SUMBER DALIL DALIL YANG DIPERSELISIHKAN
Istishab
a.
Pengertian
1)
Istishab menurut bahasa : terus menerus
menyertai( اِسْتِمْرارُ الصُّحْبةِ) atau berkesinambungan( الملازَمة ) minta menyertai( طَلَبُ المصاحبة) tidak berpisah( عدمُ المفارقة).
2)
Istishab menurut Istilah : Menjadikan hukum pada masa
yang telah lalu tetap sampai sekarang karena tidak ada keilmuan(dalil) yang
bisa merubahnya.
b.
Jenis Istishab
1)
Istishab Ibahah adalah hukum
asal suatu perkara yang didasarkan atas firman Alloh ta’ala :
اللَّهُ الَّذِي
سخَّرَ لَكُمُ الْبَحْرَ لِتَجْرِيَ الْفُلْكُ فِيهِ بِأَمْرِهِ وَلِتَبْتَغُوا
مِن فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Allah-lah yang menundukkan lautan untukmu
supaya kapal-kapal dapat berlayar padanya dengan seizin-Nya dan supaya kamu
dapat mencari karunia-Nya dan mudah-mudahan kamu bersyukur.(QS. Al Jatsiah :12)
Apabila seorang Mujtahid ditanya tentang hukum
melakukan sesuatu atau hukum suatu perkara,dan tidak ditemukan nash dari Al
Qur’an dan sunnah,atau tidak ditemukan dalil syar’iyyah,maka perkara tersebut
dihukumi sebagai sesuatu yang boleh,berdasarkan dalil(الأصْلُ
في الأشياءِ الإباحة =asal dalam suatu perkara adalah boleh)
2)
Istishab baro’atul asliyyah atau tidak ada adalah asal( العَدَمُ
الأصْلِيُّ) seperti (براءة
الذّمّة =tidak ada tanggungan) dari tuntutan tuntutan
syar’iyyah sehingga ada dalil terhadap tuntutan tersebut,contohnya adalah anak
kecil sebelum balighnya maka tanggungannya(kewajibannya) tidak ada(tidak ada
tuntutan) seperti tidak ada kewajiban sholat atasnya,dan contoh Istishab adamiy(tidak
ada) adalah tidak adanya hak hak antara laki laki dan perempuan sebelum aqad
nikah.
3)
Istishab hukmil madhi(hukum
yang telah lalu) karena ada sebabnya,contohnya seseorang yang menikahi seorang
perempuan. Maka sesungguhnya pernikahan terjadi antara keduanya karena ada
sebabnya yaitu aqad nikah. Dan tidak terhenti ikatan pernikahan tersebut
kecuali ada dalil yang menghilangkannya(seperti cerai,rafa’,khulu’ dan lainya).
4)
Istishab wasfi(sifat),seperti
sifat hidup di nisbatkan kepada orang yang hilang,karena sesungguhnya dia tetap
dinyatakan hidup sampai ada dalil(alasan) yang menjelaskan kematiannya(seperti
keputusan pengadilan yang memutuskan bahwa yang bersangkutan dinyatakan
meninggal).
Para Ulama Ushul Fiqh berbeda pendapat dalam
menjadikan istishab sumber dalil dan hujjah terhadap hukum syar’i. pendapat
pertama menyatakan bahwa Istishab adalah sumber dalil yang wajib di amalkan
pada setiap perkara yang sudah ada. Sedangkan pendapat kedua menjelaskan bahwa
Istishab mutlaq tidak bisa dijadikan sumber dalil.
Dan orang yang menjadikan istishab sebagai
dalil,menyatakan bahwa Istishab berada di atas dalil
1)
(الأصل
بقاء ما كان على ما كان )Pada dasarnya(asalnya)ketetapan suatu
perkara tergantung pada dasarnya yang telah ada,contoh :
a.
Seorang yang makan sahur pada
akhir malam dan dia ragu apakah sudah keluar fajar atau masih tetap malam,maka
shaumnya sah,karena asalnya(dasarnya) adalah yaqin akan tetapnya malam.
b.
Seorang yang shaum lalu
berbuka pada akhir siang tanpa ijtihad dan dia ragu apakah sudah terbenam
matahari atau masih tetap siang,maka shaumnya batal karena dasarnya adalah
yaqin akan tetapnya siang.
2)
( الأصْلُ
في الأشياءِ الإباحةُ) Asal pada setiap perkara adalah
dibolehkan,apabila tidak ada dalil yang merubahnya.contoh :
a.
Setiap makanan dan minuman
yang ada asalnya adalah boleh dimakan(halal),kecuali ada dalil yang
mengharamkannya,seperti memabukkan(khomr),menyebabkan madhorot(bangkai) dll.
b.
Setiap Mu’amalah asalnya
boleh,kecuali yang jelas jelas diharamkan menurut dalil(seperti mencuri,menipu,ghoshob,riba
dll)
3)
(اليقين
لا يزال بالشكّ) Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan
keraguan.contoh :
a.
Orang yang ragu dalam
hitungan raka’at sholatnya,apakah 3 atau 4,maka diambil yang 3 karena itu yang
diyakini(jika ragu antara 3 dan 4 artinya 3 raka’at sudah pasti,yang belum
pastinya adalah raka’at ke 4)
b.
Orang yang dalam keadaan
suci,kemudian ragu apakah dia hadats atau tidak,maka ditetapkan suci.
c. Orang yang dalam keadaan hadats kemudian dia ragu apakah
sudah bersuci atau tidak,maka ditetapkan hadats.
4)
( الأصْلُ
في ذِمَّةِ الانسانِ البرائَةُ) Asal dalam tanggungan manusia adalah
bebas(tidak ada tanggungan),contoh :
a.
Seorang yang didakwa telah
bersumpah atas suatu dakwaan,dalam sumpahnya dia mengingkari dakwaan yang
dituduhkan kepadanya,maka dia tidak dihukumi karena adanya pengingkaran,karena
asalnya tidak adanya tanggung jawab,dan urusan dikembalikan kepada
pendakwa(mudda’i)
b.
Diantara ikrar qirodh(akad
bagi hasil)adalah”aku memberikan modal ini kepadamu dan dikembalikan sebagai
ganti………,jika berbeda dalam penyebutan badal(persentase keuntungan) antara
pemperi modal dan pemakai modal,maka yang diterima adalah ucapan penerima
modal,karena asalnya tidak ada keuntungan.
c.
Jika berbeda pendapat antara
peminjam dan yang meminjamkan dalam ganti rugi barang pinjaman yang rusak(yang
memang menjadi kewajiban peminjam) yang melebihi harga barang tsb,apakah
peminjam harus bertanggung jawab atas kelebihan harga atau tidak?jawabannya si
peminjam tidak harus mengganti kelebihan harga,karena kelebihan harga bukan menjadi
tanggung jawabnya.
Dan orang yang tidak menganggap Istishab
sebagai sumber dalil,sesungguhnya mereka memandang kaidah kaidah yang
disebutkan diatas tidak bisa dijadikan dasar untuk bolehnya Istishab,tapi
menjadi dasar terhadap nash nash(dalil) yang terkait dengannya(dalil).
Wallohu A’lam bi showab
|
|