Jual beli yang dilarang : Jual beli Najasy(jontrot)

 

Jual beli dengan sistem najasy (jontrot)

Diantara jual beli yang dilarang adalah jual beli dengan system najasy (jontrot).

Pengertian najasy menurut bahasa adalah melepaskan binatang buruan dari kandangnya dengan maksud untuk diburu.

Dan pengertian najasy menurut syari’at adalah menawar suatu barang dengan harga yang lebih tinggi tanpa bermaksud membelinya,melainkan supaya para penawar tertarik dan menawarnya dengan harga yang lebih tinggi,atau seperti perkataan seseorang kepada calon pembeli “Barang ini dibeli dari suatu tempat dengan harga yang mahal”,padahal perkataan tersebut adalah kebohongan.

Hukum jual beli najasy adalah dilarang atau haram karena mengandung unsur penipuan atau manipulasi,yaitu berbohong tentang harga barang yang sesungguhnya,karena yang diungkapkan bahwa harga barang tersebut mahal padahal kenyataannya tidak seperti itu.

Haramnya jual beli dengan jontrot adalah umum,apakah orang yang pura pura menawar bekerjasama dengan penjual ataupun tidak,hanya saja jika bekerjasama maka yang berdosa adalah orang yang pura pura menawar dan penjual,sedangkan jika tidak ada kerjasama maka yang berdosa adalah orang yang pura pura menawar karena dia telah berbuat kebohongan.

Adapun dalil yang melarang adalah sebuah hadits

نهى رسولُ الله صلّى الله عليه وسلّم عَنِ النّجَشِ (رواه البخاري)

“Rosululloh SAW melarang jual beli dengan jontrot.”

Dan juga dari hadits

ولا تناجشوا (متفق عليه)

“Janganlah kamu melakukan jual beli dengan system najasy.”

Demikian pembahasan tentang jual beli najasy (jontrot).

Wallohu A’lam bish showab.

Semoga Bermanfa’at.

Da'wah adalah keajiban kita bersama,dengan blog ini hendak melaksanakan kewajiban tersebut.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon