Kaidah ketujuh : Pada dasarnya(asalnya)ketetapan suatu
perkara tergantung pada dasarnya semula.
القاعدة
السّابعة-الأَصْلُ بَقَاءُ ما كَانَ عَلَى مَا كَانَ |
Arti : Pada dasarnya(asalnya)ketetapan suatu perkara
tergantung pada dasarnya semula.
Penjelasan : Sesuatu yang sudah tetap pada suatu keadaan
pada zaman yang telah lalu,maka ditetapkan dalam keadaan seperti itu dan tidak
bisa berubah kecuali ada dalil yang bisa merubahnya.
Contoh :
- Seorang yang makan sahur
pada akhir malam dan dia ragu apakah sudah keluar fajar atau masih tetap
malam,maka shaumnya sah,karena asalnya(dasarnya) adalah yaqin akan
tetapnya malam dan ditetapkan dalam keadaanya semula(malam).
- Seorang yang shaum lalu
berbuka pada akhir siang tanpa ijtihad dan dia ragu apakah sudah terbenam
matahari atau masih tetap siang,maka shaumnya batal karena dasarnya adalah
yaqin akan tetapnya siang dan ditetapkan dalam keadaannya semula(siang)
- Seorang hakim yang
memutuskan antara suami istri yang berselisih,si istri mengaku tidak
mendapat nafkah dan pakaian,sedangkan suami mengaku telah memberikan
keduanya kepada istri,maka yang diterima adalah pengakuan istri karena
asalnya belum ada nafkah dan pakaian,dan suami harus menggantinya dan
ditetapkan dalam keadaannya semula(antara belum dan sudah,berarti yang
ditetapkan keadaan yang awal yaitu belum)
- Jika ragu tentang air
untuk berwudhu,apakah suci atau mutanajis,maka ditetapkan suci karena
dasarnya dalah suci(karena sebelumnya suci)
5.
Jika ada perkara yang
suci(misal:sabun,garam lemak dll) jatuh ke air,lalu ragu apakah sedikit(tidak
menyebabkab berubah sifatnya air)atau banyak(bisa menyebabkan berubah sifatnya
air),maka yang ditetapkan adalah air tetap suci(tidak berubah)
Sumber :
Mukhtashor Ushul Fiqh wal Qowaidul Fiqhiyyah