Syarat pelaksanaan
Ibadah
Setiap Mu’min
yang beribadah kepada Alloh pasti sangat menginginkan ibadahnya sah dan
diterima,agar aktifitas ibadah menjadi sah dan diterima tentu bukan perkara
yang mudah,ada syarat syarat yang harus ditepati agar ibadah seorang hamba sah
dan diterima,karena bisa jadi ibadahnya sah tapi tidak diterima,atau
sebaliknya,atau bahkan tidak sah dan tidak diterima,Naudzu billah
Adapun syarat
syarat agar Ibadah sah dan diterima diantaranya
1.
Lillahi ( لِلّه
)Untuk Alloh,yaitu dalam melaksanakan syari’at haruslah didasari motivasi keikhlashan dan hanya melaksanakan perintah
Alloh dan mengharapkan ridho Alloh. Qs Al Bayyinah ayat 5
وَمَا
أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاء
وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan
memurnikan keta'atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus , dan
supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat. dan yang demikian itulah
agama yang lurus.”
Kalimat diatas dimulai dengan nafyi dan dilanjut dengan
istisna(pengecualian),mengandung arti bahwa kalimat setelah pengecualian( إلّا
) adalah sangat penting,mengandung arti bahwa yang Alloh perintahkan hanya
beribadah dengan Ikhlas dan lurus(mengikuti petunjuk dari Alloh) dantaranya
melaksanakan sholat yang merupakan hubungan vertikal antara seorang hamba
dengan Alloh dan membayar zakat yang merupakan hubungan vertikal dengan Alloh
dan horizontal antara seorang mu’min dengan sesamanya.
2.
Minallohi( من
الله )dari Alloh,pengertian Minallohi adalah
Ada dasar perintah dari Alloh,Rosululloh yang dilanjutkan oleh para ulil
amri,QS An Nisa ayat 59
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي
الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ
وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ
وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً
“Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul
(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat
tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul
(sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang
demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
Dan dalam
hadits
من
عمِلَ عملا ليس عليه أمرُنا فهو ردٌّ (رواه مسلم)
“Barangsiapa
yang melakukan suatu amalan tanpa dasar perintah dan ajaran dari kami,maka
amalnya itu tertolak(HR.Muslim)
Jadi
dalam ajaran Islam semua ibadah harus ada dasar perintah dari Alloh,baik itu
perintah merupakan Khitob Taklifiy atau Khitob Wad’iy,atau dalil pelaksanaan
baik dalam Al Qur’an,Sunnah,Ijma atau Qiyas dimana empat perkara tersebut
adalah sumber hukum islam yang disepakati,berdasarkan hadits yang diriwayatkan
oleh Imam Ahmad,Abu Dawud,Tirmidzi dan Ibnu Majah.
قال رسول الله
صلّى الله عليه وسلّم لمعاذِ بنِ جبَلٍ حين بَعَثَه إلى اليمن : بِمَ تَحْكُمُ ؟
قال : بكتابِ الله تعالى.قال صلّى الله عليه وسلّم : فإن لَم تجِد ؟ قال بسُنّة
رسولِ الله صلّى الله عليه وسلّم. قال صلّی الله عليه وسلّم : فإنْ لَم تجد ؟ قال
رضي الله عنه : أجْتَهِدُ رأيي. فضرَبَ فى صدْرِهِ وقال : الحمد لله الّذي وفّق
رسولَ رسولِ الله صلّى الله عليه وسلّم لما يَرْضى رسولُ الله
Bersabda
Rosululloh SAW kepada Shahabat Mu’adz bin Jabal ketika beliau mengutus Mu’adz
ke Yaman : dengan apa kamu akan menghukumi ? Mu’adz menjawab : dengan
Kitabulloh(Al Qur’an).Berkata Rosululloh SAW : Bila kamu tidak menemukan dalam
Al Qur’an ? Mu’adz menjawab : Dengan Sunnah Rosululloh SAW.Berkata Rosululloh
SAW : Bila kamu tidak menemukan dalam Sunnah Rosul? Mu’adz menjawab : Aku
berijtihad dengan pendapatku. Maka Rosululloh menepuk dada Mu’adz seraya
mengatakan,segala puji bagi Alloh yang telah memberikan Taufik kepada utusan
Rosululloh SAW karena sesuatu yang diridhoi oleh Rosululloh SAW.
3.
Alalloh ( على
الله ) yaitu Pelaksanaan nya sesuai petunjuk Rosululloh,Qs An Nisa
ayat 64
وَمَا
أَرْسَلْنَا مِن رَّسُولٍ إِلاَّ لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللّهِ وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذ
ظَّلَمُواْ أَنفُسَهُمْ جَآؤُوكَ فَاسْتَغْفَرُواْ اللّهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ
الرَّسُولُ لَوَجَدُواْ اللّهَ تَوَّاباً رَّحِيماً
“Dan Kami tidak mengutus seseorang rasul melainkan untuk dita'ati
dengan seizin Allah. Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya
datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun
untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha
Penyayang.”
Dan juga berdasarkan hadits :
قال رسول الله
علّى الله عليه وسلّم : عليكم بسُنّتي وسُنّةِ الخُلفاءِ الراشِدينَ المَهديِّين
من بَعدي,تَمَسّكوا بها وعضُّوا بها باالنَّواجِدِ,وإيّاكم ومُحدثاتِ الامورِ,فإنّ
كُلّ مُحْدثاتٍ بدْعةٌ وكُلَّ بدْعةٍ ضلالةٍ(رواه أحمد وابوداود والتّرمذى وابن
ماجه)
“Bersabda
Rosululloh SAW: Kalian harus berpegang pada Sunnahku dan Sunnah Khulafaa
urrasyidiin yang telah mendapat petunjuk,berpegang teguhlah kalian
kepadanya,dan gigitlah sunnah tersebut dengan geraham kalian,Takutlah kalian
untuk mengada ada sesautu yang baru,karena setiap yang diada adakan adalah
bid’ah,dan setiap bid’ah adalah kesesatan.
4.
مااستَطَعْتُمْ
= yang berarti طَلَبُ الطّاعةِ ,meminta untuk ta’at atau sesuai yang
diminta/diperintahkan,jadi yang dimaksud مااستَطَعْتُمْ bukan semaunya sendiri,tapi sesuai dengan kemampuan setelah
berusaha melaksanakan sesuai yang diperintahkan dan setelah melihat situasi dan
kondisi. Qs At Taghobun ayat 16
فَاتَّقُوا
اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنفِقُوا خَيْراً
لِّأَنفُسِكُمْ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan
dengarlah serta ta'atlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu . Dan
barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah
orang-orang yang beruntung.”
Intinya yang disebut “Mastatho’tum” adalah melaksanakan tugas Ibadah
secara maksimal sesuai dengan perintah,contoh dan tuntutan dari Alloh SWT.
Jadi dalam pelaksanaan Ibadah tidak cukup dengan niat baik saja,tapi
harus dibarengi dengan praktek yang sesuai dengan tuntutan aturan yang sudah
Alloh dan Rosul tetapkan,tidak bisa dia beraktifitas dengan niat karena Alloh
tapi aktifitas yang dilakukannya adalah aktifitas terlarang dan haram dalam
kacamata agama.
Wallohu A’lam bish showab
Semoga bermanfaat.