ISTISHAB

 

 

 

SUMBER DALIL DALIL YANG DIPERSELISIHKAN

Istishab

a.       Pengertian

1)       Istishab menurut bahasa : terus menerus menyertai( اِسْتِمْرارُ الصُّحْبةِ) atau berkesinambungan( الملازَمة ) minta menyertai( طَلَبُ المصاحبة) tidak berpisah( عدمُ المفارقة).

2)      Istishab menurut Istilah : Menjadikan hukum pada masa yang telah lalu tetap sampai sekarang karena tidak ada keilmuan(dalil) yang bisa merubahnya.

b.      Jenis Istishab

1)       Istishab Ibahah adalah hukum asal suatu perkara yang didasarkan atas firman Alloh ta’ala :

اللَّهُ الَّذِي سخَّرَ لَكُمُ الْبَحْرَ لِتَجْرِيَ الْفُلْكُ فِيهِ بِأَمْرِهِ وَلِتَبْتَغُوا مِن فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Allah-lah yang menundukkan lautan untukmu supaya kapal-kapal dapat berlayar padanya dengan seizin-Nya dan supaya kamu dapat mencari karunia-Nya dan mudah-mudahan kamu bersyukur.(QS. Al Jatsiah :12)

Apabila seorang Mujtahid ditanya tentang hukum melakukan sesuatu atau hukum suatu perkara,dan tidak ditemukan nash dari Al Qur’an dan sunnah,atau tidak ditemukan dalil syar’iyyah,maka perkara tersebut dihukumi sebagai sesuatu yang boleh,berdasarkan dalil(الأصْلُ في الأشياءِ الإباحة =asal dalam suatu perkara adalah boleh)

2)      Istishab baro’atul asliyyah  atau tidak ada adalah asal( العَدَمُ الأصْلِيُّ) seperti (براءة الذّمّة =tidak ada tanggungan) dari tuntutan tuntutan syar’iyyah sehingga ada dalil terhadap tuntutan tersebut,contohnya adalah anak kecil sebelum balighnya maka tanggungannya(kewajibannya) tidak ada(tidak ada tuntutan) seperti tidak ada kewajiban sholat atasnya,dan contoh Istishab adamiy(tidak ada) adalah tidak adanya hak hak antara laki laki dan perempuan sebelum aqad nikah.

3)      Istishab hukmil madhi(hukum yang telah lalu) karena ada sebabnya,contohnya seseorang yang menikahi seorang perempuan. Maka sesungguhnya pernikahan terjadi antara keduanya karena ada sebabnya yaitu aqad nikah. Dan tidak terhenti ikatan pernikahan tersebut kecuali ada dalil yang menghilangkannya(seperti cerai,rafa’,khulu’ dan lainya).

4)      Istishab wasfi(sifat),seperti sifat hidup di nisbatkan kepada orang yang hilang,karena sesungguhnya dia tetap dinyatakan hidup sampai ada dalil(alasan) yang menjelaskan kematiannya(seperti keputusan pengadilan yang memutuskan bahwa yang bersangkutan dinyatakan meninggal).

Para Ulama Ushul Fiqh berbeda pendapat dalam menjadikan istishab sumber dalil dan hujjah terhadap hukum syar’i. pendapat pertama menyatakan bahwa Istishab adalah sumber dalil yang wajib di amalkan pada setiap perkara yang sudah ada. Sedangkan pendapat kedua menjelaskan bahwa Istishab mutlaq tidak bisa dijadikan sumber dalil.

Dan orang yang menjadikan istishab sebagai dalil,menyatakan bahwa Istishab berada di atas dalil

1)       (الأصل بقاء ما كان على ما كان )Pada dasarnya(asalnya)ketetapan suatu perkara tergantung pada dasarnya yang telah ada,contoh :

a.       Seorang yang makan sahur pada akhir malam dan dia ragu apakah sudah keluar fajar atau masih tetap malam,maka shaumnya sah,karena asalnya(dasarnya) adalah yaqin akan tetapnya malam.

b.      Seorang yang shaum lalu berbuka pada akhir siang tanpa ijtihad dan dia ragu apakah sudah terbenam matahari atau masih tetap siang,maka shaumnya batal karena dasarnya adalah yaqin akan tetapnya siang.

2)      ( الأصْلُ في الأشياءِ الإباحةُ) Asal pada setiap perkara adalah dibolehkan,apabila tidak ada dalil yang merubahnya.contoh :

a.       Setiap makanan dan minuman yang ada asalnya adalah boleh dimakan(halal),kecuali ada dalil yang mengharamkannya,seperti memabukkan(khomr),menyebabkan madhorot(bangkai) dll.

b.      Setiap Mu’amalah asalnya boleh,kecuali yang jelas jelas diharamkan menurut dalil(seperti mencuri,menipu,ghoshob,riba dll)

3)      (اليقين لا يزال بالشكّ) Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan.contoh :

a.       Orang yang ragu dalam hitungan raka’at sholatnya,apakah 3 atau 4,maka diambil yang 3 karena itu yang diyakini(jika ragu antara 3 dan 4 artinya 3 raka’at sudah pasti,yang belum pastinya adalah raka’at ke 4)

b.      Orang yang dalam keadaan suci,kemudian ragu apakah dia hadats atau tidak,maka ditetapkan suci.

c.       Orang yang dalam keadaan hadats kemudian dia ragu apakah sudah bersuci atau tidak,maka ditetapkan hadats.

4)      ( الأصْلُ في ذِمَّةِ الانسانِ البرائَةُ) Asal dalam tanggungan manusia adalah bebas(tidak ada tanggungan),contoh :

a.       Seorang yang didakwa telah bersumpah atas suatu dakwaan,dalam sumpahnya dia mengingkari dakwaan yang dituduhkan kepadanya,maka dia tidak dihukumi karena adanya pengingkaran,karena asalnya tidak adanya tanggung jawab,dan urusan dikembalikan kepada pendakwa(mudda’i)

b.      Diantara ikrar qirodh(akad bagi hasil)adalah”aku memberikan modal ini kepadamu dan dikembalikan sebagai ganti………,jika berbeda dalam penyebutan badal(persentase keuntungan) antara pemperi modal dan pemakai modal,maka yang diterima adalah ucapan penerima modal,karena asalnya tidak ada keuntungan.

c.       Jika berbeda pendapat antara peminjam dan yang meminjamkan dalam ganti rugi barang pinjaman yang rusak(yang memang menjadi kewajiban peminjam) yang melebihi harga barang tsb,apakah peminjam harus bertanggung jawab atas kelebihan harga atau tidak?jawabannya si peminjam tidak harus mengganti kelebihan harga,karena kelebihan harga bukan menjadi tanggung jawabnya.

Dan orang yang tidak menganggap Istishab sebagai sumber dalil,sesungguhnya mereka memandang kaidah kaidah yang disebutkan diatas tidak bisa dijadikan dasar untuk bolehnya Istishab,tapi menjadi dasar terhadap nash nash(dalil) yang terkait dengannya(dalil).

 

Wallohu A’lam bi showab

 

 

 


Da'wah adalah keajiban kita bersama,dengan blog ini hendak melaksanakan kewajiban tersebut.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon