Kehujjahan Syari'at sebelum kita

 

 

SUMBER DALIL DALIL YANG DIPERSELISIHKAN

Syari’at sebelum kita

Yang dimaksud syari’at sebelum kita adalah hukum hukum yang telah Alloh syari’atkan melalui Nabi Nabi terdahulu untuk ummat ummat yang terdahulu pula sebelum Rosululloh diutus. Seperti yang telah Alloh sampaikan dalam Al Qur’an tentang kewajiban shaum(Al Baqoroh : 183)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,

Lafazh(كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ = sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu) menunjukkan bahwa shaum juga diwajibkan kepada ummat ummat terdahulu.

 

Dan kewajiban Qishosh jiwa,anggota badan dan luka luka(Al Maidah:45)

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالأَنفَ بِالأَنفِ وَالأُذُنَ بِالأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ

Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya

Ayat diatas menjelaskan bahwa hukum Qishosh jiwa,anggota badan dan luka luka telah ditetapkan kepada Bani Isroil dengan redaksi (وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا = Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat)).

Dan haramnya setiap binatang bercakar dan lemak sapi dan domba bagi orang orang yahudi(Al An’am : 146)

وَعَلَى الَّذِينَ هَادُواْ حَرَّمْنَا كُلَّ ذِي ظُفُرٍ وَمِنَ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَا إِلاَّ مَا حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَا أَوِ الْحَوَايَا أَوْ مَا اخْتَلَطَ بِعَظْمٍ

Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang

 

Dan apa yang disebitkan dalam sunnah tentang disyari’atkannya menyembelih pada syari’at Nabi Ibrohim ‘alaihissalam.

Kehujjahan syari’at sebelum kita

Hukum hukum syri’at yang telah disyari’atkan Alloh kepada ummat ummat sebelum Islam terbagi 3 :

1)       Terkadang ada yang ditetapkan juga dalam syari’at kita,seperti shaum romadhon.qishosh dan menyembelih

2)      Terkadang ada juga yang dinasakh(dihapus)untuk kita,seperti haramnya lemak sapi dan domba.

3)      Terkadang ada yang dibiarkan oleh syari’(Alloh dan Rosul) tidak diminta untuk diamalkan dan tidak dicegah.

Wallohu A’lam bi showab

 

 

 

Da'wah adalah keajiban kita bersama,dengan blog ini hendak melaksanakan kewajiban tersebut.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon