga disebut adat,karena sesuatu yang diketahui oleh manusia,dan sering menghasilkan,serta terbiasa dilakukan.

Urf terkadang berbentuk pekerjaan atau ucapan.

Urf yang bersifat pekerjaan seperti jual beli mu’athoh(saling menyerahkan barang) tanpa ucapan ijab qobul,sedangkan urf yang bersifat ucapan seperti yang diketahui orang orang untuk memuthlaq-an lafaz( الوَلَد) terhadap anak laki laki dan tidak termasuk perempuan,padahal secara bahasa lafazh tersebut(الوَلَد )mencakup laki laki dan perempuan,seperti halnya Al Qur’an yang mencakup keduanya.dan seperti lafazh( اللّحْمُ=daging) yang tidak mencakup lafaz( السّمَكُ=ikan)

b.      Macam macam Urf

Urf terbagi dua yaitu urf shohih(baik) dan urf fasid(buruk/rusak).

Urf shohih adalah sesuatu yang dikenal oleh manusia dan tidak menyelisihi dalil syar’i,tidak menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halal dan tidak membatalkan sesuatu yang wajib,seperti mengenalnya orang orang terhadap aqad istishna’u( الإستِصْناعُ=meminta orang lain untuk membuatkan suatu barang,dan uangnya dibayarkan terlebih dahulu).

Sedangkan Urf Fasid adalah sesuatu yang dikenal orang orang tetapi menyelisihi syari’at,karena menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal,seperti membiasakan perkara yang munkar atau membiasakan mu’amalah riba,dan aqad aqad yan fasid,minuman khomr,dll.

c.       Hukum Urf

1)       Wajib kepada Mujtahid untuk menjaga urf dalam pelaksanaan syari’at,sebagaimana wajib bagi seorang hakim untuk untuk menjaga dalam keputusannya,karena kebiasaan orang orang terjadi karena kebutuhan mereka yang sesuai kemaslahatan,maka sesuatu yang tidak menyelisihi syari’at harus dilaksanakan.

2)      Urf yang fasid adalah sesuatu yang tidak di perhitungkan menurut syari’at dan tidak boleh diamalkan serta tidak boleh dijadikan landasan hukum,dan tidak wajib dijaga,karena sama dengan menjaga sesuatu yang diharamkan kepada Ummat Rosululloh .

d.      Pembagian Urf Shohih

Urf shohih terbagi dua,urf yang ‘Am(umum) dan Urf yang Khos(Khusus).

1)       Urf ‘am adalah adalah kebiasaan yang disepakati untuk diamalkan di semua negara,di semua tempat dan waktu,seperti menjalankan jual beli mu’athoh(saling menyerahkan barang tanpa ada kata ijab qobul) dan aqan Istishna’u.

2)      Urf Khos adalah kebiasaan yang diamalkan di sebagian tempat(negara),atau yang di khususkan bagi suatu golongan orang saja,seperti penduduk irak yang apabila disebut kata »dabbah »( دابَّةٌ) maka yang dimaksud adalah kuda.

e.       Syarat Urf

Urf shohih adalah hujjah syar’iyyah dan bisa menjadi dalil hukum menurut mayoritas ulama ushul Fiqih. Dan mereka menetapkan syarat,yaitu :

1)       Urf tersebut harus sesuatu yang biasa,yang diamalkan pada segala situasi.

2)      Urf tersebut haruslah sesuatu yang ada dan terbiasa di amalkan,bukan yang baru di adakan.

3)      Urf tersebut tidak bertentangan dengan dalil syar’i.

4)      Urf tersebut adalah sesuatu yang terbiasa dilakukan.

 

 

Da'wah adalah keajiban kita bersama,dengan blog ini hendak melaksanakan kewajiban tersebut.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon