Kaidah 13 : Bahaya harus dihilangkan

 

Kaidah ketiga belas : Bahaya harus dihilangkan

القاعدة الثّالثة عشرة- الضَّرَرُ يُزَالُ

Arti : Bahaya harus dihilangkan

Asal Qoidah : hadits Nabi SAW  لا ضَرَرَ ولاضِرارَ(رواه مالك وابن ماجه)  = tidak boleh berbuat dhoror dan tidak boleh berbuat dhiror.

Pengertian dhoror adalah = kebalikan dari bermanfa’at yaitu perbuatan yang merusak(membahayakan)orang lain.

Pengertian dhiror adalah = perbuatan yang merusak (membahayakan)diri sendiri.

Dhoror ataupun Dhiror adalah perbuatan terlarang.

Penjelasan :  Dhoror dan Dhiror adalah perbuatan yang merusak(membahayakan)harus dihilangkan,dan manusia di tuntut untuk menghilangkan bahaya bagi dirinya maupun orang lain,janganlah melakukan perbuatan yang membahayakan diri ataupun orang lain karena itu adalah perbuatan zholim sedangkan zholim adalah haram.

Contoh :

1.       Boleh bagi pembeli untuk khiyar(memilih)dalam jual beli karena adanya cacat dalam barang yang diperjual belikan.

2.       Dibolehkan bagi suami dan istri untuk fasakh nikah(membatalkan nikah)karena adanya cacat di salah satunya.

3.       Dibolehkan bagi perempuan untuk minta fasakh nikah karena fakirnya suami.

4.       Disyari’atkan untuk menegakkan kepemimpinan dan hakim,mencegah penyerang(perbuatan kriminal),qishosh dan pertanggung jawaban terhadap kerusakan barang.

 

Sumber : Mukhtashor Ushul Fiqh wal Qowa’idul Fiqhiyyah

Da'wah adalah keajiban kita bersama,dengan blog ini hendak melaksanakan kewajiban tersebut.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon