Kaidah 9 : Asal segala sesuatu adalah tidak ada

Kaidah kesembilan : Asal suatu perkara adalah ketiadaan(karena ada dimulai dengan tidak ada)

القاعدة التّاسعة- الأَصْلُ اَلعَدَمُ

Artinya : Asal suatu perkara adalah ketiadaan(karena ada dimulai dengan tidak ada)

Penjelasan: setiap perkara itu asalnya tidak ada,jika ragu dalam satu urusan antara ada dan tidak ada,maka dikembalikan kepada yang asal yaitu tidak ada.

Contoh:

  1. Dalam sebuah transaksi bagi hasil terjadi perbedaan antara pemodal dan pelaksana usaha tentang adanya laba,pemodal mengaku ada laba,sedangkan pelaksana usaha mengaku tidak ada laba,maka yang diterima adalah pengakuan pelaksana usaha yaitu tidak adanya laba,karena memang asalnya tidak ada laba.
  2. Pemodal dan pelaksana usaha berbeda pendapat,pelaksana mengatakan”tidak ada untung kecuali sekian”maka pengakuannya diterima karena pada dasarnya tidak ada lebih dalam keuntungan.
  3. Perbedaan antara sopir dan polisi tentang adanya larangan berhenti di suatu tempat,maka yang diterima adalah ucapan sopir yang mengatakan tidak ada larangan berhenti,karena asalnya tidak ada.
  4. Seseorang makan makanan orang lain sambil berkata”kamu memberikan makanan ini padaku”lalu pemilik makanan mengingkarinya,maka yang diterima adalah perkataan pemilik makanan,karena asal perkara adalah tidak memberikan.
  5. Sesorang mengaku telah memberikan piutang kepada orang lain dan dibenarkan pengakuannya dengan ikrar atau saksi,sedangkan orang yang berhutang mengaku telah membayarnya atau telah dibebaskan hutangnya,maka yang diterima adalah pengakuan orang yang meminjamkan,karena pada asalnya tidak ada pembayaran.
  6. Seseorang yang sholat ragu dia telah meninggalkan salah satu yang diperintahkan dalam sholat(seperti Tasyahud awwal)maka yang harus diyakinkan adalah dia tidak mengerjakannya dan harus sujud sahwi.atau seseorang ragu apakah dia mengerjakan sesuatu yang dilarang dalam sholat(seperti menambah satu sujud),maka yang harus diyakini adalah dia tidak mengerjakannya dan jangan sujud sahwi karena asal perkara dia tidak mengerjakannya.

6.       

 

Sumber : Mukhtashor Ushul Fiqh wal Qowaidul Fiqhiyyah

 


Da'wah adalah keajiban kita bersama,dengan blog ini hendak melaksanakan kewajiban tersebut.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon