Kaidah 26 : Kebijakan pemimpin atas rakyatnya harus berdasarkan kemaslahatan

 

Kaidah kedua puluh enam : Kebijakan pemimpin atas rakyatnya dilakukan berdasar pertimbangan kemaslahatan.

القاعدة السادسة والعشرون- تَصَرُّفُ الإمَامِ عَلى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالمصْلَحَةِ

Arti : kebijakan pemimpin atas rakyatnya dilakukan berdasar pertimbangan kemaslahatan.

Asal kaidah : hadits Rosululloh SAW”setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya.

Penjelasan :

·         Tashoruf تصرّف =mu’amalah

·         Imam الإمام  = imam orang orang islam dalam satu bagian dunia seperti khulafaurrasyidin dan orang orang yang sesudahnya seperti pemimpin Negara islam dan setiap pemimpin yang memimpin sebuah Negara.

·         Ro’iyyah  الرَّعِيَّة =rakyat yang ada dibawah kepemimpinan imam.

·         Manuth مَنُوْطٌ =terkait

Makna kaidah : kebijakan seorang pemimpin dan setiap orang yang diserahi urusan rakyat tidak sah dan tidak memutuskan selama tidak dimaksudkan untuk kemaslahatan umum.

Contoh :

1.       Seorang Imam yang menyalurkan harta zakat kepada beberapa golongan,haram membeda bedakan diantara orang yang sama kebutuhannya.

2.       Tidak boleh bagi seorang Imam mengangkat seorang yang fasik untuk menjadi imam sholat,walaupun kita menganggapnya sah sholat dibelakangnya,tetapi dimakruhkan.

3.       Tidak boleh bagi seorang hakim mendahulukan pengeluaran harta dari baitul mal bagi orang yang kurang membutuhkan dan mengakhirkan orang yang membutuhkan.

 

Sumber : Mukhtashor Ushul Fiqh wal Qowa’idul Fiqhiyyah

 

Da'wah adalah keajiban kita bersama,dengan blog ini hendak melaksanakan kewajiban tersebut.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon