Kaidah 18 : Mendahulukan kerusakan yang lebih kecil dari pada yang besar

 

Kaidah kedelapan belas : Jika dihadapkan pada dua mafsadah(kerusakan),maka tinggalkanlah mafsadah yang lebih besar dengan mengerjakan mafsadah yang lebih ringan.

القاعدة الثّامنة عشرة- إذا تَعَارَضَتْ مُفْسِدَتَانِ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُما ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهما

Arti : ketika dihadapkan pada dua mafsadah(kerusakan),maka tinggalkanlah mafsadah yang lebih besar dengan mengerjakan mafsadah yang lebih ringan.

Penjelasan : Jika ada dua urusan yang membingungkan dan salah satunya lebih berat dari yang lain,maka kerjakanlah perkara yang mempunyai darurat(risiko)lebih ringan untuk mencegah darurat(risiko)yang lebih besar,dengan mengerjakan pekerjaan yang risiskonya paling kecil berarti telah menghilangkan risiko yang lebih besar.

Contoh :

1.       Dibolehkan membedah perut mayat yang mati dalam keadaan hamil jika bayi yang ada di perutnya diharapkan masih hidup.

2.       Disyari’atkan hokum qishosh,hudud,dan membunuh penyamun dalam Islam,karena bahaya akibat tidak dijalankannya hukum tersebut lebih besar dari pada dijalankannya hukum tersebut.

3.       Orang yang sangat membutuhkan makanan(kelaparan)dibolehkan mengambil makanan orang yang tidak membutuhkannya(tidak kelaparan)dengan sedikit paksaan.

4.       Seseorang dibolehkan memotong pohon milik tetangga ketika pohon tersebut masuk dan mengganggu rumahnya.

5.       Jika seseorang sholat sambil berdiri akan terbuka auratnya,sedangkan jika sholat sambil duduk auratnya tidak akan terbuka,maka boleh sholat sambil duduk,karena sholat sambil duduk lebih mudah menghilangkan madarat(terbukanya aurat)dari pada sholat sambil berdiri.

 

 

Sumber : Mukhtashor Ushul Fiqh wal Qowa’idul Fiqhiyyah

 

Da'wah adalah keajiban kita bersama,dengan blog ini hendak melaksanakan kewajiban tersebut.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon