SUNAT SUNAT WUDHU
DAN YANG DIMAKRUHKAN DALAM WUDHU
Wudhu adalah merupakan syarat untuk pelaksanaan Ibadah
Sholat,oleh karena itu sebelum pembahasan sholat pasti akan ada pembahasan
Wudhu.pada tulisan ini akan dibahas perkara perkara yang sunat dalam wudhu dan
perkara yang dimakruhkan dalam wudhu,yaitu :
A.
Sunat sunat dalam
Wudhu,perkara yang di sunatkan dalam wudhu yaitu :
1.
Membaca basmallah,berdasarkan
sabda Rosululloh SAW
لا وُضُوءَ
لمَنْ لَم يذكُرِ اسمَ الله عليه
“Tidak sempurna wudhu seseorang yang tidak menyebut nama Alloh
padanya”[1]
2.
Membasuh kedua telapak tangan
sebelum pelaksanaan wudhu,berdasarkan hadits
إذا
اسْتضيقَظَ أحدكم منْ نومه فلا يغْمِسْ يدَه فى الإناءِ حتّى يَغْسِلَها
ثلاثًا,فإنّه لا يَدْري أينَ باتتْ يدُهُ (متفق عليه)
“Jika salah seorang diantara kamu bangun tidur,maka janganlah ia
mencelupkan tangannya ke dalam tempat air sehingga membasuhnya terlebih dahulu
sebanyak tiga kali,karena ia tidak mengetahui di manakah tangannya berada(saat
tidur).”
Jika dalam kondisi selain bangun tidur,maka tidak ada larangan untuk
membasuh tangan tiga kali sebelum wudhu sebagai pelaksanaan dari sunnah wudhu.
3.
Bersiwak dengan kayu arok
atau dengan sikat gigi,atau apapun yang permukaannya kasar,berdasarkan hadits
لولا أنْ
أشُقَّ على أمّتي لَاَمرْتُهم بالسّواكِ مع كُلِّ وضوءٍ(رواه مالك)
“Seandainya tidak akan memberatkan ummatku,niscaya akan aku
perintahkan kepada mereka supaya bersiwak setiap kali berwudhu”
4.
Berkumur,berdasarkan sabda
Rosululloh
إذا تَوَضّأتَ
فَمَضْمِضْ(رواه أبو داود بسندٍ صحيح)
“Jika kamu berwudhu,hendaknya berkumur”
5.
Isytinsyaq,yaitu menghirup
air dengan hidung dan membuangnya kembali,dalilnya
وبالِغْ فى
الاستنشاقِ إلّا أن تكونَ صائمًا (رواه أحمد وأبو داود والتّرمذي)
“Lakukanlah secara maksimal dalam menghirup air ke
hidung,kecuali jika kamu sedang berpuasa”
6.
Menyela nyela jenggot yang
tebal,bedasarkan pekataan ‘Ammar bin Yasir yang ketika menyela nyela jenggot
dianggap perbuatan aneh darinya.
وما
يَمْنعُنِي ولقدْ رأيتُ رسولَ الله صلّى الله عليه وسلّم يُخَلّلُ لِحْيَتَيهِ
“Tidak ada sesuatu yang dapat menghalangiku,dan aku telah
melihat Rosululloh SAW menyela nyela jenggotnya”
7.
Mengusap seluruh bagian
kepala dengan memulai dari depannya,kemudian jika sudah sampai tengkuk,tangan
ditarik lagi ke depan,berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori(no 185)
dan Muslim(no 235)
أنَّ رسولَ
الله صلّى الله عليه وسلّم مسَحَ رأسَهُ بيديْهِ فأقبَلَ بهما وأدْبَرَ,بدأَ
بمقَدَّمِ رأسِهِ ثُمَّ ذهبَ بهما إلى قفاه ثمّ ردَّهما
“Bahwasanya Rosululloh SAW mengusap rambut kepalanya dengan dua
tangannya,dan beliau membolak balik keduanya,Yaitu Beliau memulainya dengan
bagian depan kepalanya,lalu beliau mengusapkan keduanya hingga tengkuknya,lalu
beliau mengembalikan keduanya ke depan”
8.
Mengusap dua telinga,bagian
luar ataupun dalamnya,bisa langsung setelah mengusap rambut tanpa membasahi
kembali tangannya,bisa juga dengan air yang baru,yaitu setelah mengusap rambut
kemudian membasahi kedua tangannya sebelum mengusap rambut.
عَنِ المقدامِ
قال ....... ثمّ مسح برأسِه وأذُنيه ظاهرهما وباطنهما (رواه أبو داود وأحمد)
“Dari Al Miqdam ia berkata ; ………. kemudian disapunya kepala dan kedua
telinganya bagian luar dan dalam.”
9. Menyela nyela
jari tangan dan jari kaki,berdasarkan hadits
إذا توَضَّأتَ
فَخَلِّل أصابِعَ يديْكِ ورجْلَيْكَ (رواه الترمذي)
“Jika kamu berwudhu,hendaklah kamu menyela nyela jari jari kedua
tanganmu dan jari jari kedua kakimu”
10.
Mendahulukan anggota wudhu
yang kanan,bedasarkan sabda Rosululloh SAW
إذا
توَضَّأتُم فابدأوا بِمَيامِنِكُم (رواه أحمد والترمذي)
“Jika kalian berwudhu,hendaknya kalian memulai dengan anggota
wudhu yang sebelah kanan”
11.
Membasuh/mengusap anggota
wudhu sebanyak tiga kali
عَنِ المقدامِ
قال : أتِيَ رسول الله صلّى الله عليه وسلّم بوضوءٍ فتوضّأَ فغسَلَ كَفّيهِ ثلاثًا
وغسَلَ وجْهَهُ ثلاثا ثُمّ غسل ذراعيْه ثلاثا ثلاثا ثمّ مضْمضَ واستنشَقَّ ثلاثا
ثلاثا ثمّ مسح برأسِه وأذُنيه ظاهرهما وباطنهما (رواه أبو داود وأحمد)
“Dari Al Miqdam ia berkata ; Rosululloh SAW telah diberi air
untuk berwudhu,lantas beliau berwudhu,maka dibasuhnya kedua telapak tangannya
tiga kali dan mukanya tiga kali,kemudian membasuh kedua hastanya tiga kali,lalu
berkumur dan dimasukkannya air ke hidung tiga kali,kemudian disapunya kepala
dan kedua telinganya bagian luar dan dalam.”
12.
Terus menerus,berkesinambungan
(tidak ada jeda antara fardhu wudhu).
Sebagian Ulama berpendapat bahwa berkesinambungan merupakan fardhu wudhu,karena
jika berhenti atau ada jeda dianggap membatalkan amal.
وَلَا
تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ
“Dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu.”(Muhammad ; 33)
jadi apabila ada jeda yang agak lama antara membasuh satu anggota wudhu
dengan anggota lainnya,maka menurut pendapat ini wudhunya batal.
13.
Memanjangkan dan melebarkan
basuhan,dalam arti membasuh melebihi tempat yang telah ditentukan,contoh ketika
mebasuh tangan disunatkan melebihi siku walau wajibnya hanya sampai siku,dll
berdasarkan hadits
إنَّ أُمّتي يأتونَ
يومَ القيامةِ غَرًّا محَجَّلينَ مِنْ أثار الوضوءِ من استطاعَ منكم أنْ يُطيلَ
غُرَّتَهُ فلْيفعل (متفق عليه)
“Sesungguhnya Ummatku akan datang pada hari kiamat dalam keadaan
Gurran(putih dahinya) dan muhajjaliin(putih dua tangan dan dua kakinya) karena
bekas wudhu,Barangsiapa yang mampu memanjangkan basuhannya(ketika
berwudhu),hendaklah ia melakukannya.”
14.
Berdoa ba’da wudhu dengan
do’a
أَشْهَدُ أنْ
لا إله إلّا الله وَحْدهُ لا شَريْكَ لَهُ وأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ
ورسولُهُ اللّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ واجْعَلْنى مِن
المتَطَهِّرِيْنَ
B.
Yang dimakruhkan dalam Wudhu.
Perkara yang dimakruhkan dalam wudhu ada empat,yaitu :
1.
Wudhu di tempat yang
najis,karena khawatir najis mengenai orang yang berwudhu.
2.
Membasuh lebih dari tiga
kali,berdasarkan hadits bahwa Nabi berwudhu dengan tiga kali basuhan,dan beliau
bersabda
مَنْ زادَ
فقدْ أساءَ وظَلَمَ
“Barangsiapa yang menambah basuhan,maka ia telah melakukan suatu
kejelekan dan berbuat zholim”
3.
Berlebihan dalam penggunaan
air,karena Rosululloh berwudhu hanya menggunakan air satu Mud(0,7 liter/700 ml)
4.
Meninggalkan satu sunat
atau beberapa sunat dari sunat wudhu,karena meninggalkan sunat sunat wudhu
berarti meninggalkan kebaikan,dan meninggalkan kebaikan adalah perbuatan yang
dilarang.
Wallohu A’lam Bi Showab
Semoga bermanfaat
[1]
Diriwayatkan oleh Ahmad no 9137 dan Abu Dawud no.101 dengan sanad yang
dhoif,tetapi karena banyaknya jalur periwayatan,maka sebagian ‘ulama menyatakan
boleh mengamalkan hadits ini.