PEMBAGIAN QIYAS
Qiyas dilihat dari kekuatan dan kelemahan
‘illat terbagi tiga
1.
Qiyas Aula :
adalah apabila tetapnya hukum pada far’u lebih utama(kuat) dari pada tetapnya
hukum pada ashlu,dan hal tersebut tidak terjadi kecuali jika ada ‘illat pada
far’u lebih kuat dari pada ‘illat pada ashlu,seperti mengqiyaskan memukul
kepada mengatakan ‘’ah’’pada orang tua dalam haramnya dengan ‘illat menyakiti,Alloh
Ta’ala berfirman (فَلاَ تَقُل
لَّهُمَا أُفٍّ ُ ) Yang menjadi
Illat pada larangan ini adalah( الأذَى)menyakitkan,dan
memukul(far’u)lebih menyakitkan dari pada mengatakan “ah”(ashlu),jadi ‘illat
pada far’u(memukul) lebih kuat dari pada pada ashlu(mengatakan “ah”).
2.
Qiyas Musawi : adalah apabila tetapnya hukum pada far’u sama dengan
tetapnya hukum pada ashlu,dan sama juga dalam kekuatan ‘illatnya,seperti
meng-qiyaskan membakar harta anak yatim(far’u) terhadap memakannya(Ashlu)
dengan ‘illat menghilangkan,QS An Nisa : 10
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْماً إِنَّمَا
يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَاراً وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيراً
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim
secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka
akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).
Membakar harta anak yatim dan memakannya hukum nya
sama sama haram,dan derajat ‘illat nya (menghilangkannya) pun sama.
3. Qiyas Adwan,yaitu qiyas yang didalamnya tidak
ada ‘illat yang lebih utama(aula) dan tidak ada ‘illat yang sama kuatnya(musawi)yaitu
ketika tetapnya hukum dalam far’u lebih lemah dari pada tetapnya hukum dalam
ashlu,contoh mengqiyaskan haramnya memakai perhiasan perak bagi laki laki(sebagai
far’u) terhadap perhiasan emas(sebagai ashlu),karena kesamaan illat yaitu
khuyala(kesombongan),dan kesombongan dalam memakai emas(ashlu) lebih berat.
Qiyas juga terbagi melihat kekuatan dzatnya atas dua
bagian
1. Qiyas Jaliy : artinya jelas,adalah
qiyas yang diketahui menghilangkan istilah perbedaan antara asal dan
far’u,seperti meng-qiyaskan perempuan kepada laki laki dalam kewajiban sholat
dan yang lainnya,dari kewajiban kewajiban yang diwajibkan kepada keduanya.contoh
وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ
الرَّاكِعِينَ
Penjelasannya : lafazh adalah dalil perintah sholat,dan dhomir pada
lafazh tersebut adalah jama’ mudzakkar yang menunjukkan laki laki,jadi kalau
diartikan lafazhnya’’kerjakanlah/tegakkanlah sholat(kalian laki laki)’’
maka perempuan tidak wajib sholat karena perintahnya hanya kepada laki laki,dan
wajibnya perempuan adalah di qiyaskan kepada laki laki. Qiyas ini disebut qiyas
jali(jelas) karena dihilangkan perbedaan antara kewajiban kepada laki laki dan kewajiban
kepada perempuan.
2. Qiyas Khofiy : artinya samar,adalah
qiyas yang diduga menghilangkan istilah perbedaan antara asal dan far’u,seperti
mengqiyaskan haramnya mengkonsumsi sedikit nabidz terhadap haramnya
mengkonsumsi sedikit khomr.(nabidz adalah kurma yang di permentasi,nabidz tidaklah
memabukkan,tetapi menurut para ahli didalamnya terdapat kandungan etanol/salah satu
unsur dari alkohol). Haramnya khomr adalah karena memabukkan,tapi haramnya
nabidz bukan karena memabukkan,tetapi karena dalam nabidz ada zat yang
memabukkan(walaupun kandungannya sedikit sehingga tidak memabukkan),disebut
khofi(samar) karena qiyas ini adalah samara tau tidak jelas,diqiyaskan nabidz
kepada khomr bukan karena kesamaan ‘illat yaitu memabukkan,tetapi karena ada
kesamaan ‘illat mengandung zat yang memabukkan.
Maka jelas dari dua qiyas diatas,bahwa qiyas jali
mencakup qiyas aula dan qiyas musawi,sedangkan qiyas khofi tidak mencakup
kecuali terhadap qiyas Adwan(karena illat pada asal/khomr lebih kuat dari pada
‘illat pada far’u/nabidz)