PERKARA YANG
DIHARAMKAN BAGI ORANG YANG BATAL WUDHU
Wudhu adalah merupakan syarat untuk pelaksanaan Ibadah
Sholat,oleh karena itu sebelum pembahasan sholat pasti akan ada pembahasan
Wudhu.Tulisan kali ini tentang perkara yang diharamkan kepada orang yang batal
wudhu,yaitu :
A.
Perkara yang diharamkan
kepada orang yang batal Wudhu.
1.
Sholat
روى أبو
هريرةَ رضي الله عنه أنَّ النّبيَّ صلّى الله عليه وسلّمَ,قال"لا يُقْبَلُ
صلاةُ أحدِكُمْ إذا أحْدَثَ حتّى يَتَوَضّأَ "رواه الشَّيخانِ وأبو داودَ
والتِّرمذي
“Abu Hurairah RA Meriwayatkan bahwa Rosululloh SAW berkata “tidak
diterima sholat salahseorang diantara kalian ketika dia hadats,sehingga dia
berwudhu”(HR Bukhori-Muslim,Abu Dawud dan Tirmidzi)
2.
Thowaf,karena Thowaf itu
laksana sholat.(Menurut Imam An Nawawi dalam kitab Al Majmu’ syarh al
Muhadzdzab mengatakan bahwa thowaf di baitulloh bisa menjadi pengganti sholat
tahiyyatul masjid di Masjidil Harom),jadi hukum thowaf ada persamaan dengan hukum sholat.
الطّواف
بالبيتِ صلاةٌ,فأقِلّوا مِن الكلامِ
“Thowaf di ka’bah seperti sholat,namun di dalamnya dibolehkan
sedikit berbicara”(HR An Nasai no 2922)
3.
Menyentuh Al Qur’an dan
membawanya
إِنَّهُ لَقُرْآنٌ
كَرِيمٌ- فِي كِتَابٍ مَّكْنُونٍ - لَّا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“Sesungguhnya Al-Quraan ini adalah bacaan yang sangat mulia -
pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh),- tidak menyentuhnya kecuali
orang-orang yang disucikan.”(Al Waqi’ah : 77-79)
Imam Jalaluddin Al Mahalli dalam Tafsir Jalalain menafsirkan kata الْمُطَهَّرُونَ dengan “orang orang yang suci dari hadats”
حدثَني يحْيَى
عن مالك عن عبد الله ابن أبي بَكْرٍ ابْنِ حزْمٍ أنَّ فى الكتابِ الّذي كَتَبَهُ
رسولُ الله صلّى الله عليه وسلّم لعمْروابْنِ حزْمٍ ,أنْ لا يَمَسَّ القرأنَ إلّا
طاهِرٌ (رواه مالك)
“Mengabarkan kepada saya Yahya,dari Malik dari Abdillah bin Abi
Bakar bin Hazm bahwasanya pada surat yang dikirim Rosululloh SAW kepada Umar
bin Hazm(raja Yaman kala itu),bahwa tidak boleh memegang Al Qur’an selain orang
yang bersih dan suci”
Dua dalil di atas menjelaskan akan keharaman membawa dan memegang mushaf bagi yang tidak berwudhu atau batal wudhu.
Wallohu A’lam Bi Showab
Semoga bermanfaat