Kaidah 14 : Bahaya tidak dapat dihilangkan dengan bahaya lainnya

 

Kaidah keempat belas : Bahaya tidak dapat dihilangkan dengan bahaya lainnya.

القاعدة الرّابعة عشرة- الضَّرَرُ لا يُزَالُ بِالضَّرَرِ

Arti : Bahaya tidak dapat dihilangkan dengan bahaya lainnya.

Penjelasan : Kaidah ini menjadi qoyyid(syarat) untuk kaidah

   الضَّرَرُ يُزالُ = bahaya harus dihilangkan,bahaya itu wajib dihilangkan,tapi tidak boleh menghilangkan bahaya dengan bahaya lainnya karena bila menghilangkan bahaya dengan bahaya,maka tidak akan menghilangkan bahaya.

Contoh :

1.       Tidak boleh memakan makanan dimiliki orang yang sangat membutuhkan,walaupun dia juga sangat membutuhkan.

2.       Tidak boleh bagi orang tua membunuh anak karena takut akan kelaparan.

3.       Seseorang yang jatuh menimpa orang yang terluka(orang pertama),jika terus jatuh akan menimpa orang tersebut dan mengakibatkan kematian,jika jatuhnya ke tempat lain akan menimpa orang lain(orang ke 2)yang terluka juga dan akan mengakibatkan kematian orang ke 2,sedangkan tidak ada tempat kosong diantara kedua orang yang terluka,maka dibiarkan saja dia jatuh menimpa orang yang pertama.

4.       Tidak wajib bagi seorang yang fakir memberi nafakah kerabat yang juga fakir seperti dirinya,karena menghilangkan madharat bagi kerabatnya akan menyebabkan madharat bagi dirinya.

 

Sumber : Mukhtashor Ushul Fiqh wal Qowa’idul Fiqhiyyah

 

Da'wah adalah keajiban kita bersama,dengan blog ini hendak melaksanakan kewajiban tersebut.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon