Kaidah 16 : Sesuatu yang diperbolehkan karena darurat harus diperhitungkan dengan kadar kedaruratan nya

 

Kaidah keenam belas : Sesuatu yang diperbolehkan karena darurat harus disesuaikan dengan kadar daruratnya.

القاعدة السادسة عشرة- ما أُبِيْحُ لِلضَّرُورَةِ يُقَدَّرُ بِقَدْرِها

Arti:Sesuatu yang diperbolehkan karena darurat harus disesuaikan dengan kadar daruratnya.

Penjelasan : Sesuatu yang dibolehkan karena darurat haruslah dengan ukuran yang secukupnya hanya untuk menghilangkan darurat.kaidah ini adalah peringatan bahwa sesungguhnya larangan yang mendapat keringanan hanya dengan ukuran yang dapat menutupi kadar daruratnya saja.

Contoh :

1.       Boleh makan bangkai hanya untuk menyelamatkan nafas penghabisan(agar tidak mati kelaparan)

2.       Orang yang ditunjuk untuk mengkhitbah seorang perempuan untuk mengetahui lamanya kemaslahatan pernikahan maka cukup mengatakan dengan sindiran yaitu dengan mengatakan”dia tidak layak untukmu”,maka tidak boleh berpindah kepada perkataan yang jelas,jika orang yang diberi isyarat tidak faham dengan sindiran maka boleh dijelaskan dengan ukuran untuk menghilangkan darurat agar faham terhadap maksud orang yang ditunjuk.

3.       Karena darurat boleh seorang dokter membuka aurat pasen wanita untuk keperluan pengobatan,tapi hanya yang diperlukan untuk pengobatan dan tidak boleh lebih dari itu.

4.       Diperbolehkan ketika darurat memelihara anjing pemburu atau anjing penjaga,seperti anjing kepolosian yang terlatih,itupun karena darurat,jika yang dibutuhkan satu ekor anjing maka tidak boleh memelihara dua ekor anjing.

5.       Boleh ada dua sholat jum’at di satu kampung(menurut pendapat yang masyhur tidak boleh ada Sholat jum’at lebih dari satu jama’ah di satu kampung) karena sulitnya mengumpulkan jama’ah di satu tempat,tidak diperbolehkan kecuali hanya untuk menutup kesulitan,bila cukup dengan dua jum’at maka tidak boleh ada jum’at yang ketiga.

 

 

Sumber : Mukhtashor Ushul Fiqh wal Qowa’idul Fiqhiyyah

 

Da'wah adalah keajiban kita bersama,dengan blog ini hendak melaksanakan kewajiban tersebut.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon