SUMBER DALIL DALIL YANG DIPERSELISIHKAN :
ISTIHSAN
a)
Pengertian :
1) Bahasa : Menganggap
bagus sesuatu( عَدُّ الشّيئِ حسَنًا)
2) Istilah Ushul :
دليلٌ ينْقَدِحُ في نَفْسِ المجْتَهِدِ يَقْتَضِيْ العدُوْلَ عَنْ
مُقْتَضَى قِياسِ جلِيٍّ إلى مُقْتَضَى قيَاسٍ خفِيٍّ أو عَنْ حُكمٍ كُلِيٍّ إلى حكمٍ
إسْتِثنائِيٍّ لوجودِ دليلٍ خاصٍّ يَقْتَضِي هذا العدولَ
Dalil yang dikeluarkan
oleh seorang Mujtahid,yang mendorong untuk pindah dari tuntutan qiyas jali
kepada qiyas khofi,atau dari tuntutan hukum kulli(keseluruhan) kepada hukum
Istitsnai(pengecualian) karena ada dalil yang mendorong untuk pindah.
Penjelasan
Definisi : Yang dimaksud dengan Qiyas Jali(قِياسِ جلِيٍّ )adalah qiyas yang
jelas ‘illat nya,karena cepat difahami oleh pikiran. Sedangkan yang dimaksud
dengan qiyas khofi(قيَاسٍ خفِيٍّ)adalah qiyas
yang samar ‘illatnya karena kurang jelas dan jauh dari fikiran(kurang difahami).
Adapun dalil yang khos(khusus دليلٍ خاصٍّ) adalah
dalil yang terkadang berbentuk nash(Al Qur’an dan sunnah),terkadang Ijma’ atau
bisa dalil yang jelas atau urf(adat) atau maslahat atau yang lainnya.
b)
Jenis dan
contoh
1)
Istihsan Qiyasi yaitu mengunggulkan Qiyas khofiy atas
qiyas jaliy,contoh : pendapat Ulama Hanafi tentang air bekas minum burung
yang buas(seperti gagak/elang) adalah najis apabila dihukumi berdasarkan
Qiyas,tapi bisa jadi suci(tidak najis) berdasarkan istihsan,kesimpulan hukumnya
bahwa air bekas minum burung yang buas adalah tidak najis. Adapun penjelasannya :
·
Apabila menurut qiyas jaliy air bekas minum burung
yang buas(seperti gagak/elang) adalah najis karena di qiyaskan kepada air bekas
minum binatang buas seperti singa dan harimau,hukum najis bekas minum binatang
buas karena di ikutkan kepada najis nya daging binatang buas(menurut madzhab
hanafi)
·
Tetapi air bekas minum burung yang buas(seperti
gagak/elang) bisa jadi suci menurut istihsan,karena pindah dari qiyas jaliy
kepada qiyas khofiy/samar(yang diqiyaskan kepada binatang buas hanya dagingnya
saja,sedangkan bekas minumnya tidak bisa di qiyaskan).karena minumnya burung
adalah dengan pelatuknya dimana pelatuk merupakan tulang yang suci yang tidak
tercampur dengan daging(yang hukumnya najis),jadi yang najis dari burung buas
hanya dagingnya saja,sedang air bekas minumnya tidak najis.
Contoh lainnya : Istihsan
membolehkan membaca Qur’an bagi orang yang haidh karena lamanya waktu haidh,pindah
dari mengqiyaskan hal tersebut pada orang yang junub dalam hukum membaca Al
Qur’an.
2)
Istihsan Istitsnai(pengecualian) yaitu mengecualikan
hukum yang bersifat juz’iy(bagian) dari hukum yang bersifat kulliy(keseluruhan),contoh :
secara umum jual beli barang yang tidak ada adalah dilarang,tetapi ada yang
dikecualikan yaitu jual beli salam(yaitu pembeli memesan barang dan membayar
terlebih dahulu,sedangkan barangnya belum ada dan diberikan di lain waktu),jual
beli salam tersebut(walaupun barangnya tidak ada)menjadi halal karena istihsan,gambaran
istihsannya karena kebutuhan.
Contoh lain dari Istihsan
Istitsnai : secara umum menyewa suatu barang harus di tentukan berdasarkan lama
penggunaan dan jumlah barang yang disewa,tetapi Istihsan mengecualikan bahwa
apabila masuk toilet umum di stasiun atau di terminal dimana bayarannya tidak
ditentukan berdasarkan lama waktu di toilet dan jumlah air yang digunakan.
c)
Kehujjahan : dalam kehujjahan istihsan para Ulama
berbeda pendapat,ada yang membolehkan dan ada yang melarang.
1)
Yang membolehkan : Madzhab Imam Hanafi,Maliki dan
Hambali,mereka berhujjah(beralasan) bolehnya Istihsan adalah karena Masih
termasuk pada kategori Qiyas,walaupun pindah dari Qiyas jali kepada Qiyas
Khofi,dan mengambil sumber dalil dengan Istihsan sama dengan mengambil dalil
dengan maslahatul mursalah yang di bolehkan.
2)
Yang melarang : yaitu madzhab Imam Syafi’i :
karena orang yang melakukan istihsan dianggap membuat Syari’at baru(مَنْ اسْتَحْسَنَ فقدْ شرَّعَ ) bahkan dalam Risalah Imam As Syafi’i menjelaskan bahwa
istisan adalah mencari yang enak/mudah(تَلَذُّذٌ ) dan kalau
pun boleh Istihsan bukan untuk Ahli Ilmu,tetapi untuk Ahlurro’yu(pendapat).
Sesungguhnya dua
golongan yang berbeda pendapat tentang kebolehan Istihsan mereka itu tidaklah
bersepakat dalam definisi istihsan. Dua golongan tersebut berbeda dalam mendefinisikan
Istihsan,seandainya mereka bersepakat dalam mendefiniskan Istihsan maka pasti
tidak akan ada perbedaan pendapat dalam kebolehan Istihsan,karena Istihsan
menurut golongan yang membolehkan tidak lah selalu mengikuti hawa(keinginan),karena
Istihsan menurut mereka tetaplah berdasarkan disiplin Ilmu.
|