Kaidah 33 : Sesuatu yang tidak bisa ditemukan semuanya jangan ditinggalkan semuanya

 

Kaidah ketiga puluh tiga : Sesuatu yang tidak bisa temukan semuanya,jangan ditinggalkan semuanya.

القاعدة الثّالثة والثّلاثون-مالا يُدْرَكُ كُلُّهُ لا يُتْرَكُ كُلُّهُ

Arti : Sesuatu yang tidak bisa temukan semuanya,jangan ditinggalkan semuanya.

Penjelasan : jika mukallaf tidak mampu mengerjakan semua urusan,maka jangan ditinggalkan semuanya bahkan harus dikerjakan sesuai kemampuan.

Contoh :

1.       Seorang yang tidak mampu berbuat kebaikan dengan 2000 dan mampunya hanya 1000,maka berbuat baiklah dengan 1000.

2.       Orang yang tidak mampu belajar semua fan ilmu,maka jangan ditinggalkan semuanya(pelajari sebagian sesuai kemampuan)

3.       Orang yang kesulitan qiamullail dengan 10 roka’at,maka sholatlah sekemampuan.

Satu ma’na dengan kaidah ini perkataan sebagian ahli fiqih

   ما لا يُدرَكُ كلُّه لا يُتْرَكُ بعْضُه = apa yang tidak bisa dikerjakan semuanya jangan ditinggalkan sebagiannya.

 

 

Sumber : Mukhtashor Ushul Fiqh wal Qowaidul Fiqhiyyah

Da'wah adalah keajiban kita bersama,dengan blog ini hendak melaksanakan kewajiban tersebut.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon