Kaidah 8 : Hukum asal adalah tiadanya tanggungan

 

Kaidah kedelapan : Hukum asal adalah tidak adanya tanggungan.

القاعدة الثامنة-الأَصْلُ بَرَاءَةُ الذِّمَّةِ

Arti: Hukum asal adalah tidak adanya tanggungan.

Penjelasan: baro ah adalah kosong(tidak ada),dzimmah adalah tanggung jawab(tuntutan),jadi dasarnya adalah seseorang tidak dituntut akan tanggung jawab syar’I yang bersifat diniyyah,apabila dia ragu apakah dia bebas atau terkena tanggung jawab,maka yang diyakini adalah dia dibebaskan dari tanggung jawab.

Contoh:

  1. Seorang yang didakwa telah bersumpah atas suatu dakwaan,dalam sumpahnya dia mengingkari dakwaan yang dituduhkan kepadanya,maka dia tidak dihukumi karena adanya pengingkaran,karena asalnya tidak adanya tanggung jawab,dan urusan dikembalikan kepada pendakwa(mudda’i)
  2. Diantara ikrar qirodh(akad bagi hasil)adalah”aku memberikan modal ini kepadamu dan dikembalikan sebagai ganti………,jika berbeda dalam penyebutan badal(persentase keuntungan) antara pemperi modal dan pemakai modal,maka yang diterima adalah ucapan penerima modal,karena asalnya tidak ada keuntungan.

3.       Jika berbeda pendapat antara peminjam dan yang meminjamkan dalam ganti rugi barang pinjaman yang rusak(yang memang menjadi kewajiban peminjam) yang melebihi harga barang tsb,apakah peminjam harus bertanggung jawab atas kelebihan harga atau tidak?jawabannya si peminjam tidak harus mengganti kelebihan harga,karena kelebihan harga bukan menjadi tanggung jawabnya.

 

 

 

Sumber : Mukhtashor Ushul Fiqh wal Qowaidul Fiqhiyyah

 

Da'wah adalah keajiban kita bersama,dengan blog ini hendak melaksanakan kewajiban tersebut.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon