Tafsir : Al Isro ;31
{ ولا تقتلوا أولادكم } بالوأد { خشية } مخافة { إملاق } فقر
(Dan janganlah kalian membunuh
anak-anak kalian) dengan menguburnya hidup-hidup (karena takut) merasa ngeri
(kemiskinan) menjadi melarat
{ نحن نرزقهم وإياكم إن قتلهم كان خطأ } إثما { كبيرا } عظيما
(Kamilah yang akan memberi rezeki kepada
mereka dan juga kepada kalian. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu
kesalahan) dosa (yang besar) teramat besar.
Maksud
Ayat
1.
Alloh yang memberikan rezeki
kepada semua makhluq (Qs 11:6) kepada siapa saja yang lahir. Maka dari itu
Islam melarang para orang tua mengkhawatirkan rezeqi anaknya apalagi sampai
membunuh karena khawatir akan rezeqinya.
2.
Larangan membunuh kepada
siapa pun,termasuk kepada anak.
3.
Dalam Tafsir dikatakan
membunuh dengan cara dikubur hidup hidup,maksudnya :
1)
Merujuk kepada budaya
jahiliyyah sebelum islam dimana para orang tua apabila membunuh anak caranya
dikubur hidup hidup.
2)
Dari kalimat tersebut
bisa di ambil kesimpulan bukan berarti membunuh anak dengan cara yang lain
dibolehkan.
4.
Alloh tidak menjelaskan
hukuman untuk membunuh anak. Alloh hanya menjelaskan bahwa membunuh anak adalah
suatu dosa yang amat besar.
5.
Membunuh anak karena
mengkhawatirkan rezekinya lebih besar dosanya dari pada membunuh anak karena alasan
lain,karena dua dosa dalam satu pekerjaan,yaitu dosa membunuh anak dan dosa mengkhawatirkan
rezeki yang menandakan kurang nya iman dan ketawakkalan kepada Alloh.
6.
Bisa jadi Alloh tidak
menjelaskan hukuman(had) membunuh anak karena besarnya dosa membunuh
anak,seperti Alloh tidak menjelaskan hukuman orang yang menyakiti kedua orang
tua,tapi Alloh memberitahukan kepada Rosululloh
bahwa menyakiti kedua orang tua adalah dosa besar kedua setelah Musyrik.
Dalam kitab Shohihain disebutkan melalui Abdullah bin Mas’ud yang menceritakan
bahwa ia pernah bertanya kepada Rosululloh Shollalloohu ‘Alaihi wa sallam.
قُلْتُ : يا رسولَ
الله أيُّ الذَّنبِ أعطمُ ؟ قال : أنْ تَجْعل لله نِدّا وهو خلَقَكَ,قُلْتُ ثُمَّ
أيٌّ ؟ قال أنْ تَقْتُلَ ولَدَكَ خَشْيَةَ
أنْ يَطْعَمَ مَعَكَ,قلتُ:ثُمَّ أيٌّ قال أنْ تُزَاني بخليلةِ جارك[1]
Aku mengatakan ; wahai Rosululloh
dosa apa yang paling besar? Beliau bersabda : Engkau menjadikan sekutu bagi
Alloh sedangkan Dia yang menciptakanmu,Aku berkata : Apa lagi ? Beliau bersabda
: Engkau membunuh anakmu karena takut dia makan bersamamu, Aku berkata :
kemudian apa lagi ? Beliau bersabda : Engkau berzina dengan istri tetanggamu.
Hadits di atas menjelaskan bahwa dosa membunuh anak adalah
dosa terbesar kedua setelah musyrik kepada Alloh.
7. Tentang had seorang bapak yang membunuh
anak ada perbedaan pendapat :
1) Pendapat Hanafiyah,Syafi’iyyah dan
Hanabilah yang menyatakan bapak tidak diqishosh ketika membunuh
anak,berdasarkan Zhohir hadits
عَنْ عُمَرَ بْنِ
الخَطّاب رضي الله عنه قال : سمِعْتُ رسولَ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم يقولُ : لا
يُقادُ الوالِدُ بالوَلَدِ رواه أحمد والتِّرمذي وابْنُ ماجه وصحّحه ابْنُ
الجارودِ والبَيْهَقِي
Dari Umar bin Khotob r.a dia berkata
: Aku mendengar Rosululloh bersabda : tidak diqishosh apabila bapak membunuh
anak(H.R Ahmad,Tirmidzi dan Ibnu Majah,dishohihkan oleh Ibnu Jarud dan Baihaqi)
2) Pendapat Al Battiy,Bapak di qishos
ketika membunuh anak berdasarkan keumuman ayat QS Al Maidah :45 (أَنَّ النَّفْسَ
بِالنَّفْسِ
= Nyawa dibalas Nyawa),tapi ada yang mengatakan bahwa ayat ini ditakhsish
hukumnya dengan hadits di no 1.
3) Pendapat Imam Malik bahwa bapak di
Qishosh ketika membunuh anak dengan cara di baringkan kemudian di sembelih
4) Seorang Ibu dan kakek sama posisinya
dengan ayah dalam urusan hukum Qishosh.