SUMBER DALIL DALIL YANG
DIPERSELISIHKAN
Urf atau
Adat(kebiasaan)
a.
Pengertian Urf
1)
Urf menurut bahasa adalah : mengenal( المعْرِفةُ),kemudian
digunakan untuk sesuatu yang sudah biasa dan dianggap baik yang didapati dan
diterima oleh aqal(pemikiran)yang sehat.
2)
Urf menurut Istilah Ulama
Ushul Fiqh
ما اعْتَاده جمهورُ
النّاسِ مِنْ قولٍ أوْ فِعْلٍ أوتَرْكٍ وتعارَفوه وسارُوا عليه
Sesuatu
yang sudah di biasakan oleh kebanyakan manusia baik berupa
ucapan,pekerjaan,atau sesuatu yang ditinggalkan(tidak dikerjakan dan tidak
diucapkan),dan mereka mengenalnya dan melakukannya.
Urf juga disebut adat,karena sesuatu
yang diketahui oleh manusia,dan sering menghasilkan,serta terbiasa dilakukan.
Urf terkadang berbentuk pekerjaan
atau ucapan.
Urf
yang bersifat pekerjaan seperti jual beli mu’athoh(saling menyerahkan barang)
tanpa ucapan ijab qobul,sedangkan urf yang bersifat ucapan seperti yang
diketahui orang orang untuk memuthlaq-an lafaz( الوَلَد) terhadap anak laki laki dan tidak
termasuk perempuan,padahal secara bahasa lafazh tersebut(الوَلَد )mencakup laki laki dan perempuan,seperti
halnya Al Qur’an yang mencakup keduanya.dan seperti lafazh( اللّحْمُ=daging) yang tidak mencakup lafaz( السّمَكُ=ikan)
b.
Macam macam Urf
Urf terbagi dua yaitu urf shohih(baik) dan
urf fasid(buruk/rusak).
Urf shohih adalah
sesuatu yang dikenal oleh manusia dan tidak menyelisihi dalil syar’i,tidak
menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halal dan tidak membatalkan
sesuatu yang wajib,seperti mengenalnya orang orang terhadap aqad istishna’u( الإستِصْناعُ=meminta
orang lain untuk membuatkan suatu barang,dan uangnya dibayarkan terlebih
dahulu).
Sedangkan Urf Fasid
adalah sesuatu yang dikenal orang orang tetapi menyelisihi syari’at,karena
menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal,seperti membiasakan perkara
yang munkar atau membiasakan mu’amalah riba,dan aqad aqad yan fasid,minuman
khomr,dll.
c.
Hukum Urf
1)
Wajib kepada Mujtahid untuk menjaga urf dalam
pelaksanaan syari’at,sebagaimana wajib bagi seorang hakim untuk untuk menjaga
dalam keputusannya,karena kebiasaan orang orang terjadi karena kebutuhan mereka
yang sesuai kemaslahatan,maka sesuatu yang tidak menyelisihi syari’at harus
dilaksanakan.
2)
Urf yang fasid adalah sesuatu yang tidak di perhitungkan
menurut syari’at dan tidak boleh diamalkan serta tidak boleh dijadikan landasan
hukum,dan tidak wajib dijaga,karena sama dengan menjaga sesuatu yang diharamkan
kepada Ummat Rosululloh ﷺ.
d.
Pembagian Urf Shohih
Urf shohih terbagi dua,urf yang ‘Am(umum)
dan Urf yang Khos(Khusus).
1)
Urf ‘am adalah adalah kebiasaan yang disepakati untuk diamalkan
di semua negara,di semua tempat dan waktu,seperti menjalankan jual beli
mu’athoh(saling menyerahkan barang tanpa ada kata ijab qobul) dan aqan
Istishna’u.
2)
Urf Khos adalah kebiasaan yang diamalkan di sebagian
tempat(negara),atau yang di khususkan bagi suatu golongan orang saja,seperti
penduduk irak yang apabila disebut kata »dabbah »( دابَّةٌ) maka yang
dimaksud adalah kuda.
e.
Syarat Urf
Urf shohih adalah hujjah syar’iyyah dan
bisa menjadi dalil hukum menurut mayoritas ulama ushul Fiqih. Dan mereka
menetapkan syarat,yaitu :
1)
Urf tersebut harus sesuatu
yang biasa,yang diamalkan pada segala situasi.
2)
Urf tersebut haruslah sesuatu
yang ada dan terbiasa di amalkan,bukan yang baru di adakan.
3)
Urf tersebut tidak
bertentangan dengan dalil syar’i.
4)
Urf tersebut adalah sesuatu
yang terbiasa dilakukan.
|
|