Kaidah 34 : Sesuatu yang mudah tidak boleh digugurkan oleh sesuatu yang sulit

 

Kaidah ketiga puluh empat : Sesuatu yang mudah tidak boleh digugurkan dengan sesuatu yang sulit.

القاعدة الرّابعة والثّلاثون-الميْسُوْرُ لا يُسْقَطُ بِالمعْسُوْرِ

Arti : Sesuatu yang mudah tidak boleh digugurkan dengan sesuatu yang sulit.

Penjelasan  الميْسُوْر أو المتَيَسِّر = adalah sesuatu yang mudah,sedangkan    المعْسُوْر أي الشَّاق = adalah sesuatu yang sulit(kesulitan).artinya: sesungguhnya syari’at jika mewajibkan pekerjaan kepada kita,sebagian ada yang mudah dan sebagian ada yang sulit,yang mudak tidak gugur kewajibannya Karena ada yang sulit,bahkan dengan mengerjakan yang mudah maka yang sulit bisa gugur.

Contoh :

1.       Seorang yang terpotong anggota tubuhnya bermaksud berwudhu,maka basuhlah sisa bagian tubuh yang masih utuh.

2.       Seorang yang hanya mampu menutup sebagian auratnya(misalnya karena tidak punya pakaian yang bisa menutup seluruh auratnya),maka wajib baginya menutup bagian tubuh yang bisa ditutupi.

3.       Seorang yang sholat tidak mampu untuk untuk sujud dan ruku’ dan hanya mampu untuk berdiri,maka wajib baginya untuk berdiri.

4.       Orang yang punya setengah sho untuk zakat fitrah,maka wajib mengeluarkan yang ada(setengah sho).

5.       Orang yang ditubuhnya ada luka sehingga tidak bisa meratakan air ketika wudhu atau mandi jinabah,maka wajib baginya membasun bagian tubuh yang sehat.

 

 

Sumber : Mukhtashor Ushul Fiqh wal Qowaidul Fiqhiyyah

 

Da'wah adalah keajiban kita bersama,dengan blog ini hendak melaksanakan kewajiban tersebut.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon