ISTIHSAN

 

SUMBER DALIL DALIL YANG DIPERSELISIHKAN : ISTIHSAN

 

a)      Pengertian :

1)      Bahasa : Menganggap bagus sesuatu( عَدُّ الشّيئِ حسَنًا)

2)      Istilah Ushul :

دليلٌ ينْقَدِحُ في نَفْسِ المجْتَهِدِ يَقْتَضِيْ العدُوْلَ عَنْ مُقْتَضَى قِياسِ جلِيٍّ إلى مُقْتَضَى قيَاسٍ خفِيٍّ أو عَنْ حُكمٍ كُلِيٍّ إلى حكمٍ إسْتِثنائِيٍّ لوجودِ دليلٍ خاصٍّ يَقْتَضِي هذا العدولَ

Dalil yang dikeluarkan oleh seorang Mujtahid,yang mendorong untuk pindah dari tuntutan qiyas jali kepada qiyas khofi,atau dari tuntutan hukum kulli(keseluruhan) kepada hukum Istitsnai(pengecualian) karena ada dalil yang mendorong untuk pindah.

Penjelasan Definisi : Yang dimaksud dengan Qiyas Jali(قِياسِ جلِيٍّ )adalah qiyas yang jelas ‘illat nya,karena cepat difahami oleh pikiran. Sedangkan yang dimaksud dengan qiyas khofi(قيَاسٍ خفِيٍّ)adalah qiyas yang samar ‘illatnya karena kurang jelas dan jauh dari fikiran(kurang difahami). Adapun dalil yang khos(khusus دليلٍ خاصٍّ) adalah dalil yang terkadang berbentuk nash(Al Qur’an dan sunnah),terkadang Ijma’ atau bisa dalil yang jelas atau urf(adat) atau maslahat atau yang lainnya.

b)      Jenis  dan contoh

1)    Istihsan Qiyasi yaitu mengunggulkan Qiyas khofiy atas qiyas jaliy,contoh : pendapat Ulama Hanafi tentang air bekas minum burung yang buas(seperti gagak/elang) adalah najis apabila dihukumi berdasarkan Qiyas,tapi bisa jadi suci(tidak najis) berdasarkan istihsan,kesimpulan hukumnya bahwa air bekas minum burung yang buas adalah tidak najis. Adapun penjelasannya :

·         Apabila menurut qiyas jaliy air bekas minum burung yang buas(seperti gagak/elang) adalah najis karena di qiyaskan kepada air bekas minum binatang buas seperti singa dan harimau,hukum najis bekas minum binatang buas karena di ikutkan kepada najis nya daging binatang buas(menurut madzhab hanafi)

·         Tetapi air bekas minum burung yang buas(seperti gagak/elang) bisa jadi suci menurut istihsan,karena pindah dari qiyas jaliy kepada qiyas khofiy/samar(yang diqiyaskan kepada binatang buas hanya dagingnya saja,sedangkan bekas minumnya tidak bisa di qiyaskan).karena minumnya burung adalah dengan pelatuknya dimana pelatuk merupakan tulang yang suci yang tidak tercampur dengan daging(yang hukumnya najis),jadi yang najis dari burung buas hanya dagingnya saja,sedang air bekas minumnya tidak najis.

 

Contoh lainnya : Istihsan membolehkan membaca Qur’an bagi orang yang haidh karena lamanya waktu haidh,pindah dari mengqiyaskan hal tersebut pada orang yang junub dalam hukum membaca Al Qur’an.

2)    Istihsan Istitsnai(pengecualian) yaitu mengecualikan hukum yang bersifat juz’iy(bagian) dari hukum yang bersifat kulliy(keseluruhan),contoh : secara umum jual beli barang yang tidak ada adalah dilarang,tetapi ada yang dikecualikan yaitu jual beli salam(yaitu pembeli memesan barang dan membayar terlebih dahulu,sedangkan barangnya belum ada dan diberikan di lain waktu),jual beli salam tersebut(walaupun barangnya tidak ada)menjadi halal karena istihsan,gambaran istihsannya karena kebutuhan.

 

Contoh lain dari  Istihsan Istitsnai : secara umum menyewa suatu barang harus di tentukan berdasarkan lama penggunaan dan jumlah barang yang disewa,tetapi Istihsan mengecualikan bahwa apabila masuk toilet umum di stasiun atau di terminal dimana bayarannya tidak ditentukan berdasarkan lama waktu di toilet dan jumlah air yang digunakan.

c)       Kehujjahan : dalam kehujjahan istihsan para Ulama berbeda pendapat,ada yang membolehkan dan ada yang melarang.

1)       Yang membolehkan : Madzhab Imam Hanafi,Maliki dan Hambali,mereka berhujjah(beralasan) bolehnya Istihsan adalah karena Masih termasuk pada kategori Qiyas,walaupun pindah dari Qiyas jali kepada Qiyas Khofi,dan mengambil sumber dalil dengan Istihsan sama dengan mengambil dalil dengan maslahatul mursalah yang di bolehkan.

2)      Yang melarang : yaitu madzhab Imam Syafi’i : karena orang yang melakukan istihsan dianggap membuat Syari’at baru(مَنْ اسْتَحْسَنَ فقدْ شرَّعَ ) bahkan dalam Risalah Imam As Syafi’i menjelaskan bahwa istisan adalah mencari yang enak/mudah(تَلَذُّذٌ ) dan kalau pun boleh Istihsan bukan untuk Ahli Ilmu,tetapi untuk Ahlurro’yu(pendapat).

 

Sesungguhnya dua golongan yang berbeda pendapat tentang kebolehan Istihsan mereka itu tidaklah bersepakat dalam definisi istihsan. Dua golongan tersebut berbeda dalam mendefinisikan Istihsan,seandainya mereka bersepakat dalam mendefiniskan Istihsan maka pasti tidak akan ada perbedaan pendapat dalam kebolehan Istihsan,karena Istihsan menurut golongan yang membolehkan tidak lah selalu mengikuti hawa(keinginan),karena Istihsan menurut mereka tetaplah berdasarkan disiplin Ilmu.

 

 

 

 

Da'wah adalah keajiban kita bersama,dengan blog ini hendak melaksanakan kewajiban tersebut.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon