Kaidah 6 : Keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan

 

Kaidah keenam : Keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan.

القاعدة السادسة- اليَقِيْنُ لا يُزالُ بِالشَّكِّ

Arti : keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan.

Penjelasan : jika suatu urusan sudah tetap,yaqin dan pasti,lalu ada keraguan,maka pilih lah hal yang diyakini sampai adanya sebab yang bisa menghilangkan keyakinan yang awal,qoidah ini dimaknai dengan qoidah yang lain yaitu”sesuatu yang sudah yaqin tidak bisa berubah kecuali dengan sesuatu yang yaqin juga.

Contoh :

1.       Orang yang ragu dalam hitungan raka’at sholatnya,apakah 3 atau 4,maka diambil yang 3 karena itu yang diyakini(jika ragu antara 3 dan 4 artinya 3 raka’at sudah pasti,yang belum pastinya adalah raka’at ke 4)

2.       Orang yang dalam keadaan suci,kemudian ragu apakah dia hadats atau tidak,maka ditetapkan suci,karena yang diyakini awalnya adalah suci,sedangkan hadats adalah keraguan yang datang belakangan setelah awalnya dia yakin suci.

3.       Orang yang dalam keadaan hadats kemudian dia ragu apakah sudah bersuci atau tidak,maka ditetapkan hadats.

 

 

Sumber : Mukhtashor Ushul Fiqh wal Qowaidul Fiqhiyyah

 

Da'wah adalah keajiban kita bersama,dengan blog ini hendak melaksanakan kewajiban tersebut.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon