Kaidah 39 : Hukum berjalan dengan alasan,ada atau tidak adanya hukum

 

Kaidah ketiga puluh sembilan : Hukum berjalan dengan alasan,baik ada atau tidak adanya.

القاعدة التاسعة والثّلاثون-الحكْمُ يدورُ مَعَ العِلّةِ وُجُودا وعَدَاما

Arti : hukum berjalan dengan alasan,baik ada atau tidak adanya.

Kaidah ini karena sebuah hadits    حَرامٌ كُلُّ مُسكرٍ خَمْرٌ وكلّ خَمْرٍ =Setiap yang memabukkan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram(HR Muslim)

Penjelasan :

Tetapnya hukum terlaksana atau tidaknya dikaitkan dengan ada atau tidak adanya alasan,jika alasan(penyebab) tersebut ada maka hukum bisa ditetapkan,jika alasan(penyebab) tersebut tidak ada maka hukum tidak bisa ditetapkan 

Contoh :

1.       Haramnya Khomr alasannya karena memabukkan,ketika tidak memabukkan maka jadi halal(karena tidak ada alasan untuk mengharamkan,yaitu memabukkan),seperti halnya cuka.

2.       Masuk rumah orang lain atau memakai pakaiannya adalah haram karena tidak ada ridhonya(alasan haramnya karena yang punya barang tidak ridho),apabila diketahui ridhonya maka menjadi boleh.

3.       Haram memakan racun karena mematikan,tapi kalau tidak mematikan(racunnnya di non aktifkan)maka tidak menjadi haram(alasan haramnya karena menjadikan madhorot/beracun)

 

 

Sumber : Mukhtashor Ushul Fiqh wal Qowaidul Fiqhiyyah

 

Da'wah adalah keajiban kita bersama,dengan blog ini hendak melaksanakan kewajiban tersebut.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon