SUMBER DALIL DALIL YANG DIPERSELISIHKAN
Syari’at sebelum kita
Yang dimaksud syari’at sebelum kita adalah
hukum hukum yang telah Alloh syari’atkan melalui Nabi Nabi terdahulu untuk
ummat ummat yang terdahulu pula sebelum Rosululloh diutus. Seperti yang telah
Alloh sampaikan dalam Al Qur’an tentang kewajiban shaum(Al Baqoroh : 183)
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى
الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas
kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu
bertakwa,
Lafazh(كَمَا
كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ = sebagaimana diwajibkan atas
orang-orang sebelum kamu) menunjukkan bahwa shaum juga diwajibkan kepada
ummat ummat terdahulu.
Dan kewajiban Qishosh jiwa,anggota badan dan
luka luka(Al Maidah:45)
وَكَتَبْنَا
عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالأَنفَ
بِالأَنفِ وَالأُذُنَ بِالأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ
Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di
dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata,
hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka
(pun) ada kisasnya
Ayat diatas menjelaskan bahwa hukum Qishosh
jiwa,anggota badan dan luka luka telah ditetapkan kepada Bani Isroil dengan
redaksi (وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا = Dan
Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat)).
Dan haramnya setiap binatang bercakar dan lemak
sapi dan domba bagi orang orang yahudi(Al An’am : 146)
وَعَلَى
الَّذِينَ هَادُواْ حَرَّمْنَا كُلَّ ذِي ظُفُرٍ وَمِنَ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ
حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَا إِلاَّ مَا حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَا أَوِ
الْحَوَايَا أَوْ مَا اخْتَلَطَ بِعَظْمٍ
Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan
segala binatang yang berkuku dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka
lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya
atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang
Dan apa yang disebitkan dalam sunnah tentang disyari’atkannya
menyembelih pada syari’at Nabi Ibrohim ‘alaihissalam.
Kehujjahan syari’at sebelum kita
Hukum hukum syri’at
yang telah disyari’atkan Alloh kepada ummat ummat sebelum Islam terbagi
3 :
1)
Terkadang ada yang ditetapkan juga dalam syari’at
kita,seperti shaum romadhon.qishosh dan menyembelih
2)
Terkadang ada juga yang dinasakh(dihapus)untuk kita,seperti
haramnya lemak sapi dan domba.
3)
Terkadang ada yang dibiarkan
oleh syari’(Alloh dan Rosul) tidak diminta untuk diamalkan dan tidak dicegah.
Wallohu A’lam bi showab
|
|