Al Baqoroh : 178
178 - { يا أيها الذين آمنوا كتب } فرض { عليكم القصاص } المماثلة
{ في القتلى } وصفا وفعلا
Hai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu qishosh) pembalasan yang
setimpal (berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh) baik tentang sifat maupun
perbuatan
{ الحر } يقتل { بالحر } ولا يقتل بالعبد { والعبد بالعبد والأنثى
بالأنثى }
(orang merdeka) dibunuh (oleh orang merdeka) maka tidak boleh oleh hamba
(hamba oleh hamba dan wanita oleh wanita).
وبينت السنة أن الذكر يقتل بها وأنه تعتبر المماثلة في
الدين فلا يقتل مسلم ولو عبدا بكافر ولو حرا
Sunah menyatakan bahwa laki-laki boleh dibunuh oleh wanita dan dalam agama
dipandang seimbang atau sebanding, tetapi tidak boleh seorang Islam walaupun ia
seorang hamba dibunuh oleh seorang kafir walaupun ia seorang merdeka
{ فمن عفي له } من القاتلين { من } دم { أخيه } المقتول { شيء }
بأن ترك القصاص منه
(Barang siapa yang mendapat kemaafan) maksudnya di antara pembunuh-pembunuh
itu (berkenaan dengan) darah (saudaranya) yang dibunuh (berupa sesuatu)
misalnya dengan ditiadakannya qishosh.
وتنكير شيء يفيد سقوط
القصاص بالعفو عن بعضه ومن بعض الورثة
Dengan Nakirah nya lafazh”Syai un(شيء)memberi
faidah terhadap gugurnya hukum qishosh dengan adanya ma’af dari sebagian wali
atau sebagian ahli warits.
وفي ذكر أخيه بعطف داع إلى
العفو وإيذان بأن القتل لا يقطع أخوة الإيمان
Dengan disebutkannya 'Akhuhu =saudaranya', membangkitkan rasa santun yang
mendorong seseorang untuk memaafkan dan menjadi pernyataan bahwa pembunuhan itu
tidaklah mengakibatkan putusnya persaudaraan dalam agama dan keimanan.
ومَنْ مبتدأ شرطية أو موصولة والخبر { فاتباع } اي فعل العافي
اتباع للقاتل { بالمعروف } بأن يطالبه بالدية بلا عنف
'Lafazh Man' yang merupakan syarthiyah atau isim maushul menjadi mubtada,
sedangkan khabarnya ialah lafazh “Ittiba’(maka hendaklah mengikuti) artinya
orang yang memaafkan itu terhadap pembunuh hendaklah mengikuti (dengan cara
yang baik) misalnya memintanya supaya membayar diat atau denda dengan baik-baik
dan tidak kasar.
وترتيب الاتباع على العفو
يفيد أن الواجب أحدهما وهو أحد قولي الشافعي
Pengaturan 'mengikuti' terhadap 'memaafkan' menunjukkan bahwa yang wajib
ialah salah satu di antara keduanya dan ini merupakan salah satu di antara
kedua pendapat Syafii
والثاني الواجب القصاص
والدية بدل عنه فلو عفا ولم يسمها فلا شيء ورجح
sedangkan menurut pendapatnya yang kedua yang wajib itu ialah qishosh,
sedangkan diat menjadi penggantinya. Sekiranya seseorang memaafkan dan tidak
menyebutkan diat, maka bebaslah dari segala kewajiban
{ و } على القاتل { أداء } الدية { إليه } اي العافي وهو الوارث {
بإحسان } بلا مطل ولا بخس
(dan) hendaklah si pembunuh (membayar) diat (kepadanya) yaitu kepada yang
memaafkan tadi, yakni ahli waris (dengan cara yang baik pula) artinya tanpa
melalaikan dan mengurangi pembayarannya.
{ ذلك } الحكم المذكور من جواز القصاص والعفو عنه على الدية {
تخفيف } تسهيل { من ربكم } عليكم { ورحمة } بكم
(Demikian itu) maksudnya diperbolehkan mengganti hukum qishosh
dan kemaafan dengan diat, hal ini adalah (suatu keringanan) atau kemudahan
(dari Tuhanmu) terhadapmu (suatu rahmat) kepadamu
حيث وسع في ذلك ولم
يحتم واحدا منهما كما حتم على اليهود القصاص وعلى النصارى الدية
Sekiranya melapangkan Alloh dalam urusan ini,dan tidak mewajibkan salah
satu di antara keduanya, seperti diwajibkan-Nya qishosh atas orang-orang Yahudi
dan diat atas orang-orang Nashroni.
{ فمن اعتدى } ظلم القاتل بأن قتله { بعد ذلك } اي العفو {
فله عذاب أليم } مؤلم في الآخرة بالنار أو في الدنيا بالقتل
(Dan
barang siapa yang melanggar batas) misalnya dianiayanya si pembunuh dengan
membunuhnya pula (sesudah itu) maksudnya setelah memaafkan, (maka baginya siksa
yang pedih) atau menyakitkan, yaitu di akhirat dengan api neraka, atau di dunia
dengan dibunuh(diqishosh) pula.
I.
Asbabun Nuzul
Ibnu
Abbas R.A menuturkan”Bahwa ayat ini turun sebagai penetapan dari Alloh kepada
Ummat Islam bahwa untuk terdakwa pembunuhan ada hukum qishosh dan diyat.
Berbeda dengan hukum yang sudah ditetapkan kepada Bani Isroil,tidak ada diyat
bagi mereka,yang ada hanyalah hukum Qishosh.(H.R Bukhori,Nasa’I dan Daruquthni)[1]
II.
Maksud Ayat
1.
Perintah dari Alloh yang
berupa kewajiban untuk memberlakukan hukum Qishosh.
2.
Qishosh yaitu
seimbang,seimbang dalam dua hal
1)
Seimbang dalam urusan dien,seperti
laki laki muslim diqishosh ketika membunuh seorang wanita muslimah,walaupun
dalam urusan hak warits berbeda,tetapi dalam urusan qishosh laki laki muslim
dan perempuan muslimah sama haknya karena sama dalam urusan dien.
2)
Seimbang dalam urusan merdeka
dan hambanya,sama sama orang merdeka atau sama sama hamba.
3.
Apabila orang merdeka
yang terbunuh maka diqishos orang yang membunuhnya,baik orang merdeka ataupun
hamba.
4.
Apabila yang terbunuh
seorang hamba,maka jika yang membunuh hamba juga terkena hukum Qishosh,dan jika
yang membunuh orang merdeka maka seluruh ‘ulama madzhab sepakat pelaku tidak
terkena qishosh.
Ø Alasan
tidak ada qishosh bagi hamba karena hamba termasuk milik yang bisa ditentukan
harganya,jadi pembunuh budak diharuskan mengganti harganya kepada pemilik
budak.[2]
5.
Tidak ada qishosh atas
pembunuhan orang kafir,walaupun pembunuhnya adalah hamba yang muslim,sedangkan
korbannya adalah orang merdeka yang kafir.
Ø Walaupun
tidak ada qishosh dalam pembunuhan orang kafir tapi bukan berarti tidak ada hukuman
sama sekali,pembunuh orang kafir dzimmi dan mu’ahad dikenakan diyat yang
jumlahnya setengah diat seorang Muslim yaitu 50 ekor unta,berdasarkan hadits..
وَعَنْهُ قَالَ:
قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( عَقْلُ أَهْلِ اَلذِّمَّةِ نِصْفُ
عَقْلِ اَلْمُسْلِمِينَ ) رَوَاهُ
أَحْمَدُ وَالْأَرْبَعَةُ. وَلَفْظُ أَبِي دَاوُدَ: ( دِيَةُ اَلْمُعَاهِدِ نِصْفُ
دِيَةِ اَلْحُرِّ ) وَلِلنِّسَائِيِّ: ( عَقْلُ اَلْمَرْأَةِ مِثْلُ عَقْلِ
اَلرَّجُلِ, حَتَّى يَبْلُغَ اَلثُّلُثَ مِنْ دِيَتِهَا ) وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ
Dari
dia(Amr bin Syu’aeb) Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Diyat kafir dzimmi (kafir yang keamanannya atas
tanggung jawab pemerintah Islam) setengah diyat kaum muslimin." Riwayat
Ahmad dan Imam Empat(Abu Dawud,Tirmidzi,Nasa’I,Ibnu Majah). Sedang lafadz
menurut riwayat Abu Dawud: Diyat kafir mu'ahad (yang terikat perjanjian dengan
pemerintahan Islam) setengah diyat orang merdeka." Menurut Nasa'i:
"Diyat perempuan setengah diyat laki-laki hingga sepertiga diyatnya."
Hadits dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah.
6.
Apabila korban(kasus
penganiyaan) atau keluarganya(kasus pembunuhan) mema’afkan maka bisa berpindah
kepada diyat atau dima’afkan tanpa tebusan apa apa,bisa berpindah dari qishosh
kepada diyat adalah dalam gambaran
1)
Ada salah satu ahli
warits korban yang menghendaki diyat(jadi tidak harus sepakat semua anggota
keluarga korban,cukup satu orang ashobah korban minta diyat,maka gugur hak
qishosh dan beralih kepada diyat)
2)
Tidak mungkin
dilaksanakan qishosh karena beberapa hal,misalnya kalau terdakwa sudah
meninggal sebelum dilaksanakannya qishosh.
7.
Bisa pindah kepada diyat
atau ma’af adalah keringanan dan kasih sayang dari Alloh bagi Ummat
Islam,karena Ummat ummat terdahulu beda manhajnya dengan Ummat Islam,seperti
Yahudi yang hanya diwajibkan qishosh tanpa diyat dan Nashroni yang hanya
diwajibkan diyat tanpa qishosh.
8.
Dalam masalah qishosh
dan diyat,Imam As Syafi’i ada dua pendapat
1)
Pendapat pertama boleh
memilih antara qishosh dan diyat,paendapat ini disebut qoul qodim Imam Syafi’i.
2)
Pendapat kedua yang
diwajibkan adalah qishosh,sedangkan diyat adalah badal(pengganti dari
qishosh),pendapat ini disebut qoul jadid Imam Syafi’i.
9.
Alloh melarang
berlebihan dalam mengqishosh,barang siapa yang berlebihan maka aka nada siksa
yang pedih,yang dimaksud berlebihan adalah membunuh(melakukan qishosh sendiri) kepada
orang yang sudah dima’afkan.
10.
Yang dimaksud siksa yang
pedih adalah di dunia mendapatkan qishosh karena membunuh orang yang tidak
berhak dibunuh(karena di ma’afkan)dan di akhirat dia masuk neraka.