Kaidah 27 : Hukum bisa gugur oleh sesuatu yang syubhat(tidak jelas)

 

Kaidah kedua puluh tujuh : Hukum bisa gugur oleh sesuatu yang bersifat syubhat.

القاعدة السابعة والعشرون-الحُدُوْدُ تَسْقُطُ بِالشُّبُهَات

Arti : Hukum bisa gugur oleh sesuatu yang bersifat syubhat.

Asal kaidah :

قَوْلُهُ صلّى الله عليه وسلَّمَ : اِدْرَءُوْا الحُدُوْدَ بِالشُّبُهاتِ(أخرجَهُ ابنُ عدي مِن حديث ابن عبّاس)

Perkataan Rosululloh SAW”Tinggalkanlah hudud dengan adanya syubhat”

Penjelasan :

·         Hudud الحدود = jama’ dari kata”had” yaitu larangan.

·         Menurut istilah = hukuman yang sudah ditentukan menurut syari ‘at yang wajib dilaksanakan karena merupakan haq Alloh Ta’ala untuk mencegah pelanggaran yang sama.

·         Syubuhatالشبهات = jama’ dari syubhat adalah perkara yang tercampur dan tidak jelas apakah halal atau haram,apakah haq atau batil.

Makna kaidah : Hukuman(siksaan) buat orang yang melakukan kesalahan tidak ditetapkan tidak bisa menghilangkan hal yang syubhat dalam menetapkan pelanggaran(pelanggarannya harus jelas,jangan samar)

Contoh :

1.       Gugur had zina kepada orang yang bersetubuh dengan seorang wanita yang disangka istrinya,syubhat disini adalah dugaan dan keyakinan pelaku bahwa dia tidak mengerjakan yang haram.

2.       Gugur had potong tangan bagi pencuri yang mengira harta yang diambilnya adalah miliknya,atau milik bapaknya,atau milik anaknya.syubhatnya adalah dalam kepemilikan harta.

3.       Gugur had bagi orang yang meminum khomr untuk pengobatan,walaupun pendapat yang lebih shohih mengharamkannya

إنّ اللهَ لمْ يَجْعَلْ شِفاءكَمْ فيما حَرَّمَ عليْكُم,(رواه الطبرانى بسند صحيح)

(Sesungguhnya Alloh tidak menjadikan obat untuk kalian dalam perkara yang diharamkan kepada kalian).syubhatnya adalah karena perbedaan dalam hukum khomr untuk pengobatan.

 

Sumber : Mukhtashor Ushul Fiqh wal Qowa’idul Fiqhiyyah

 

Da'wah adalah keajiban kita bersama,dengan blog ini hendak melaksanakan kewajiban tersebut.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon