Kaidah kedelapan : Hukum asal adalah tidak adanya tanggungan.
القاعدة
الثامنة-الأَصْلُ بَرَاءَةُ الذِّمَّةِ |
Arti: Hukum asal adalah tidak adanya tanggungan.
Penjelasan: baro ah adalah kosong(tidak ada),dzimmah adalah
tanggung jawab(tuntutan),jadi dasarnya adalah seseorang tidak dituntut akan
tanggung jawab syar’I yang bersifat diniyyah,apabila dia ragu apakah dia bebas
atau terkena tanggung jawab,maka yang diyakini adalah dia dibebaskan dari
tanggung jawab.
Contoh:
- Seorang yang didakwa telah
bersumpah atas suatu dakwaan,dalam sumpahnya dia mengingkari dakwaan yang
dituduhkan kepadanya,maka dia tidak dihukumi karena adanya
pengingkaran,karena asalnya tidak adanya tanggung jawab,dan urusan
dikembalikan kepada pendakwa(mudda’i)
- Diantara ikrar qirodh(akad
bagi hasil)adalah”aku memberikan modal ini kepadamu dan dikembalikan
sebagai ganti………,jika berbeda dalam penyebutan badal(persentase
keuntungan) antara pemperi modal dan pemakai modal,maka yang diterima
adalah ucapan penerima modal,karena asalnya tidak ada keuntungan.
3.
Jika berbeda pendapat
antara peminjam dan yang meminjamkan dalam ganti rugi barang pinjaman yang
rusak(yang memang menjadi kewajiban peminjam) yang melebihi harga barang
tsb,apakah peminjam harus bertanggung jawab atas kelebihan harga atau tidak?jawabannya
si peminjam tidak harus mengganti kelebihan harga,karena kelebihan harga bukan
menjadi tanggung jawabnya.
Sumber :
Mukhtashor Ushul Fiqh wal Qowaidul Fiqhiyyah