Kaidah keenam : Keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh
keraguan.
القاعدة
السادسة- اليَقِيْنُ لا يُزالُ بِالشَّكِّ |
Arti : keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan.
Penjelasan : jika suatu urusan sudah tetap,yaqin dan pasti,lalu
ada keraguan,maka pilih lah hal yang diyakini sampai adanya sebab yang bisa
menghilangkan keyakinan yang awal,qoidah ini dimaknai dengan qoidah yang lain
yaitu”sesuatu yang sudah yaqin tidak bisa berubah kecuali dengan sesuatu yang
yaqin juga.
Contoh :
1.
Orang yang ragu dalam hitungan raka’at
sholatnya,apakah 3 atau 4,maka diambil yang 3 karena itu yang diyakini(jika
ragu antara 3 dan 4 artinya 3 raka’at sudah pasti,yang belum pastinya adalah
raka’at ke 4)
2.
Orang yang dalam keadaan suci,kemudian
ragu apakah dia hadats atau tidak,maka ditetapkan suci,karena yang diyakini
awalnya adalah suci,sedangkan hadats adalah keraguan yang datang belakangan
setelah awalnya dia yakin suci.
3.
Orang yang dalam keadaan hadats
kemudian dia ragu apakah sudah bersuci atau tidak,maka ditetapkan hadats.
Sumber :
Mukhtashor Ushul Fiqh wal Qowaidul Fiqhiyyah