Maqosidu Syari'ah

 

 

Tujuan diterapkannya Syari’at (Maqosidu Syari’ah)

 

Syari’at Islam yang Alloh turunkan kepada Manusia adalah syari’at yang kaffah yaitu sempurna tidak ada yang kurang,dan Syumul yaitu menyeluruh/menyangkut semua aspek kehidupan,tidak ada satu kehidupan pun yang tidak diatur oleh syari’at Islam,dari mulai cara masuk WC sampai mengurusi Negara semua diatur oleh Islam.

Alloh menurunkan syari’at tentu saja dengan maksud dan tujuan untuk kemaslahatan manusia,bukan untuk kemanfa’atan yang kembali kepada Alloh,karena Alloh adalah Al Ghoniy(maha kaya)yang tidak butuh terhadap pengabdian dan keta’atan makhluq.

Adapun tujuan Alloh menurunkan syari’at Islam adalah sebagai berikut :

1.       Tujuan pertama adalah   لحرّاسة دينِ الاسلام = Menjaga dienul Islam itu sendiri Qs Al Baqoroh ayat 193

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلّهِ فَإِنِ انتَهَواْ فَلاَ عُدْوَانَ إِلاَّ عَلَى الظَّالِمِينَ

‘’Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim’’

Salah satu tujuan perang dalam Islam adalah untuk melenyapkan fitnah,fitnah yang dimaksud adalah fitnah kemusyrikan dan kezholiman yang mengganggu dan menghalangi da’wah islam supaya manusia memberikan keta’atannya hanya kepada Alloh,adapun ayat ‘’tidak ada paksaan dalam agama’’ adalah untuk orang orang yang tidak beragama islam dan tidak memusuhi islam serta siap melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara di sebuah negara islam yaitu membayar jizyah sebagai bukti ketaatan mereka terhadap pemerintahan islam.

2.       Tujuan kedua adalah   لحرّاسة العَقْلِ = Menjaga Kemurnian ‘Aqal Qs Al Maidah ayat 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

‘’Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah , adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan’’

Salah satu hikmah diharamkannya khomr dan judi adalah karena khomr dan judi bisa menimbulkan permusuhan dan menghalangi manusia dari mengingat Alloh,berdasarkan Qs Al Maidah ayat 91

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاء فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ

‘’Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang,maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).’’

Judi dan khomr juga bisa merusak terhadap fikiran,dikarenakan minum khomr sesorang bisa berbuat dosa dosa yang lainnya,berdasarkan hadits

قال ابن عبّاس رضي الله عنهما : قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم ,الخَمْرُ أمُّ الفواحِشْ,وأكْبَرُ الكبائِرِ,مَنْ شَرِبها وقَعَ على أمّه,وخالته وعمّاتِهِ (رواه الطّبراني)

“Berkata Ibnu Abbas RA : Bersabda Rosululloh SAW,Khomr adalah induknya keburukan dan termasuk dosa yang paling besar,barangsiapa yang meminumnya maka dia bisa menzinahi ibunya,saudari ibunya dan saudari ayahnya.”

3.       Tujuan ketiga adalahلحرّاسة النّفْس  = Menjaga Keutuhan Jiwa Qs Al Baqoroh ayat 178

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالأُنثَى بِالأُنثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاء إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ 

‘’Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.’’

 

Untuk menjaga jiwa manusia Alloh mensyari’atkan Qishosh,dimana ketika qishosh diberlakukan maka manusia menjadi takut untuk menghabisi nyawa orang lain,karena hukuman pembunuhan dalam islam sangatlah berat dan membunuh satu orang dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan dengan membunuh manusia seluruhnya,sebagaimana Alloh jelaskan dalam Qs Al Maidah ayat 32.

مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْساً بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعاً وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعاً وَلَقَدْ جَاءتْهُمْ رُسُلُنَا بِالبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيراً مِّنْهُم بَعْدَ ذَلِكَ فِي الأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ

‘’Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain , atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya . Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.’’

4.       Tujuan keempat adalah  لِحرّاسة النّسَبِ = Menjaga keutuhan Nasab/Keturunan Qs An Nisa ayat 3,Qs An Nuur ayat 2

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ

‘’Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil , maka (kawinilah) seorang saja , atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.’’

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ

‘’Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.’’

 

Untuk menjaga keutuhan dan kesucian nasab manusia maka disyari’atkan pernikahan dan diharamkan zina serta diberlakukan had bagi pezina,baik zina muhshon atau ghoir muhshon,karena kalau tidak ada syari’at pernikahan dan pengharaman zina maka pasti hidup manusia tidak ada bedanya dengan binatang dan tidak ada ketidak jelasan dalam pengaturan tanggung jawab keluarga.

5.       Tujuan kelima adalah   لِحرّاسةِ المالِ = Menjaga keselamatan harta Qs Al Baqoroh ayat 275, An Nisa ayat 29 dan Al Maidah ayat 38

وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

‘’Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.’’

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً

‘’Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.’’

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُواْ أَيْدِيَهُمَا جَزَاء بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

‘’Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.’’

 

Untuk menjaga agar harta manusia tidak diambil dengan cara yang bathil,maka Alloh menghalalkan dan mengatur cara berjual beli,mengharamkan riba dan mengharamkan mencuri serta menghukum berat pelaku pencurian dengan hukuman had yang tidak boleh diganti oleh hukum buatan manusia sampai kapanpun.

 

Demikianlah maksud Alloh dalam menurunkan syari’at islam,yaitu untuk kemaslahatan Manusia,mudah mudahan Alloh memberikan taufiq dan hidayah kepada kita sehingga kita termasuk orang orang yang selalu melaksanakan syari’at Alloh SWT.Aamiin.

 

Wallohu A’lam bish showab

Semoga Bermanfa’at.

Da'wah adalah keajiban kita bersama,dengan blog ini hendak melaksanakan kewajiban tersebut.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon