Jual beli dengan
sistem najasy (jontrot)
Diantara jual beli yang dilarang adalah jual beli dengan
system najasy (jontrot).
Pengertian najasy menurut bahasa adalah melepaskan binatang
buruan dari kandangnya dengan maksud untuk diburu.
Dan pengertian najasy menurut syari’at adalah menawar suatu
barang dengan harga yang lebih tinggi tanpa bermaksud membelinya,melainkan
supaya para penawar tertarik dan menawarnya dengan harga yang lebih tinggi,atau
seperti perkataan seseorang kepada calon pembeli “Barang ini dibeli dari suatu
tempat dengan harga yang mahal”,padahal perkataan tersebut adalah kebohongan.
Hukum jual beli najasy adalah dilarang atau haram karena
mengandung unsur penipuan atau manipulasi,yaitu berbohong tentang harga barang
yang sesungguhnya,karena yang diungkapkan bahwa harga barang tersebut mahal
padahal kenyataannya tidak seperti itu.
Haramnya jual beli dengan jontrot adalah umum,apakah orang
yang pura pura menawar bekerjasama dengan penjual ataupun tidak,hanya saja jika
bekerjasama maka yang berdosa adalah orang yang pura pura menawar dan
penjual,sedangkan jika tidak ada kerjasama maka yang berdosa adalah orang yang
pura pura menawar karena dia telah berbuat kebohongan.
Adapun dalil yang melarang adalah sebuah hadits
نهى
رسولُ الله صلّى الله عليه وسلّم عَنِ النّجَشِ (رواه البخاري)
“Rosululloh SAW melarang jual beli dengan jontrot.”
Dan juga dari hadits
ولا
تناجشوا (متفق عليه)
“Janganlah kamu melakukan jual beli dengan system najasy.”
Demikian pembahasan tentang jual beli najasy (jontrot).
Wallohu A’lam bish showab.
Semoga Bermanfa’at.