Kaidah Pertama : segala sesuatu tergantung kepada tujuannya
القاعدة
الأولى:الأُمُوْرُ بِمقاصِدِها |
Arti : Segala sesuatu
tergantung kepada tujuannya
Penjelasan
Qoidah : Maksud qo’idah ini adalah bahwa hukum hukum syari’at dalam urusan
manusia berubah tergantung maksud pelaksanaannya,terkadang bekerja seseorang
dengan maksud tertentu,maka datang setelahnya satu hukum(akibat),kemudian
terkadang bekerja seorang manusia dengan maksud lain,maka datang setelahnya
hukum(akibat)yang lain.
Contoh :
1. Wudhu itu haruslah dengan niat,begitu juga
mandi jinabah,sholat dan shaum,semuanya harus dengan niat,karena tidah sah
ibadah tanpa niat
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا
نَوَى. فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى
اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ
امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ.
Artinya :
‘’Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap
orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya
karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada
(keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena menginginkan
kehidupan yang layak di dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka
hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan.’’
2.
Seseorang mengerjakan pekerjaan yang
hukumnya dibolehkan,sedangkan dia berniat mengerjakan yang haram atau
beri’tikad bahwa yang dia lakukan tidak halal,seperti niat mencuri barang orang
lain,padahal harta itu miliknya sendiri,maka hukumnya jadi haram.
3.
Makan dan minum jjika bermaksud takwa
untuk menjalankan ibadah maka akan mendapat pahala,bila tidak diniatkan
takwa,maka tidak akan mendapat pahala.
4.
Memeras anggur jika dimaksudkan
membuat minuman keras maka hukumnya haram,jika diniatkan untuk membuat minuman
biasa maka hukumnya boleh.
5.
Jika orang yang mempunyai piutang
mengambil barang orang yang berhutang dan diniatkan mengambil haknya(utang)
maka tidak termasuk mencuri dan tidak dihukum potong tangan,tapi jika diniatkan
mencuri maka disebut pencuri dan dihukum potong tangan.
6.
Ucapan seorang suami kepada
istrinya”kembalilah kepada orang tuamu”,jika dimaksudkan untuk talak maka
terjadi talak,jika tidak dimaksudkan talak maka tidak jadi talak.
Sumber
: Mukhtashor Ushul Fiqh wal Qowaidul Fiqhiyyah