Kaidah 25 : Itsar dalam urusan selain ibadah sangat dianjurkan

 

Kaidah kedua puluh lima : Mendahulukan orang lain dalam urusan selain ibadah adalah dianjurkan.

القاعدة الخامسة والعشرون- الإيثَارُ بِغَيْرِ العِبَادَةِ مَطْلُوْبٌ

Arti : mandahulukan orang lain dalam urusan selain ibadah adalah dianjurkan.

Asal kaidah

وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ

Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan.(Al Hasyr:9).

Penjelasan : mendahulukan orang lain dalam suatu urusan yang bukan urusan ibadah mahdhoh adalah dianjurkan.

Contoh :

1.       Mendahulukan orang lain dalam tempat tinggal.

2.       Mendahulukan orang lain dalam mendapat pakaian.

3.       Mendahulukan orang lain dalam mendapat makanan.

4.       Mendahulukan nenek nenek atau kakek kakek dalam tempat duduk di kendaraan umum.

5.       Tidak mengambil harta shodaqoh karena mendahulukan yang lain.

6.       Tidak menjual suatu barang supaya orang lain yang mendapat keuntungan.

 

 

Sumber : Mukhtashor Ushul Fiqh wal Qowa’idul Fiqhiyyah

 

Da'wah adalah keajiban kita bersama,dengan blog ini hendak melaksanakan kewajiban tersebut.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon