Pembagian Qiyas

 

PEMBAGIAN QIYAS

Qiyas dilihat dari kekuatan dan kelemahan ‘illat terbagi tiga

1.       Qiyas Aula : adalah apabila tetapnya hukum pada far’u lebih utama(kuat) dari pada tetapnya hukum pada ashlu,dan hal tersebut tidak terjadi kecuali jika ada ‘illat pada far’u lebih kuat dari pada ‘illat pada ashlu,seperti mengqiyaskan memukul kepada mengatakan ‘’ah’’pada orang tua dalam haramnya dengan ‘illat menyakiti,Alloh Ta’ala berfirman (فَلاَ تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ ُ ) Yang menjadi Illat pada larangan ini adalah( الأذَى)menyakitkan,dan memukul(far’u)lebih menyakitkan dari pada mengatakan “ah”(ashlu),jadi ‘illat pada far’u(memukul) lebih kuat dari pada pada ashlu(mengatakan “ah”).

2.      Qiyas Musawi : adalah apabila tetapnya hukum pada far’u sama dengan tetapnya hukum pada ashlu,dan sama juga dalam kekuatan ‘illatnya,seperti meng-qiyaskan membakar harta anak yatim(far’u) terhadap memakannya(Ashlu) dengan ‘illat menghilangkan,QS An Nisa : 10

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْماً إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَاراً وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيراً

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).

 

Membakar harta anak yatim dan memakannya hukum nya sama sama haram,dan derajat ‘illat nya (menghilangkannya) pun sama.

3.      Qiyas Adwan,yaitu qiyas yang didalamnya tidak ada ‘illat yang lebih utama(aula) dan tidak ada ‘illat yang sama kuatnya(musawi)yaitu ketika tetapnya hukum dalam far’u lebih lemah dari pada tetapnya hukum dalam ashlu,contoh mengqiyaskan haramnya memakai perhiasan perak bagi laki laki(sebagai far’u) terhadap perhiasan emas(sebagai ashlu),karena kesamaan illat yaitu khuyala(kesombongan),dan kesombongan dalam memakai emas(ashlu) lebih berat.

 

Qiyas juga terbagi melihat kekuatan dzatnya atas dua bagian

1.      Qiyas Jaliy : artinya jelas,adalah qiyas yang diketahui menghilangkan istilah perbedaan antara asal dan far’u,seperti meng-qiyaskan perempuan kepada laki laki dalam kewajiban sholat dan yang lainnya,dari kewajiban kewajiban yang diwajibkan kepada keduanya.contoh

وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ

Penjelasannya : lafazh  adalah dalil perintah sholat,dan dhomir pada lafazh tersebut adalah jama’ mudzakkar yang menunjukkan laki laki,jadi kalau diartikan lafazhnya’’kerjakanlah/tegakkanlah sholat(kalian laki laki)’’ maka perempuan tidak wajib sholat karena perintahnya hanya kepada laki laki,dan wajibnya perempuan adalah di qiyaskan kepada laki laki. Qiyas ini disebut qiyas jali(jelas) karena dihilangkan perbedaan antara kewajiban kepada laki laki dan kewajiban kepada perempuan.

2.      Qiyas Khofiy : artinya samar,adalah qiyas yang diduga menghilangkan istilah perbedaan antara asal dan far’u,seperti mengqiyaskan haramnya mengkonsumsi sedikit nabidz terhadap haramnya mengkonsumsi sedikit khomr.(nabidz adalah kurma yang di permentasi,nabidz tidaklah memabukkan,tetapi menurut para ahli didalamnya terdapat kandungan etanol/salah satu unsur dari alkohol). Haramnya khomr adalah karena memabukkan,tapi haramnya nabidz bukan karena memabukkan,tetapi karena dalam nabidz ada zat yang memabukkan(walaupun kandungannya sedikit sehingga tidak memabukkan),disebut khofi(samar) karena qiyas ini adalah samara tau tidak jelas,diqiyaskan nabidz kepada khomr bukan karena kesamaan ‘illat yaitu memabukkan,tetapi karena ada kesamaan ‘illat mengandung zat yang memabukkan.

 

Maka jelas dari dua qiyas diatas,bahwa qiyas jali mencakup qiyas aula dan qiyas musawi,sedangkan qiyas khofi tidak mencakup kecuali terhadap qiyas Adwan(karena illat pada asal/khomr lebih kuat dari pada ‘illat pada far’u/nabidz)

 

Da'wah adalah keajiban kita bersama,dengan blog ini hendak melaksanakan kewajiban tersebut.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon