Jual beli khomr
Khomr termasuk barang yang haram di perjual
belikan,berdasarkan hadits
عَنْ
جابِرْ بْنِ عبدِ الله رضي الله عنهما أنّه سَمِعَ رسولَ الله صلّى الله عليه
وسلّم يقول عامَ الفتْحِ وهو بمكّة : إنَّ الله حرّم بَيْعَ الخمْرِ والميتةِ
والخنْزيرِ والأصنامِ(متّفق عليه)[1]
“Dari Jabir bin Abdillah RA,sesungguhnya dia mendengar
Rosululloh SAW bersabda di Mekkah pada
tahun kemenangan Mekkah : Sesungguhnya Alloh telah mengharamkan jual beli
minuman keras,bangkai,daging babi dan berhala.”
Alasan
pelarangan jual beli minuman keras(khomr) ada dua.
1.
Karena khomr adalah minuman
yang haram dikonsumsi,dan barang yang haram dikonsumsi maka haram juga diperjual belikan ada sebuah hadits
إنَّ
الله إذا حرَّمَ شيْئًا حَرَّمَ ثَمَنُهُ
“Sesungguhnya ketika Alloh mengharamkan sesuatu,maka dia
mengharamkan hasil penjualannya.(HR Ibnu Abi Syaibah 20754)”
Tetapi Imam An Nawawi dalam dalam Syarah Shohih Muslim menjelaskan bahwa
barang yang haram dimakan kemudian haram
diperjual belikan,adalah yang diperjual belikan untuk dimakan,kalau yang
diperjual belikan bukan untuk dimakan walaupun haram dimakan,maka halal jual
beli barang tersebut,seperti jual beli bighol,budak dan himar jinak,karena
membeli ke tiga hal tersebut bukanlah untuk dimakan.
2.
Alasan kedua haram menjual
khomr adalah bahwa Khomr termasuk perkara yang najis,berdasarkan QS Al Maidah :
90
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ
وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah , adalah termasuk
rijsun(najis/keji) perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan.”
Jadi haramnya jual beli khomr adalah karena khomr itu termasuk
najis,sedangkan mayoritas ashab Syafi’i berpendapat bahwa diantara syarat
barang yang diperjual belikan adalah bukan barang yang najis,yaitu harus barang
yang suci.
Sama seperti menjual khomr,adalah menjual anggur untuk dijadikan khomr
sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits
عَنْ
عبد الله بن بُريدةَ عن أبيه قال : قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم : مَنْ
حَبِسَ العِنَبَ أيَّامَ القِطافِ حتَّى يَبِيعَها مِن يَهوديٍّ أو نصْرانِيٍّ,أو
مِمّنْ يَتَّخذُها خَمْرًا فقد تقَحَّمَ النّارَ على بصيرَةٍ (رواه الطّبراني فى
الأوساط بإسنادٍ حسنٍ)[2]
“Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya dia berkata : Rosululloh SAW
bersabda : Barang siapa yang menahan anggur pada saat musim panen sehingga dia
bisa menjualnya kepada orang Yahudi atau Nashroni,atau orang yang akan
menjadikannya sebagai minuman khomr,maka dia telah menceburkan dirinya ke dalam
neraka secara terang terangan.”
Alasan lain untuk pengharaman menjual anggur untuk dijadikan khomr adalah karena jual beli
tersebut termasuk kepada perbuatan “membantu dan mengajak kepada kemaksiatan”.
وَلاَ
تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ
شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan
jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu
kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.(Al Maidah ayat 2)”
Hadits
Rosululloh SAW
وعن أَبِي
هريرة رضي اللَّه عنه أَن رسولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال :
"منْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ منْ
تَبِعَهُ لا ينْقُصُ ذلِكَ مِنْ أُجُورِهِم شَيْئاً ، ومَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ
كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لا ينقُصُ ذلكَ مِنْ
آثَامِهِمْ شَيْئاً " رواه مسلم
“Barangsiapa
yang
mengajak kepada petunjuk maka dia mendapatkan pahala orang yang
mengikutinya,tanpa dikurangi sedikitpun dari pahala orang yang mengikutinya,
dan barangsiapa yang
mengajak kepada kesesatan maka dia mendapatkan dosa orang yang
mengikutinya,tanpa dikurangi sedikitpun dari dosa orang yang mengikutinya”[3]
Wallohu
A’lam bish showab
Semoga
bermanfa’at