Kaidah 23 : Hukum asal Farji adalah haram

 

Kaidah kedua puluh tiga : Hukum asal farji adalah haram.

القاعدة الثالثة والعشرون- الأَصْلُ فِى الإبْضَاعِ التَّحْرِيْمُ

Arti : hukum asal farji adalah haram.

Penjelasan : yaitu segala sesuatu yang terkait dengan mu’amalah adalah haram kecuali ada dalil yang menghalalkannya.

Contoh :

1.       Seorang laki laki hendak menikahi salah seorang perempuan dalam suatu majlis yang  bercampur antara beberapa perempuan ajnabi dengan seorang muhrimnya,jika jumlah perempuan itu terbatas maka haram menikahi perempuan yang dimaksud,karena memungkinkan menikahi wanita muhrim,sedangkan jika jumlah perempuan itu tidak dibatasi maka boleh menikahi salah seorang diantara mereka sebagai keringanan supaya tidak tertutupnya pintu pernikahan dan terbukanya pintu zina.

2.       Seorang perempuan yang diragukan kehalalan(boleh dinikahi)dan keharaman(haram dinikahi),maka yang dijadikan patokan adalah haram dinikahi,seperti seorang perempuan yang sudah menikah dengan nikah yang sah,tetapi suaminya meninggalkannya tanpa kabar berita,maka tidak boleh dinikahi oleh laki laki lain.

3.       Seorang laki laki yang ragu apakah dia boleh atau tidak menjadi wali nikah bagi seorang perempuan,maka tidak boleh dia menjadi wali nikah bagi perempuan tersebut,karena memutuskan untuk menjadi wali nikah dengan tidak halal mendorong kepada batalnya nikah dan batalnya nikah mendorong kepada haramnya farji.

 

Sumber : Mukhtashor Ushul Fiqh wal Qowa’idul Fiqhiyyah

 

 

Da'wah adalah keajiban kita bersama,dengan blog ini hendak melaksanakan kewajiban tersebut.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon