Kaidah 24 : Itsar dalam ibadah adalah terlarang

 

Kaidah kedua puluh empat :  Mendahulukan orang lain dalam ibadah adalah terlarang.

القاعدة الربعة والعشرون- الإيثَارُ فِى العِبَادَةِ مَمْنُوْعٌ

Arti : mendahulukan orang lain dalam ibadah adalah terlarang.

Penjelasan : itsar adalah tafdhiil,yaitu mendahulukan orang lain,dan mendahulukan orang lain dalam satu urusan dari urusan ibadah adalah dilarang.

Contoh :

1.       Mendahulukan orang lain dalam shoff awwal sholat(menyuruh orang lain maju,sedangkan dia di shoff belakang).

2.       Mendahulukan orang lain dalam menggunakan air yang suci untuk ibadah(seperti ada air bersih satu ember,sedang orang orang berebut menggunakannya,maka kita tidak boleh memberikan air itu kepada orang lain,karena kalau air diberikan kita tidak akan bisa bersuci) atau dalam menutup aurat(kita memberikan kain kepada orang lain untuk menutup aurat,sedangkan aurat kita masih terbuka karena kain yang bisa dipergunakan untuk menutup aurat hanya itu).

3.       Seorang santri yang mendahulukan temannya dalam giliran belajar Al Qur’an.

4.       Mendahulukan orang lain dalam memenuhi kebutuhan orang orang fakir,miskin anak anak yatim dan orang orang yang membutuhkan.

 

Sumber : Mukhtashor Ushul Fiqh wal Qowa’idul Fiqhiyyah

 

 

Da'wah adalah keajiban kita bersama,dengan blog ini hendak melaksanakan kewajiban tersebut.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon