Kaidah 1 : Segala Sesuatu tergantung niatnya

 

Kaidah Pertama : segala sesuatu tergantung kepada tujuannya

القاعدة الأولى:الأُمُوْرُ بِمقاصِدِها

Arti : Segala sesuatu tergantung kepada tujuannya

Penjelasan Qoidah : Maksud qo’idah ini adalah bahwa hukum hukum syari’at dalam urusan manusia berubah tergantung maksud pelaksanaannya,terkadang bekerja seseorang dengan maksud tertentu,maka datang setelahnya satu hukum(akibat),kemudian terkadang bekerja seorang manusia dengan maksud lain,maka datang setelahnya hukum(akibat)yang lain.

Contoh :

1.       Wudhu itu haruslah dengan niat,begitu juga mandi jinabah,sholat dan shaum,semuanya harus dengan niat,karena tidah sah ibadah tanpa niat

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى. فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ.

Artinya : ‘’Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena menginginkan kehidupan yang layak di dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan.’’

2.       Seseorang mengerjakan pekerjaan yang hukumnya dibolehkan,sedangkan dia berniat mengerjakan yang haram atau beri’tikad bahwa yang dia lakukan tidak halal,seperti niat mencuri barang orang lain,padahal harta itu miliknya sendiri,maka hukumnya jadi haram.

3.       Makan dan minum jjika bermaksud takwa untuk menjalankan ibadah maka akan mendapat pahala,bila tidak diniatkan takwa,maka tidak akan mendapat pahala.

4.       Memeras anggur jika dimaksudkan membuat minuman keras maka hukumnya haram,jika diniatkan untuk membuat minuman biasa maka hukumnya boleh.

5.       Jika orang yang mempunyai piutang mengambil barang orang yang berhutang dan diniatkan mengambil haknya(utang) maka tidak termasuk mencuri dan tidak dihukum potong tangan,tapi jika diniatkan mencuri maka disebut pencuri dan dihukum potong tangan.

6.       Ucapan seorang suami kepada istrinya”kembalilah kepada orang tuamu”,jika dimaksudkan untuk talak maka terjadi talak,jika tidak dimaksudkan talak maka tidak jadi talak.

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Mukhtashor Ushul Fiqh wal Qowaidul Fiqhiyyah

Da'wah adalah keajiban kita bersama,dengan blog ini hendak melaksanakan kewajiban tersebut.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon