Kaidah 19 : Menolak mafsadah lebih utama dari pada mengambil manfa'at

Kaidah kesembilan belas : Menolak mafsadah(kerusakan)didahulukan dari pada mengambil mashlahat(kebaikan)

القاعدة التذاسعة عشرة- دَرْءُ المفاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلى جَلْبِ  المصَالِح

Arti :Menolak mafsadah(kerusakan)didahulukan dari pada mengambil mashlahat(kebaikan)

Menolak mafsadat artinya menghilangkannya,jika berkumpul antara mafsadah dan mashlahat maka menghilangkan mafsadat harus didahulukan dari pada mengambil manfa’at,kecuali jika manfa’at tersebut sudah dikalahkan,karena pentingnya syari’at meninggalkan larangan lebih penting dari pada mengerjakan perkara yang diperintahkan.

Contoh :

1.       Dilarang menjual perkara yang diharamkan seperti khomr,babi dan madat walaupun bisa menghasilkan laba yang banyak da nada manfa’at untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.

2.       Seorang perempuan yang wajib mandi sedangkan tidak ada penutup dari pandangan laki laki,maka mandinya boleh diakhirkan karena terbukanya aurat perempuan dihadapan laki laki adalah kerusakan yang besar.

3.       Berkumur dan menghisap air ke hidung adalah hal yang disunatkan,tapi hal tersebut dimakruhkan bagi orang yang shaum untuk menjaga masuknya air kedalam perut yang membatalkan shaum.

4.       Menyela nyela rambut ketika thoharoh adalah disunatkan,tetapi dimakruhkan bagi orang yang sedang ihrom karena khawatir akan jatuh/tercabutnya rambut.

5.       Jika tercampur antara daging hewan yang di sembelih secara syar’i dengan daging bangkai,maka menjadi syubhat dan harus dijauhi serta tidak boleh memakannya,karena dengan memakannya ada manfa’at dan mafsadat,dan mafsadatnya yaitu mengerjakan perkara yang dilarang.

 

Sumber : Mukhtashor Ushul Fiqh wal Qowa’idul Fiqhiyyah

 

Da'wah adalah keajiban kita bersama,dengan blog ini hendak melaksanakan kewajiban tersebut.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon