Kaidah 38 : Rela dengan suatu hal berarti rela dengan konsekuensinya

 

Kaidah ketiga puluh delapan : Rela dengan suatu urusan berarti rela dengan konsekwensinya.

Arti : Rela dengan suatu urusan berarti rela dengan konsekwensinya.

Asal kaidah : ucapan Rosululloh SAW

 لا يَحِلُّ لمسلِمٍ أنْ يأخذَ عَصَا أَخِيْهِ مِنْ غَيرِ طَيبٍ منه  = Tidak halal bagi seorang Muslim mengambil tongkat saudaranya tanpa kerelaan hatinya.(HR Ibnu Hibban)

Penjelasan :

Hal hal yang timbul dari sesuatu yang telah mendapat izin tidak memiliki dampak apapun.

Contoh :

1.       Salah satu dari suami dan istri yang telah ridho dengan kekurangan masing masing,kemudian kekurangannya bertambah maka tidak ada hak khiyar(memilih meneruskan atau memutuskan tali pernikahan)menurut pendapat yang shohih.

2.       Orang yang menggadaikan memberi izin kepada orang yang menggadai untuk memanfa’atkan barang gadaian berupa televisi,dan televisinya rusak,maka orang yang menggadai tidak harus bertanggung jawab karena pemakaiannya sudah mendapat izin.

3.       Memakai minyak wangi sebelum ihrom,wanginya bertahan sampai waktu ihrom(padahal ketika ihrom diharamkan memakai minyak wangi),maka tidak dikenakan fidyah.

4.       Tempat najis yang disucikan dengan istijmar(bersuci dg batu)di ma’afkan jika terkena keringat dan mengotori tempat(bagian tubuh) yang lainnya(setelah BAB,karena tidak ada air maka seseorang bersuci menggunakan batu,kemudian dia beraktifitas yang menyebabkan berkeringat,kemudian keringat dari tempat najis yang tadi disucikan dengan batu mengalir ke tempat lain,maka tidak menjadi najis karena dima’afkan.

5.       Tertelannya air ketika berkumur dan menghirup dg hidung tapi tidak banyak maka tidak membatalkan shaum,berbeda dengan ketika yang tertelannya banyak(itu membatalkan)karena kelanjutan dari yang dilarang(makruh berkumur dan menghirup air ke hidung bagi orang yang shaum)

6.       Yang sama ma’nanya dengan kaidah ini adalah

    المتَوَلَّدُ مِنْ مأذُوْنٍ لا أثرَ لهُ  = Hal hal yang timbul dari sesuatu yang telah mendapat izin tidak memiliki dampak apapun.

 

Sumber : Mukhtashor Ushul Fiqh wal Qowaidul Fiqhiyyah

 

Da'wah adalah keajiban kita bersama,dengan blog ini hendak melaksanakan kewajiban tersebut.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon