Hikmah Nikah
Diantara hikmah dari syari’at yang Alloh turunkan
untuk kebaikan dan kesejahteraan dalam kehidupan manusia ( إلى
ما يَصْلُحُ معادَهم ومَعاشَهم ),begitu juga Syari’at nikah adalah
untuk kemaslahatan ummat manusia,dan diantara Hikmah syari’at Nikah adalah :
1.
Menjaga kelangsungan Ummat
Manusia,dengan menikah maka manusia akan berkembang biak dan menjaga
kelangsungan ummat manusia dari kepunahan.
وَمِنْ
آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَكُم مِّن تُرَابٍ ثُمَّ إِذَا أَنتُم بَشَرٌ تَنتَشِرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan kamu dari tanah, kemudian tiba-tiba kamu
(menjadi) manusia yang berkembang biak.(Ar Ruum : 20)”
2.
Agar terjalin persaudaraan
dan kerjasama dalam kebaikan antara kedua belah pihak yang didasari saling
mengasihi dan mencintai.
إِنَّمَا
الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ
لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Orang-orang beriman itu
sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara
kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat(Al
Hujuroot : 10)”
Ayat diatas menjelaskan bahwa
Rahmat(kasih sayang) Alloh bisa dicapai jika orang orang beriman memperbaiki
hubungan(termasuk hubungan suami istri) dan bertakwa kepada Alloh.
Dalam hadits juga dijelaskan bahwa
tanda kesempurnaan iman seseorang adalah jika dia mencintai kebaikan untuk
saudaranya(termasuk istri/suami) sebagaimana mencintai kebaikan untuk dirinya.
لايُؤمِنُ
أحدُكُم حتَّى يُحِبَّ لأخيهِ ما يُحِبُّ لِنَفْسِهِ (رواه الشيخان)
“Tidak beriman dengan sempurna salah
seorang diantara kalian sehingga ia mencintaia(kebaikan) bagi saudaranya
seperti mencintai(kebaikan) bagi dirinya.”
3.
Terciptanya
sakinah(ketenangan) yang didasari oleh cinta dan kasih sayang.
وَمِنْ
آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا
وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ
يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya
diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.(Ar Ruum : 21)”
Pengertian sakinah adalah merasa
tenang dan tentram,rumah tangga bisa dikategorikan sakinah apabila dengan
berumah tangga bisa bertambah keimanan,karena buah dari sakinah adalah
bertambahnya keimanan.
هُوَ
الَّذِي أَنزَلَ السَّكِينَةَ فِي قُلُوبِ الْمُؤْمِنِينَ لِيَزْدَادُوا إِيمَاناً
مَّعَ إِيمَانِهِمْ
“Dia-lah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati
orang-orang mu'min supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka
(yang telah ada).(Al Fath:4)”
Jadi walaupun dalam berumah tangga tidak terjadi percekcokan,kalau
tidak bertambah keimanan maka tidak bisa di kategorikan sakinah.
4.
Terpelihara dari perbuatan
dosa
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً
“Hai orang-orang yang beriman,
peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka(At Tahrim :6)”
Ayat diatas menjelaskan bahwa
seseorang harus menjaga yang lainnya dari api neraka(perbuatan) dosa,begitu
juga suami istri.
عَنْ عبد
الله بْنِ مسعود رضِيَ الله تعالى عنه قال: قال لنا رسول الله صلّى الله عليه
وسلّم : يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ
فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ
لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ(مُتَّفَقٌ
عَلَيْهِ)
“Dari Abdullah bin Mas’ud RA
berkata : Rosululloh bersabda kepada kami : Wahai para generasi
muda,barangsiapa diantara kamu mampu berkeluarga,hendaklah kawin,sebab ia dapat
memejamkan mata dan menjaga kesucian farji.Barangsiapa tidak mampu hendaklah ia
berpuasa,sebab ia dapat melemahkan Syahwat.(Muttafaq ‘Alaih)”[1]
Hadits diatas menjelaskan
bahwa menikah bisa menjadikan seseorang memejamkan matanya(dari perbuatan dosa)
dan menjaga kesucian farjinya.
Wallohu A’lam bish showab
Semoga Bermanfaat.