Bab THOHAROH : FARDHU WUDHU DAN YANG MEMBATALKAN WUDHU

 

FARDHU WUDHU DAN YANG MEMBATALKAN WUDHU

Wudhu adalah merupakan syarat untuk pelaksanaan Ibadah Sholat,oleh karena itu sebelum pembahasan sholat pasti akan ada pembahasan Wudhu.pada tulisan ini akan dibahas fardhu wudhu dan yang membatalkan wudhu,yaitu :

A.                  Fardhu Wudhu.semuanya ada enam,yaitu :

1.       Niat,maka orang yang berwudhu harus berniat untuk menghilangkan hadats,atau niat wudhu karena mencari ridho dari Alloh SWT dan menjalankan keta’atan kepada Nya.

إنّما الأعمالُ بالنّياتِ (متفق عليه)

“Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat”

Tempatnya Niat adalah hati,sedangkan mengucapkan niat hukumnya sunat,adapun waktunya adalah ketika memulai membasuh wajah.

2.       Membasuh muka(wajah) panjangnya wajah dari tempat tumbuhnya rambut sampai ujung dagu atau jenggot,sedangkan lebarnya dari telinga kanan sampai telinga kiri.

فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ

“Maka basuhlah mukamu”(Al Maidah : 6)

3.       Membasuh kedua tangan beserta kedua sikunya.

وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ

“Dan tanganmu sampai dengan siku”(Al Maidah :6)

4.       Mengusap sebagian kepala baik kulit ataupun rambutnya yang ada di kepala.(sebagian ‘ulama berpendapat mengusap seluruh kepala)

وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ

“Dan sapulah kepalamu’’.(Al Maidah ; 6)

5.       Membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki.

وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ

“Dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”(Al Maidah :6)

6.       Tertib antara beberapa Rukun,yang dimaksud tertib adalah mendahulukan membasuh anggota badan yang harus di dahulukan.

ابْدَءُوا بِما بدأ الله به (رواه النّسائي)

“Mulailah pekerjaanmu dengan apa yang dimulai oleh Alloh SWT.”

B.                  Yang membatalkan Wudhu,batal wudhu karena lima perkara

1.       Mengeluarkan sesuatu dari qubul(kemaluan) ataupun dubur,seperti buang air besar,buang air kecil,kentut,madzi(cairan yang keluar dari qubul karena syahwat,tapi bukan mani)wadi(cairan yang keluar dari qubul karena kecapekan,berwarna putih kental seperti air perasan beras),berdasarkan dalil

روى أبو هريرةَ رضي الله عنه أنَّ النّبيَّ صلّى الله عليه وسلّمَ,قال"لا يُقْبَلُ صلاةُ أحدِكُمْ إذا أحْدَثَ حتّى يَتَوَضّأَ "رواه الشَّيخانِ وأبو داودَ والتِّرمذي

“Abu Hurairah RA Meriwayatkan bahwa Rosululloh SAW berkata “tidak diterima sholat salahseorang diantara kalian ketika dia hadats,sehingga dia berwudhu”(HR Bukhori-Muslim,Abu Dawud dan Tirmidzi)

أَوْ جَاء أَحَدٌ مِّنكُم مِّن الْغَآئِطِ

‘’Atau datang dari tempat buang air’’(An Nisa ; 43)

2.       Tidur dengan posisi tidak duduk dengan tegak,berdasarkan hadits

العَيْنُ وِكاءُ السّهِّ,فمن نامَ فلْيتوَضّأ (رواه أبو داود)

“Mata adalah tali pengikat dubur,maka barang siapa yang tertidur hendaklah ia berwudhu”

Apabila posisi tidur dengan duduk tegak maka tidak membatalkan wudhu,karena besar kemungkinan apabila duduk tegak posisi lubang dubur tertahan dan tidak terbuka,jadi menutup kemingkinan keluarnya kentut ketika duduk tegak.

3.       Hilangnya kesadaran karena mabuk,sakit,gila atau penyakit ayan,karena saat akalnya tertutup orang tersebut tidak menyadari apakah dia batal wudhu nya atau tidak.

4.       Bersentuh kulit laki laki dan perempuan apabila keduanya sudah baligh dan tanpa penghalang

أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء

“Atau kamu telah menyentuh perempuan”(An Nisa : 43)

Pendapat ini menurut pendapat Imam Asy Syafi’I karena lafazh  لَمِسَ diartikan secara hakiki yaitu menyentuh,sedangkan pendapat madzhab lain ada yang mengartikan lafazh لَمِسَ  dengan ma’na majazi yaitu bersetubuh,adapun yang menjadi qorinah(petunjuk/alasan)mereka mengartikan dengan bersetubuh adalah hadits

عَنْ أبي روقٍ عن إبراهيمَ التَّيمِي عن عائشة رضي الله عنها أنّ النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم كان يُقَبِّلُ بعد الوضوءِ ثُمَّ لا يُعيْدُ الوضوءَ

“Dari Abu Rouq,dari Ibrahim At Taimi dari sayyidah Aisyah RA,beliau berkata : Bahwasanya Nabi SAW adalah mencium(istrinya)sesudah berwudhu,kemudian beliau tidak mengulang wudhu nya lagi.”

Menurut pendapat Ashab Syafi’I ada beberapa kritik terhadap hadits ini.

a.       Dalam kitab Al Majmu,hadits ini di dho’ifkan oleh Ibnu Mu’in.

b.      Dalam kitab Mizanul I’tidal hadits ini mursal karena ada sanad yang hilang antara Ibrahim At Taimi dan sayyidah Aisyah,karena Ibrahim At Taimi adalah Tabi’i Tabi’in yang tidak mungkin bertemu dengan sayyidah Aisyah.

Kesimpulannya : menurut Imam Asy Syafi’i hadits ini dho’if dan tidak bisa dijadikan sandaran hukum.

5.       Menyentuh kemaluan dan lubang dubur,menyentuhnya dengan telapak tangan atau jari jari tangan karena hadits

مَنْ مَسَّ ذكرهُ فلا يُصَلِّ حتّى يَتَوَضّأَ (رواه التّرمذي)

“Barangsiapa yang memegang kemaluannya,hendaknya ia tidak shalat sehingga ia berwudhu terlebih dahulu”

Wallohu A’lam Bi Showab

Semoga bermanfaat

 

Da'wah adalah keajiban kita bersama,dengan blog ini hendak melaksanakan kewajiban tersebut.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon