Tafsir Al Baqoroh 178

 

Al Baqoroh : 178

178 - { يا أيها الذين آمنوا كتب } فرض { عليكم القصاص } المماثلة { في القتلى } وصفا وفعلا

Hai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu qishosh) pembalasan yang setimpal (berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh) baik tentang sifat maupun perbuatan

{ الحر } يقتل { بالحر } ولا يقتل بالعبد { والعبد بالعبد والأنثى بالأنثى }

(orang merdeka) dibunuh (oleh orang merdeka) maka tidak boleh oleh hamba (hamba oleh hamba dan wanita oleh wanita).

وبينت السنة أن الذكر يقتل بها وأنه تعتبر المماثلة في الدين فلا يقتل مسلم ولو عبدا بكافر ولو حرا

Sunah menyatakan bahwa laki-laki boleh dibunuh oleh wanita dan dalam agama dipandang seimbang atau sebanding, tetapi tidak boleh seorang Islam walaupun ia seorang hamba dibunuh oleh seorang kafir walaupun ia seorang merdeka

{ فمن عفي له } من القاتلين { من } دم { أخيه } المقتول { شيء } بأن ترك القصاص منه

(Barang siapa yang mendapat kemaafan) maksudnya di antara pembunuh-pembunuh itu (berkenaan dengan) darah (saudaranya) yang dibunuh (berupa sesuatu) misalnya dengan ditiadakannya qishosh.

 وتنكير شيء يفيد سقوط القصاص بالعفو عن بعضه ومن بعض الورثة

Dengan Nakirah nya lafazh”Syai un(شيء)memberi faidah terhadap gugurnya hukum qishosh dengan adanya ma’af dari sebagian wali atau sebagian ahli warits.

 وفي ذكر أخيه بعطف داع إلى العفو وإيذان بأن القتل لا يقطع أخوة الإيمان

Dengan disebutkannya 'Akhuhu =saudaranya', membangkitkan rasa santun yang mendorong seseorang untuk memaafkan dan menjadi pernyataan bahwa pembunuhan itu tidaklah mengakibatkan putusnya persaudaraan dalam agama dan keimanan.

 ومَنْ مبتدأ شرطية أو موصولة والخبر { فاتباع } اي فعل العافي اتباع للقاتل { بالمعروف } بأن يطالبه بالدية بلا عنف

'Lafazh Man' yang merupakan syarthiyah atau isim maushul menjadi mubtada, sedangkan khabarnya ialah lafazh “Ittiba’(maka hendaklah mengikuti) artinya orang yang memaafkan itu terhadap pembunuh hendaklah mengikuti (dengan cara yang baik) misalnya memintanya supaya membayar diat atau denda dengan baik-baik dan tidak kasar.

 وترتيب الاتباع على العفو يفيد أن الواجب أحدهما وهو أحد قولي الشافعي

Pengaturan 'mengikuti' terhadap 'memaafkan' menunjukkan bahwa yang wajib ialah salah satu di antara keduanya dan ini merupakan salah satu di antara kedua pendapat Syafii

 والثاني الواجب القصاص والدية بدل عنه فلو عفا ولم يسمها فلا شيء ورجح

sedangkan menurut pendapatnya yang kedua yang wajib itu ialah qishosh, sedangkan diat menjadi penggantinya. Sekiranya seseorang memaafkan dan tidak menyebutkan diat, maka bebaslah dari segala kewajiban

{ و } على القاتل { أداء } الدية { إليه } اي العافي وهو الوارث { بإحسان } بلا مطل ولا بخس

(dan) hendaklah si pembunuh (membayar) diat (kepadanya) yaitu kepada yang memaafkan tadi, yakni ahli waris (dengan cara yang baik pula) artinya tanpa melalaikan dan mengurangi pembayarannya.

{ ذلك } الحكم المذكور من جواز القصاص والعفو عنه على الدية { تخفيف } تسهيل { من ربكم } عليكم { ورحمة } بكم

(Demikian itu) maksudnya diperbolehkan mengganti hukum qishosh dan kemaafan dengan diat, hal ini adalah (suatu keringanan) atau kemudahan (dari Tuhanmu) terhadapmu (suatu rahmat) kepadamu

 حيث وسع في ذلك ولم يحتم واحدا منهما كما حتم على اليهود القصاص وعلى النصارى الدية

Sekiranya melapangkan Alloh dalam urusan ini,dan tidak mewajibkan salah satu di antara keduanya, seperti diwajibkan-Nya qishosh atas orang-orang Yahudi dan diat atas orang-orang Nashroni.

{ فمن اعتدى } ظلم القاتل بأن قتله { بعد ذلك } اي العفو { فله عذاب أليم } مؤلم في الآخرة بالنار أو في الدنيا بالقتل

 (Dan barang siapa yang melanggar batas) misalnya dianiayanya si pembunuh dengan membunuhnya pula (sesudah itu) maksudnya setelah memaafkan, (maka baginya siksa yang pedih) atau menyakitkan, yaitu di akhirat dengan api neraka, atau di dunia dengan dibunuh(diqishosh) pula.

I.                    Asbabun Nuzul

Ibnu Abbas R.A menuturkan”Bahwa ayat ini turun sebagai penetapan dari Alloh kepada Ummat Islam bahwa untuk terdakwa pembunuhan ada hukum qishosh dan diyat. Berbeda dengan hukum yang sudah ditetapkan kepada Bani Isroil,tidak ada diyat bagi mereka,yang ada hanyalah hukum Qishosh.(H.R Bukhori,Nasa’I dan Daruquthni)[1]

II.                 Maksud Ayat

1.       Perintah dari Alloh yang berupa kewajiban untuk memberlakukan hukum Qishosh.

2.       Qishosh yaitu seimbang,seimbang dalam dua hal

1)       Seimbang dalam urusan dien,seperti laki laki muslim diqishosh ketika membunuh seorang wanita muslimah,walaupun dalam urusan hak warits berbeda,tetapi dalam urusan qishosh laki laki muslim dan perempuan muslimah sama haknya karena sama dalam urusan dien.

2)      Seimbang dalam urusan merdeka dan hambanya,sama sama orang merdeka atau sama sama  hamba.

3.       Apabila orang merdeka yang terbunuh maka diqishos orang yang membunuhnya,baik orang merdeka ataupun hamba.

4.       Apabila yang terbunuh seorang hamba,maka jika yang membunuh hamba juga terkena hukum Qishosh,dan jika yang membunuh orang merdeka maka seluruh ‘ulama madzhab sepakat pelaku tidak terkena qishosh.

Ø  Alasan tidak ada qishosh bagi hamba karena hamba termasuk milik yang bisa ditentukan harganya,jadi pembunuh budak diharuskan mengganti harganya kepada pemilik budak.[2]

5.       Tidak ada qishosh atas pembunuhan orang kafir,walaupun pembunuhnya adalah hamba yang muslim,sedangkan korbannya adalah orang merdeka yang kafir.

Ø  Walaupun tidak ada qishosh dalam pembunuhan orang kafir tapi bukan berarti tidak ada hukuman sama sekali,pembunuh orang kafir dzimmi dan mu’ahad dikenakan diyat yang jumlahnya setengah diat seorang Muslim yaitu 50 ekor unta,berdasarkan hadits..

وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( عَقْلُ أَهْلِ اَلذِّمَّةِ نِصْفُ عَقْلِ اَلْمُسْلِمِينَ )  رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْأَرْبَعَةُ. وَلَفْظُ أَبِي دَاوُدَ: ( دِيَةُ اَلْمُعَاهِدِ نِصْفُ دِيَةِ اَلْحُرِّ ) وَلِلنِّسَائِيِّ: ( عَقْلُ اَلْمَرْأَةِ مِثْلُ عَقْلِ اَلرَّجُلِ, حَتَّى يَبْلُغَ اَلثُّلُثَ مِنْ دِيَتِهَا )  وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ

Dari dia(Amr bin Syu’aeb) Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Diyat kafir dzimmi (kafir yang keamanannya atas tanggung jawab pemerintah Islam) setengah diyat kaum muslimin." Riwayat Ahmad dan Imam Empat(Abu Dawud,Tirmidzi,Nasa’I,Ibnu Majah). Sedang lafadz menurut riwayat Abu Dawud: Diyat kafir mu'ahad (yang terikat perjanjian dengan pemerintahan Islam) setengah diyat orang merdeka." Menurut Nasa'i: "Diyat perempuan setengah diyat laki-laki hingga sepertiga diyatnya." Hadits dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah.

6.       Apabila korban(kasus penganiyaan) atau keluarganya(kasus pembunuhan) mema’afkan maka bisa berpindah kepada diyat atau dima’afkan tanpa tebusan apa apa,bisa berpindah dari qishosh kepada diyat adalah dalam gambaran

1)       Ada salah satu ahli warits korban yang menghendaki diyat(jadi tidak harus sepakat semua anggota keluarga korban,cukup satu orang ashobah korban minta diyat,maka gugur hak qishosh dan beralih kepada diyat)

2)      Tidak mungkin dilaksanakan qishosh karena beberapa hal,misalnya kalau terdakwa sudah meninggal sebelum dilaksanakannya qishosh.

7.       Bisa pindah kepada diyat atau ma’af adalah keringanan dan kasih sayang dari Alloh bagi Ummat Islam,karena Ummat ummat terdahulu beda manhajnya dengan Ummat Islam,seperti Yahudi yang hanya diwajibkan qishosh tanpa diyat dan Nashroni yang hanya diwajibkan diyat tanpa qishosh.

8.      Dalam masalah qishosh dan diyat,Imam As Syafi’i ada dua pendapat

1)       Pendapat pertama boleh memilih antara qishosh dan diyat,paendapat ini disebut qoul qodim Imam Syafi’i.

2)      Pendapat kedua yang diwajibkan adalah qishosh,sedangkan diyat adalah badal(pengganti dari qishosh),pendapat ini disebut qoul jadid Imam Syafi’i.

9.       Alloh melarang berlebihan dalam mengqishosh,barang siapa yang berlebihan maka aka nada siksa yang pedih,yang dimaksud berlebihan adalah membunuh(melakukan qishosh sendiri) kepada orang yang sudah dima’afkan.

10.   Yang dimaksud siksa yang pedih adalah di dunia mendapatkan qishosh karena membunuh orang yang tidak berhak dibunuh(karena di ma’afkan)dan di akhirat dia masuk neraka.

 



[1] The great Al Qur’an Jilid 1 hal 112,Maghfirah Pustaka

[2] Minhajul Muslim

Da'wah adalah keajiban kita bersama,dengan blog ini hendak melaksanakan kewajiban tersebut.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon