Jual beli yang dilarang : Jual beli Khomr

 

Jual beli khomr

Khomr termasuk barang yang haram di perjual belikan,berdasarkan hadits

عَنْ جابِرْ بْنِ عبدِ الله رضي الله عنهما أنّه سَمِعَ رسولَ الله صلّى الله عليه وسلّم يقول عامَ الفتْحِ وهو بمكّة : إنَّ الله حرّم بَيْعَ الخمْرِ والميتةِ والخنْزيرِ والأصنامِ(متّفق عليه)[1]

“Dari Jabir bin Abdillah RA,sesungguhnya dia mendengar Rosululloh SAW bersabda  di Mekkah pada tahun kemenangan Mekkah : Sesungguhnya Alloh telah mengharamkan jual beli minuman keras,bangkai,daging babi dan berhala.”

Alasan pelarangan jual beli minuman keras(khomr) ada dua.

1.       Karena khomr adalah minuman yang haram dikonsumsi,dan barang yang haram dikonsumsi maka haram juga diperjual belikan ada sebuah hadits

إنَّ الله إذا حرَّمَ شيْئًا حَرَّمَ ثَمَنُهُ

“Sesungguhnya ketika Alloh mengharamkan sesuatu,maka dia mengharamkan hasil penjualannya.(HR Ibnu Abi Syaibah 20754)”

Tetapi Imam An Nawawi dalam dalam Syarah Shohih Muslim menjelaskan bahwa barang  yang haram dimakan kemudian haram diperjual belikan,adalah yang diperjual belikan untuk dimakan,kalau yang diperjual belikan bukan untuk dimakan walaupun haram dimakan,maka halal jual beli barang tersebut,seperti jual beli bighol,budak dan himar jinak,karena membeli ke tiga hal tersebut bukanlah untuk dimakan.

2.       Alasan kedua haram menjual khomr adalah bahwa Khomr termasuk perkara yang najis,berdasarkan QS Al Maidah : 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah , adalah termasuk rijsun(najis/keji) perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Jadi haramnya jual beli khomr adalah karena khomr itu termasuk najis,sedangkan mayoritas ashab Syafi’i berpendapat bahwa diantara syarat barang yang diperjual belikan adalah bukan barang yang najis,yaitu harus barang yang suci.

Sama seperti menjual khomr,adalah menjual anggur untuk dijadikan khomr sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits

عَنْ عبد الله بن بُريدةَ عن أبيه قال : قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم : مَنْ حَبِسَ العِنَبَ أيَّامَ القِطافِ حتَّى يَبِيعَها مِن يَهوديٍّ أو نصْرانِيٍّ,أو مِمّنْ يَتَّخذُها خَمْرًا فقد تقَحَّمَ النّارَ على بصيرَةٍ (رواه الطّبراني فى الأوساط بإسنادٍ حسنٍ)[2]

“Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya dia berkata : Rosululloh SAW bersabda : Barang siapa yang menahan anggur pada saat musim panen sehingga dia bisa menjualnya kepada orang Yahudi atau Nashroni,atau orang yang akan menjadikannya sebagai minuman khomr,maka dia telah menceburkan dirinya ke dalam neraka secara terang terangan.”

Alasan lain untuk pengharaman menjual anggur untuk dijadikan khomr adalah karena jual beli tersebut termasuk kepada perbuatan “membantu dan mengajak kepada kemaksiatan”.

وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.(Al Maidah ayat 2)”

Hadits Rosululloh SAW

وعن أَبِي هريرة رضي اللَّه عنه أَن رسولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : "منْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ منْ تَبِعَهُ لا ينْقُصُ ذلِكَ مِنْ أُجُورِهِم شَيْئاً ، ومَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لا ينقُصُ ذلكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئاً " رواه مسلم

“Barangsiapa  yang mengajak kepada petunjuk maka dia mendapatkan pahala orang yang mengikutinya,tanpa dikurangi sedikitpun dari pahala orang yang mengikutinya, dan barangsiapa  yang mengajak kepada kesesatan maka dia mendapatkan dosa orang yang mengikutinya,tanpa dikurangi sedikitpun dari dosa orang yang mengikutinya”[3]

 

Wallohu A’lam bish showab

 

Semoga bermanfa’at

 



[1] Bulughul Marom no 801

[2] Ibid no 839

[3] Riyadhusholihin no 173

Da'wah adalah keajiban kita bersama,dengan blog ini hendak melaksanakan kewajiban tersebut.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon