Tampilkan postingan dengan label Qowaidul Fiqhiyyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Qowaidul Fiqhiyyah. Tampilkan semua postingan
Kaidah 40 : Asal dalam suatu hal adalah dibolehkan

Kaidah 40 : Asal dalam suatu hal adalah dibolehkan

 

Kaidah keempat puluh : Asal dalam sesuatu adalah dibolehkan.

القاعدة الأربعون-الأصْلُ فِى الأشْيَاءِ الإبَاحَةُ

Arti : Asal dalam sesuatu adalah dibolehkan.

Asal Kaidah :

قولُهُ صلّى الله عليه وسلَّمَ:الحلالُ ما أَحَلَّ اللهُ فِى كِتَابِهِ والَحَرامُ مَا حرّم اللهُ فِى كِتَابِهِ ومَا سَكَتَ عَنْه فهو مِمّا عُفِيَ عنه(رواه التّرمذي وابن ماجه)

Artinya”Perkara yang halal adalah yang sudah Alloh halalkan dalam kitabnya,sedangkan perkara haram adalah yang sudah Alloh haramkan dalam kitabnya,adapun yang Alloh diamkan maka itu adalah yang dima’afkan.

Contoh :

1.       Orang ragu tentang hewan yang hukumnya masih samar,apakah haram atau boleh dikonsumsi,maka menjadi boleh.

2.       Seekor burung yang masuk rumah seseorang,pemilik rumah ragu apakah burung tersebut tanpa pemilik atau milik orang lain,maka yang lebih utama burung tersebut boleh(tanpa pemilik) dan boleh bagi pemilik rumah memanfa’atkan(memelihara burung tersebut)

3.       Terjadi kesamaran dalam hukum jerapah apakah halal atau haram,maka asalnya adalah halal.

 

 

Sumber : Mukhtashor Ushul Fiqh wal Qowaidul Fiqhiyyah

 

 

Kaidah 39 : Hukum berjalan dengan alasan,ada atau tidak adanya hukum

Kaidah 39 : Hukum berjalan dengan alasan,ada atau tidak adanya hukum

 

Kaidah ketiga puluh sembilan : Hukum berjalan dengan alasan,baik ada atau tidak adanya.

القاعدة التاسعة والثّلاثون-الحكْمُ يدورُ مَعَ العِلّةِ وُجُودا وعَدَاما

Arti : hukum berjalan dengan alasan,baik ada atau tidak adanya.

Kaidah ini karena sebuah hadits    حَرامٌ كُلُّ مُسكرٍ خَمْرٌ وكلّ خَمْرٍ =Setiap yang memabukkan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram(HR Muslim)

Penjelasan :

Tetapnya hukum terlaksana atau tidaknya dikaitkan dengan ada atau tidak adanya alasan,jika alasan(penyebab) tersebut ada maka hukum bisa ditetapkan,jika alasan(penyebab) tersebut tidak ada maka hukum tidak bisa ditetapkan 

Contoh :

1.       Haramnya Khomr alasannya karena memabukkan,ketika tidak memabukkan maka jadi halal(karena tidak ada alasan untuk mengharamkan,yaitu memabukkan),seperti halnya cuka.

2.       Masuk rumah orang lain atau memakai pakaiannya adalah haram karena tidak ada ridhonya(alasan haramnya karena yang punya barang tidak ridho),apabila diketahui ridhonya maka menjadi boleh.

3.       Haram memakan racun karena mematikan,tapi kalau tidak mematikan(racunnnya di non aktifkan)maka tidak menjadi haram(alasan haramnya karena menjadikan madhorot/beracun)

 

 

Sumber : Mukhtashor Ushul Fiqh wal Qowaidul Fiqhiyyah

 

Kaidah 38 : Rela dengan suatu hal berarti rela dengan konsekuensinya

Kaidah 38 : Rela dengan suatu hal berarti rela dengan konsekuensinya

 

Kaidah ketiga puluh delapan : Rela dengan suatu urusan berarti rela dengan konsekwensinya.

Arti : Rela dengan suatu urusan berarti rela dengan konsekwensinya.

Asal kaidah : ucapan Rosululloh SAW

 لا يَحِلُّ لمسلِمٍ أنْ يأخذَ عَصَا أَخِيْهِ مِنْ غَيرِ طَيبٍ منه  = Tidak halal bagi seorang Muslim mengambil tongkat saudaranya tanpa kerelaan hatinya.(HR Ibnu Hibban)

Penjelasan :

Hal hal yang timbul dari sesuatu yang telah mendapat izin tidak memiliki dampak apapun.

Contoh :

1.       Salah satu dari suami dan istri yang telah ridho dengan kekurangan masing masing,kemudian kekurangannya bertambah maka tidak ada hak khiyar(memilih meneruskan atau memutuskan tali pernikahan)menurut pendapat yang shohih.

2.       Orang yang menggadaikan memberi izin kepada orang yang menggadai untuk memanfa’atkan barang gadaian berupa televisi,dan televisinya rusak,maka orang yang menggadai tidak harus bertanggung jawab karena pemakaiannya sudah mendapat izin.

3.       Memakai minyak wangi sebelum ihrom,wanginya bertahan sampai waktu ihrom(padahal ketika ihrom diharamkan memakai minyak wangi),maka tidak dikenakan fidyah.

4.       Tempat najis yang disucikan dengan istijmar(bersuci dg batu)di ma’afkan jika terkena keringat dan mengotori tempat(bagian tubuh) yang lainnya(setelah BAB,karena tidak ada air maka seseorang bersuci menggunakan batu,kemudian dia beraktifitas yang menyebabkan berkeringat,kemudian keringat dari tempat najis yang tadi disucikan dengan batu mengalir ke tempat lain,maka tidak menjadi najis karena dima’afkan.

5.       Tertelannya air ketika berkumur dan menghirup dg hidung tapi tidak banyak maka tidak membatalkan shaum,berbeda dengan ketika yang tertelannya banyak(itu membatalkan)karena kelanjutan dari yang dilarang(makruh berkumur dan menghirup air ke hidung bagi orang yang shaum)

6.       Yang sama ma’nanya dengan kaidah ini adalah

    المتَوَلَّدُ مِنْ مأذُوْنٍ لا أثرَ لهُ  = Hal hal yang timbul dari sesuatu yang telah mendapat izin tidak memiliki dampak apapun.

 

Sumber : Mukhtashor Ushul Fiqh wal Qowaidul Fiqhiyyah

 

Kaidah 37 : Kebaikan yang memiliki dampak banyak lebih baik dari pada kebaikan yang memiliki dampak sedikit

Kaidah 37 : Kebaikan yang memiliki dampak banyak lebih baik dari pada kebaikan yang memiliki dampak sedikit

 

Kaidah ketiga puluh tujuh : Kebaikan yang memiliki dampak banyak lebih utama dari pada kebaikan yang mempunyai dampak sedikit.

القاعدة السابعة والثّلاثون- الخيرُ المتَعَدِّي خيرٌ من القاصِرِ

Arti : kebaikan yang memiliki dampak lebih banyak lebih utama dari pada kebaikan yang memiliki dampak sedikit.

Penjelasan : asal Kaidah :  وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآثَارَهُمْ  = Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan/hasil dari ibadah mereka.(Yasin:12)

Penjelasan :    المتَعَدِّي = adalah urusan yang luas manfa’atnya,sedangkan القاصِر  = adalah urusan yang terbatas,pekerjaan yang manfa’atnya luas lebih utama dari pada urusan yang manfa’atnya terbatas.

Contoh :

1.       Mengajarkan ilmu lebih utama dari pada sholat sunnah.

2.       Melaksanakan fardhu kifayah lebih utama dari pada melaksanakan fardhu ‘ain,karena menggugurkan kewajiban orang banyak.(bukan berarti yang fardhu ‘ain boleh ditinggalkan,tapi mana yang harus didahulukan,maka dahulukan fardhu kifayah apabila waktunya luas)

3.       Apa yang di nazhomkan oleh imam As Suyuthi.

Ø  Ketika mati anak adam,maka tidak berjalan    # padanya pekerjaan pekerjaan kecuali sepuluh hal.

Ø  Ilmu yang disebarkan dan do’a keturunan      # menanam pohon kurma dan shodaqoh yang berjalan.

Ø  Mewariskan Mushhaf dan membuat benteng pertahanan  # menggali sumur dan mengalirkan sungai.

Ø  Membuat rumah bagi Musafir untuk penginapan  # atau rumah yang dibangun untuk tempat dzikir.

Ø  Mengajarkan Al Qur’anul karim    # maka ambillah dari hadits yang diringkas

 

 

Sumber : Mukhtashor Ushul Fiqh wal Qowaidul Fiqhiyyah

 

Kaidah 36 : Sesuatu yang haram untuk diambil maka haram pula diberikannya

Kaidah 36 : Sesuatu yang haram untuk diambil maka haram pula diberikannya

 

Kaidah ketiga puluh enam : Sesuatu yang haram diambil,maka haram pula memberikannya.

القاعدة السّادسة والثلاثون- ما حَرُمَ أَخْذُهُ حَرُمَ إعْطَائُه

Arti : Sesuatu yang haram diambil,maka haram pula memberikannya.

Penjelasan : perkara yang diharamkan mengambilnya dari orang lain oleh Syari’at,maka haram memberikannya kepada orang lain,karena mengambil dan memberikan barang tersebut sama sama haram.

Contoh :

1.       Harta yang didapat dari riba hukumnya haram,maka memberikannya juga haram.

2.       Upah pelacur adalah haram,maka haram juga memberikannya.

3.       Hadiah kepada dukun hukumnya haram,maka menerimanya juga haram.

4.       Harta yang didapat dari suap dan upah peramal hukumnya haram,maka menerimanya juga haram.

5.       Upah meratapi kematian orang lain hukumnya haram(karena meratapi orang yang mati hukumnya haram),maka menerima harta tersebut juga haram.

 

Sumber : Mukhtashor Ushul Fiqh wal Qowaidul Fiqhiyyah

Kaidah 35 : Sesuatu yang haram dikerjakan maka haram dicari

Kaidah 35 : Sesuatu yang haram dikerjakan maka haram dicari

 

Kaidah ketiga puluh lima : Sesuatu yang haram untuk dikerjakan maka haram pula untuk dicari.

القاعدة الخامسة والثّلاثون-ما حَرُم فِعْلُه حَرُمَ طلَبُه

Arti : Sesuatu yang haram untuk dikerjakan maka haram pula untuk dicari.

Penjelasan : Perkara yang haram dikerjakan menurut syara’ maka haram untuk mencarinya,sama dalam keharamannya.

Contoh :

1.       Mu’amalah Ribawi hukumnya haram,maka mencari laba atau faidah dari mu’amalah tersebut hukumnya haram.

2.       Hukum Zina adalah haram,maka mencari harta dengan perantaraan zina hukumnya haram juga.

3.       Perdukunan hukumnya diharamkan,maka mengambil hadiah dari dukun juga diharamkan.

4.       Suap dan Ramal hukumnya haram,maka upah dari keduanya haram.

5.       Meratapi orang mati hukumnya haram,maka mendapat upah dari meratapi hukumnya haram.

 

Sumber : Mukhtashor Ushul Fiqh wal Qowaidul Fiqhiyyah

 

Kaidah 34 : Sesuatu yang mudah tidak boleh digugurkan oleh sesuatu yang sulit

Kaidah 34 : Sesuatu yang mudah tidak boleh digugurkan oleh sesuatu yang sulit

 

Kaidah ketiga puluh empat : Sesuatu yang mudah tidak boleh digugurkan dengan sesuatu yang sulit.

القاعدة الرّابعة والثّلاثون-الميْسُوْرُ لا يُسْقَطُ بِالمعْسُوْرِ

Arti : Sesuatu yang mudah tidak boleh digugurkan dengan sesuatu yang sulit.

Penjelasan  الميْسُوْر أو المتَيَسِّر = adalah sesuatu yang mudah,sedangkan    المعْسُوْر أي الشَّاق = adalah sesuatu yang sulit(kesulitan).artinya: sesungguhnya syari’at jika mewajibkan pekerjaan kepada kita,sebagian ada yang mudah dan sebagian ada yang sulit,yang mudak tidak gugur kewajibannya Karena ada yang sulit,bahkan dengan mengerjakan yang mudah maka yang sulit bisa gugur.

Contoh :

1.       Seorang yang terpotong anggota tubuhnya bermaksud berwudhu,maka basuhlah sisa bagian tubuh yang masih utuh.

2.       Seorang yang hanya mampu menutup sebagian auratnya(misalnya karena tidak punya pakaian yang bisa menutup seluruh auratnya),maka wajib baginya menutup bagian tubuh yang bisa ditutupi.

3.       Seorang yang sholat tidak mampu untuk untuk sujud dan ruku’ dan hanya mampu untuk berdiri,maka wajib baginya untuk berdiri.

4.       Orang yang punya setengah sho untuk zakat fitrah,maka wajib mengeluarkan yang ada(setengah sho).

5.       Orang yang ditubuhnya ada luka sehingga tidak bisa meratakan air ketika wudhu atau mandi jinabah,maka wajib baginya membasun bagian tubuh yang sehat.

 

 

Sumber : Mukhtashor Ushul Fiqh wal Qowaidul Fiqhiyyah

 

Kaidah 33 : Sesuatu yang tidak bisa ditemukan semuanya jangan ditinggalkan semuanya

Kaidah 33 : Sesuatu yang tidak bisa ditemukan semuanya jangan ditinggalkan semuanya

 

Kaidah ketiga puluh tiga : Sesuatu yang tidak bisa temukan semuanya,jangan ditinggalkan semuanya.

القاعدة الثّالثة والثّلاثون-مالا يُدْرَكُ كُلُّهُ لا يُتْرَكُ كُلُّهُ

Arti : Sesuatu yang tidak bisa temukan semuanya,jangan ditinggalkan semuanya.

Penjelasan : jika mukallaf tidak mampu mengerjakan semua urusan,maka jangan ditinggalkan semuanya bahkan harus dikerjakan sesuai kemampuan.

Contoh :

1.       Seorang yang tidak mampu berbuat kebaikan dengan 2000 dan mampunya hanya 1000,maka berbuat baiklah dengan 1000.

2.       Orang yang tidak mampu belajar semua fan ilmu,maka jangan ditinggalkan semuanya(pelajari sebagian sesuai kemampuan)

3.       Orang yang kesulitan qiamullail dengan 10 roka’at,maka sholatlah sekemampuan.

Satu ma’na dengan kaidah ini perkataan sebagian ahli fiqih

 ”  ما لا يُدرَكُ كلُّه لا يُتْرَكُ بعْضُه “ = apa yang tidak bisa dikerjakan semuanya jangan ditinggalkan sebagiannya.

 

 

Sumber : Mukhtashor Ushul Fiqh wal Qowaidul Fiqhiyyah