Kaidah 15 : Kondisi darurat membolehkan sesuatu yang awalnya terlarang

 

Kaidah kelima belas : Kondisi darurat memperbolehkan sesuatu yang awalnya dilarang.

القاعدة الخامسة عشرة- الضَّرُورَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَاتُ

Asal kaidah Qs Al Baqoroh : 173

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ 

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah . Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Penjelasan :

Dhorurot adalah kebutuhan yang mendesak yang mengharuskan adanya urusan(perkara)tsb.

Sedabgkan mahzhuroot adalah sesuatu yang dilarang dan haram dikerjakan.

Sesuatu yang dilarang dibolehkan ketika kondisi darurat.

Contoh :

1.       Dibolehkan makan bangkai atau daging babi jika dalam kondisi yang sangat lapar.

2.       Orang yang kerongkongannya tersemat makanan(kabuhulan),tidak menemukan air dan hanya menemukan khomr,maka boleh meminum khomr agar makanan tersebut melewai kerongkongannya.

3.       Boleh mengucapkan kalimat berisi kekufuran karena dipaksa.

4.       Boleh mengambil harta terlarang tanpa idzin dari pembayaran utang.

5.       Satu perkara didominasi yang haram dan tidak ditemukan yang halal kecuali sedikit,maka boleh menggunakan yang haram sesuai kebutuhan.

6.       Mayat yang telah dikuburkan boleh digali kembali karena darurat,misalnya jika mayat dikuburkan sebelum dimandikan atau lupa tidak dihadapkan ke kiblat,dan yang sema’na dengan kaidah ini adalah :

لا حَرَامَ مَعَ الضَّرُوْرَةِ وَلا كَرَاهَةَ مع الحَاجَة     = tidak ada hukum haram jika darurat dan tidak ada hukum makruh jika membutuhkan.

 

Sumber : Mukhtashor Ushul Fiqh wal Qowa’idul Fiqhiyyah

 

Da'wah adalah keajiban kita bersama,dengan blog ini hendak melaksanakan kewajiban tersebut.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon