Kaidah 20 : Adat bisa dijadikan hukum

 

Kaidah kedua puluh : Adat bisa dijadikan sandaran hukum

القاعدة العشرون- العَادَةُ مُحْكَمَةٌ

Arti: Adat bisa dijadikan sandaran hukum

Sesuai dengan Firman Alloh surat Al A’rof :199  

    وأمُر بالعُرفِ وأعرِضْ عَنِ الجَاهِلِيْن = suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.

Penjelasan : ‘Urf dan adat adalah satu ma’na,yang disebut adat adalah sesuatu yang menjadi kebiasaan kaum Muslimin atau penduduk suatu negri atau satu kabilah tertentu atau orang tertentu.

Lafazh”muhkamatun”adalah isim maf’ul dari’’hakama-yahkumu” artinya menjadikan hakim dimana tidak akan diberi pahala satu hukum tanpa adanya alasan(dalil) untuk mengamalkannya.

Contoh :

1.       Orang membeli sesuatu(seperti komputer)dengan dollar tanpa dirinci apakah dollar amerika,singapura atau yang lainnya,maka dipastikan itu adalah dollar amerika karena sudah menjadi kebiasaan orang bertansaksi internasional dengan dollar amerika.

2.       Orang yang melakukan jual beli tanpa menyebut harga,pasti kembali kepada harga yang biasa(seperti pertalite yang harganya sudah diketahui)

3.       Mu’amalah biasa dilakukan dengan harta yang senilai,maka harta bisa digantikan dengan barang berharga lainnya seperti uang.

4.       Minuman pembuka(air putih) yang dihidangkan di rumah makan tanpa berkata apa apa,maka itu sudah biasa gratis.

5.       Makanan yang diambil di sebuah warung tanpa lafazh(saya beli ini barang),maka itu sudah biasa harus dibayar,tidak gratis.

6.       WC di rest area itu sudah biasa tidak gratis.

7.       Minimalnya waktu haidl,biasa,atau maksimalnya disesuaikan dengan kebiasaan setiap orang,begitu juga waktu suci dan waktu nifas.

8.       Menjahit jas kepada tukang jahit pasti dengan puring(dalaman)nya,karena sudah biasa.

 

 

Sumber : Mukhtashor Ushul Fiqh wal Qowa’idul Fiqhiyyah

 

Da'wah adalah keajiban kita bersama,dengan blog ini hendak melaksanakan kewajiban tersebut.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon