Kaidah kesembilan : Asal suatu perkara adalah
ketiadaan(karena ada dimulai dengan tidak ada)
القاعدة التّاسعة- الأَصْلُ
اَلعَدَمُ
Artinya : Asal suatu perkara adalah ketiadaan(karena ada
dimulai dengan tidak ada)
Penjelasan: setiap perkara itu asalnya tidak ada,jika ragu
dalam satu urusan antara ada dan tidak ada,maka dikembalikan kepada yang asal
yaitu tidak ada.
Contoh:
- Dalam sebuah transaksi
bagi hasil terjadi perbedaan antara pemodal dan pelaksana usaha tentang
adanya laba,pemodal mengaku ada laba,sedangkan pelaksana usaha mengaku
tidak ada laba,maka yang diterima adalah pengakuan pelaksana usaha yaitu
tidak adanya laba,karena memang asalnya tidak ada laba.
- Pemodal dan pelaksana usaha
berbeda pendapat,pelaksana mengatakan”tidak ada untung kecuali sekian”maka
pengakuannya diterima karena pada dasarnya tidak ada lebih dalam
keuntungan.
- Perbedaan antara sopir dan
polisi tentang adanya larangan berhenti di suatu tempat,maka yang diterima
adalah ucapan sopir yang mengatakan tidak ada larangan berhenti,karena
asalnya tidak ada.
- Seseorang makan makanan
orang lain sambil berkata”kamu memberikan makanan ini padaku”lalu pemilik
makanan mengingkarinya,maka yang diterima adalah perkataan pemilik
makanan,karena asal perkara adalah tidak memberikan.
- Sesorang mengaku telah memberikan piutang kepada orang lain dan dibenarkan pengakuannya dengan ikrar atau saksi,sedangkan orang yang berhutang mengaku telah membayarnya atau telah dibebaskan hutangnya,maka yang diterima adalah pengakuan orang yang meminjamkan,karena pada asalnya tidak ada pembayaran.
- Seseorang yang sholat ragu dia telah meninggalkan salah satu yang diperintahkan dalam sholat(seperti Tasyahud awwal)maka yang harus diyakinkan adalah dia tidak mengerjakannya dan harus sujud sahwi.atau seseorang ragu apakah dia mengerjakan sesuatu yang dilarang dalam sholat(seperti menambah satu sujud),maka yang harus diyakini adalah dia tidak mengerjakannya dan jangan sujud sahwi karena asal perkara dia tidak mengerjakannya.
6.
Sumber :
Mukhtashor Ushul Fiqh wal Qowaidul Fiqhiyyah