Kaidah 7 : Pada dasarnya ketetapan suatu perkara tergantung pada dasarnya

Kaidah ketujuh : Pada dasarnya(asalnya)ketetapan suatu perkara tergantung pada dasarnya semula.

القاعدة السّابعة-الأَصْلُ بَقَاءُ ما كَانَ عَلَى مَا كَانَ

Arti : Pada dasarnya(asalnya)ketetapan suatu perkara tergantung pada dasarnya semula.

Penjelasan : Sesuatu yang sudah tetap pada suatu keadaan pada zaman yang telah lalu,maka ditetapkan dalam keadaan seperti itu dan tidak bisa berubah kecuali ada dalil yang bisa merubahnya.

Contoh :

  1. Seorang yang makan sahur pada akhir malam dan dia ragu apakah sudah keluar fajar atau masih tetap malam,maka shaumnya sah,karena asalnya(dasarnya) adalah yaqin akan tetapnya malam dan ditetapkan dalam keadaanya semula(malam).
  2. Seorang yang shaum lalu berbuka pada akhir siang tanpa ijtihad dan dia ragu apakah sudah terbenam matahari atau masih tetap siang,maka shaumnya batal karena dasarnya adalah yaqin akan tetapnya siang dan ditetapkan dalam keadaannya semula(siang)
  3. Seorang hakim yang memutuskan antara suami istri yang berselisih,si istri mengaku tidak mendapat nafkah dan pakaian,sedangkan suami mengaku telah memberikan keduanya kepada istri,maka yang diterima adalah pengakuan istri karena asalnya belum ada nafkah dan pakaian,dan suami harus menggantinya dan ditetapkan dalam keadaannya semula(antara belum dan sudah,berarti yang ditetapkan keadaan yang awal yaitu belum)
  4. Jika ragu tentang air untuk berwudhu,apakah suci atau mutanajis,maka ditetapkan suci karena dasarnya dalah suci(karena sebelumnya suci)

5.       Jika ada perkara yang suci(misal:sabun,garam lemak dll) jatuh ke air,lalu ragu apakah sedikit(tidak menyebabkab berubah sifatnya air)atau banyak(bisa menyebabkan berubah sifatnya air),maka yang ditetapkan adalah air tetap suci(tidak berubah)

 

 

Sumber : Mukhtashor Ushul Fiqh wal Qowaidul Fiqhiyyah

  

Da'wah adalah keajiban kita bersama,dengan blog ini hendak melaksanakan kewajiban tersebut.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon