Bab THOHAROH : PERKARA YANG DIHARAMKAN BAGI ORANG YANG BATAL WUDHU

 

PERKARA YANG DIHARAMKAN BAGI ORANG YANG BATAL WUDHU

Wudhu adalah merupakan syarat untuk pelaksanaan Ibadah Sholat,oleh karena itu sebelum pembahasan sholat pasti akan ada pembahasan Wudhu.Tulisan kali ini tentang perkara yang diharamkan kepada orang yang batal wudhu,yaitu :

A.                  Perkara yang diharamkan kepada orang yang batal Wudhu.

1.       Sholat

روى أبو هريرةَ رضي الله عنه أنَّ النّبيَّ صلّى الله عليه وسلّمَ,قال"لا يُقْبَلُ صلاةُ أحدِكُمْ إذا أحْدَثَ حتّى يَتَوَضّأَ "رواه الشَّيخانِ وأبو داودَ والتِّرمذي

“Abu Hurairah RA Meriwayatkan bahwa Rosululloh SAW berkata “tidak diterima sholat salahseorang diantara kalian ketika dia hadats,sehingga dia berwudhu”(HR Bukhori-Muslim,Abu Dawud dan Tirmidzi)

2.       Thowaf,karena Thowaf itu laksana sholat.(Menurut Imam An Nawawi dalam kitab Al Majmu’ syarh al Muhadzdzab mengatakan bahwa thowaf di baitulloh bisa menjadi pengganti sholat tahiyyatul masjid di Masjidil Harom),jadi hukum thowaf ada persamaan dengan hukum sholat.

الطّواف بالبيتِ صلاةٌ,فأقِلّوا مِن الكلامِ

“Thowaf di ka’bah seperti sholat,namun di dalamnya dibolehkan sedikit berbicara”(HR An Nasai no 2922)

3.       Menyentuh Al Qur’an dan membawanya

إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ- فِي كِتَابٍ مَّكْنُونٍ - لَّا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

“Sesungguhnya Al-Quraan ini adalah bacaan yang sangat mulia - pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh),- tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.”(Al Waqi’ah : 77-79)

Imam Jalaluddin Al Mahalli dalam Tafsir Jalalain menafsirkan kata الْمُطَهَّرُونَ  dengan “orang orang yang suci dari hadats”

حدثَني يحْيَى عن مالك عن عبد الله ابن أبي بَكْرٍ ابْنِ حزْمٍ أنَّ فى الكتابِ الّذي كَتَبَهُ رسولُ الله صلّى الله عليه وسلّم لعمْروابْنِ حزْمٍ ,أنْ لا يَمَسَّ القرأنَ إلّا طاهِرٌ (رواه مالك)

“Mengabarkan kepada saya Yahya,dari Malik dari Abdillah bin Abi Bakar bin Hazm bahwasanya pada surat yang dikirim Rosululloh SAW kepada Umar bin Hazm(raja Yaman kala itu),bahwa tidak boleh memegang Al Qur’an selain orang yang bersih dan suci”

Dua dalil di atas menjelaskan akan keharaman membawa dan memegang mushaf bagi yang tidak berwudhu atau batal wudhu.

 

Wallohu A’lam Bi Showab

Semoga bermanfaat

 

Da'wah adalah keajiban kita bersama,dengan blog ini hendak melaksanakan kewajiban tersebut.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon