Kaidah 28 : Suatu hal yang tidak sempurna menjalankan kewajiban tanpanya,maka hukum hal tersebut adalah wajib

 

Kaidah kedua puluh delapan : Sesuatu yang tidak sempurna sebuah kewajiban karenanya,maka sesuatu tersebut hukumnya wajib.

القاعدة الثّامنة والعشرون-مَا لا يَتِمُّ الوَاجِبُ إلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

Arti : sesuatu yang tidak sempurna sebuah kewajiban karenanya,maka sesuatu tersebut hukumnya wajib.

Asal kaidah : Firman Alloh SWT

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ 

Bertakwalah kalian kepada Alloh dengan takwa yang sebenar benarnya”(Ali Imron:101)

Penjelasan :jika bersama sama kewajiban suatu perkara dengan kewajiban yang lain(kewajiban ke 2),maka perkara yang kedua menjadi wajib karena untuk menyempurnakan kewajiban yang pertama.

Contoh :

1.       Wajib membasuh sebagian leher dan kepala ketika membasuh muka ketika wudhu,karena tidak sempurna membasuh muka tanpa membasuh sebagian leher dan kepala yang berbatasan dengan muka.

2.       Wajib membasuh sebagian lengan(peupeuteuyan) karena kewajiban membasuh siku ketika wudhu,karena membasuh siku tidak sempurna tanpa membasuh sebagian lengan.

3.       Wajib menutup sebagian wajah wanita(dahi) karena kewajiban menutup kepala,karena kewajiban menutup kepala tidak sempurna tanpa menutup sebagian wajah.

 

 

Sumber : Mukhtashor Ushul Fiqh wal Qowa’idul Fiqhiyyah

 

Da'wah adalah keajiban kita bersama,dengan blog ini hendak melaksanakan kewajiban tersebut.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon