BAGIAN I
فى أصول الفقه
I. BAB 1
Pengertian Ushul Fiqh
1. Tarkib idhofiy dari dua kalimat yaitu” أصول(مُضاف)‘’ dan ‘’ الفقه(مضاف إليه) ‘’
2. Isim ‘alam(nama)atau julukan salahsatu ilmu yaitu ilmu’’ushul fiqh’’
Pengertian ushul fiqh dalam ma’na tarkib idhofi yaitu’’أصول ‘’ adalah jama’ dari lafazh’’ أصْلٌ‘’dimana pengertiannya adalah
1. ‘’أصْلٌ ‘’menurut bahasa adalah dasar,seperti
( أصْل البيتِ)asal rumah atau fondasi rumah,
( أصل الشَجَرةِ) yaitu akar yang menancap di tanah.
2. ‘’ أصْلٌ‘’ menurut istilah,mutlaq dalam beberapa pengertian,diantaranya :
a) ‘’ أصْلٌ‘’ dalam pengertian dalil seperti asal(dalil) wajibnya sholat adalah firman Alloh
أقيمواالصلاةَ
Dirikanlah Sholat
b) ‘’ أصْلٌ‘’ dalam pengertian qoidah kulliah seperti qoidah asal dalam fi’il amar adalah wajib,atau asal hukum mubtada adalah marfu’
Fiqih menurut bahasa adalah faham,seperti lafazh
فقِّهْتُ كلامَكَ Yang artinya aku memahami perkataanmu.
Adapun fiqih menurut istilah adalah
العِلمُ بالأحكامِ الشّرعِيّةِ العَمَلِيَّةِ المسْتَنْبطَةِ من الأدلّة التّفصيلِيَّة
‘’Ilmu tentang hukum hukum syari’at yang bersifat amaliyah yang diambil dari dalil dalil yang terperinci”.
Jadi yang disebut ushul fiqh jika dilihat dari tarkib idhofy adalah dalil dalil fiqih yaitu dalil dalil yang dikhususkan untuk urusan fiqih yang didirikan di atas dalil atau yang disandarkan kepada dalil,atau dalil dalil fiqih berdasarkan dalil ijmaliy.seperti petrkataan para ahli fiqih tentang kaidah”mutlaknya amr adalah perintah dan mutlaknya nahyi adalah haram”.
Adapun Ushul Fiqh jika ditinjau dari dari segi ilmu atau sebutan untuk sebuah ilmu yang sudah dikenal,yaitu ilmu ushul fiqh adalah ilmu tentang kaidah kaidah yang menjadi perantara lahirnya cabang hukum hukum syari’at yang diambil dari dalil dalil terperinci.
Maka ilmu ini membahas dalil dalil syar’i secara global dan hukum hukum syari’at serta jalan untuk menghasilkan hukum dari dalil dalil syar’i dan apa apa yang terkait dengan tatacara pengambilan dalil seperti ijtihad dan syarat syaratnya,ittiba’ dan taqlid.
II. BAB 2 :HUKUM HUKUM SYARI’AT
Hukum Syari’at semuanya ada 12,yaitu:
1. Wajib :sesuatu yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan ditinggalkan mendapatkan siksa,seperti sholat yang lima waktu dan shaum di bulan Romadhon.
2. Mandub(Sunat) : sesuatu yang jika dikerjakan akan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak mendapat apa apa(pahala ataupun siksa),contoh sholat sunat tahiyyatul masjid.
3. Haram :sesuatu yang jika dikerjakan akan mendapat siksa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala,seperti riba dan pekerjaan yang merusak.
4. Makruh :sesuatu yang jika tidak dikerjakan akan mendapat pahala dan jika dikerjakan tidak akan mendapat apa apa,seperti mendahulukan membasuh anggota tubuh sebelah kiri ketika berwudhu.
5. Mubah(boleh) :sesuatu yang jika dikerjakan ataupun tidak dikerjakan tidak akan mendapat apa apa(pahala atau siksa),seperti tidur siang.
6. Shohih :sesuatu yang terkumpul antara rukun dan syarat.
7. Bathil :sesuatu yang tidak terkumpul antara rukun dan syarat.
8. Syarat :satu perkara yang sahnya urusan lain karena adanya perkara tersebut tapi bukan merupakan bagian dari urusan lain itu,seperti adanya air mutlak yang merupakan syarat wudhu,dan menutup aurat merupakan syarat sholat.
9. Rukhshoh(kemudahan):hukum yang berubah dari sulit menjadi mudah disertai adanya sebab hukum asal,seperti bolehnya berbuka bagi musafir yang tidak kuat shaum,atau makan bangkai bagi orang yang sangat membutuhkan makanan tapi tidak ada makanan lain.
10. ‘Azimah(kebalikan rukhshoh/hukum asal):hukum yang tidak berubah dari asalnya seperti wajib sholat lima waktu ataupun haramnya memakan bangkai.
11. Sebab :sesuatu yang adanya mengharuskan adanya hukum.
12. Mani’(penghalang) : sesuatu yang tidak adanya mengharuskan tidak adanya hukum.
III. BAB 3
Dalil dalil syari’at yang disepakati ada 4
1. Al Qur’an
2. As sunnah
3. Al Ijma
4. Al Qiyas
Pembahasan
A. Fashal 1:Al Qur’an :
هُو كلامُ اللهِ تعالى المنَزَّلُ على رسولِ الله صلّى الله عليه وسلَّمَ باللّسانِ العرَبِيِّ المكْتُوبِ فى المصاحِفِ المنْقولِ بالتّواتُرِ المتَعَبَّدُ بِتِلاوَتِهِ المبدُوْءُ بسورَةِ الفاتِحَةِ المخْتُومُ بسورةِ النّاس
Adalah firman Alloh ta’ala yang diturunkan kepada Rosululloh SAW dengan bahasa arab,yang ditulis di mushaf,yang disampaikan dari generasi ke generasi,yang menjadi nilai ibadah dengan membacanya dan diawali dengan surat Al Fatihah dan diakhiri dengan surat Annas.
Al qur’an adalah dalil awal atau tempat keluar untuk dalil dalil syari’at.Seluruh ummat telah sepakat bahwa Al Qur’an adalah hujjah yang wajib diamalkan dan tidak boleh berpindah kepada dalil yang lain dari dalil dalil yang ada kecuali jika tidak ditemukan dalil dari Al Qur’an tentang urusan tersebut,karena Al Qur’an sudah pasti dari Alloh.Al Qur’an adalah mu’jizat yang abadi untuk Nabi Muhammad SAW yang tidak ada kebatilan sebelum atau sesudahnya yang diturunkan dari Alloh yang maha bijak dan maha terpuji.
B. Fashal 2:
هي ما صَدَرَ عن النَّبيّ صلّى الله عليه وسَلَّمَ مِنْ قولٍ أو فعلٍ أو تقْريْرٍ
Assunnah adalah sesuatu yang keluar dari Nabi SAW berupa ucapan,perbuatan atau penetapan,dan berdasarkan definisi ini maka sunnah terbagi 3,yaitu :
1. Sunnah qouliyyah yaitu hadits yang diucapkan oleh Rosululloh dalam beberapa kesempatan yang berbeda untuk menjelaskan hukum hukum syari’at.
2. Sunnah fi’liyyah adalah perbuatan perbuatan yang dilakukan oleh Nabi SAW yang dimaksudkan untuk menjelaskan syari’at,seperti wudhunya Nabi SAW,sholat dan hajinya.
3. Sunnah taqririyyah : adalah perkataan atau perbuatan yang dilakukan oleh salah seorang shohabat dan diketahui oleh Rosululloh dan Rosululloh tidak mengingkari atau menyetujui hal tersebut.
Sunnah adalah sumber hukum yang kedua setelah setelah Al Qur’an,yang dari sunnah tersebut hukum hukum syari’at bisa diambil sebagaimana Firman Alloh dalam Al Qur’an.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً
“Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”(Annisa:59)
C. Fashal 3:Al Ijma
Ijma menurut bahasa adalah (الإتِّفاقُ )”Ittifaq”=sepakat.
Ijma menurut Istilah adalah
اِتِّفاقُ جَميعِ المجْتَهِدينَ مِنْ أمّةِ محمّدٍ صلَّى الله عليه وسَلَّمَ فى عُصْرٍ من العُصورِ بعْدَ وفاتِه عليه الصّلاة والسّلام على حُكْمٍ شَرْعِيٍّ فى أمرٍ من الأُمورِ
Sepakatnya seluruh mujtahid dari ummat Nabi Muhammad pada satu masa(zaman)setelah wafatnya Rosululloh SAW terhadap salah satu hukum syari’at.
Ijma adalah hujjah syar’iah yang wajib diikuti dan haram menyelisihinya
Adapun contohnya :
1. Ijmanya Shohabat untuk mengumpulkan Al Qur’an
2. Ijma Shohabat tentang wajibnya sholat 5 waktu
3. Ijma ‘Ulama tentang batalnya wudhu karena ada yang keluar dari salah satu dua lubang,yaitu berak dan kencing.
D. Fashal 4:Al Qiyas
Qiyas menurut bahasa
هو التَّقْديرُ أو التّسْوِيَّةُ بَينَ الشَّيْئَيْنِ,تَقُولُ قِسْتُ المكْتَبَ بالمِسْطَرَةِ,أي قّدَّرْتُهُ بِها
Ukuran atau menyamakan antara dua perkara,seperti ucapanmu”aku mengukur meja dengan penggaris”.
Adapun qiyas menurut istilah adalah
إلْحاقُ أمْرٍ لا نَصَّ فيه مِن الكتابِ والسُّنَّةِ بأمْرٍ منْصوصٍ على حُكْمِه,للإشْتِراكِ بينَهما فى عِلَّةِ الحُكْمِ
Menyamakan suatu urusan yang tidak ditemukan nash nya dalam Al Qur’an dan Sunnah dengan suatu urusan lain yang ada nash nya dalam Al Qur’an dan Sunnah karena ada kesamaan dalam alasan hukum.
Qiyas adalah hujjah yaitu dalil syar’i,berdasarkan Firman Alloh ta’ala
فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الْأَبْصَارِ
“Maka kalian harus mengambil pelajaran,wahai orang orang yang mempunyai pandangan(berakal)”.
Rukun Qiyas ada 4 yaitu:
a) Asal
b) Cabang
c) Hukum Asal
d) Alasan(‘illat)hokum asal
Rukun Qiyas
Kesimpulan Qiyas
Asal
Cabang
Alasan
Hokum Asal
Khomr(arak)
Hasyisy(ganja)
Memabukkan
Haramnya khomr
Haramnya hasyis(ganja) karena memabukkan.
Gandum
Padi(beras)
Karena gandum adalah makanan pokok
Wajib zakat
Wajib zakat pada padi(beras)karena makanan pokok
Perkataan”ah” kepada orang tua
Memukul orang tua
menyakiti
Haramnya menyakiti
Memukul orang tua juga haram karena menyakiti
IV. BAB 4 : Jalan(cara) untuk menghasilkan hukum.
A. Fasal 1 : Pembahasan beberapa lafazh
Dengan Bab ini(cara menghasilkan hukum) terkait beberapa pembahasan seperti amr,nahyi,umum,khusus, mengkhususkan,mujmal,mutlaq,manthuq dan mafhum.
1. Pembahasan pertama:Amr
Pengertian Amr adalah :permintaan untuk mengerjakan suatu urusan dari orang yang lebih atas kepada orang yang lebih bawah.
Ada beberapa kaidah:
1) Asal dalam amr adalah wajib kecuali ada dalil yang menyelisihinya,seperti Firman Alloh
وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ
“Dirikanlah Sholat dan tunaikanlah Zakat”(Annisa:77)
2) Asal dalam amr tidak mengharuskan untuk mengulang(hanya untuk satu kali)kecuali ada dalil yang menyelisihinya,contoh
وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah.”(Al Baqoroh:196)(kewajiban haji dan umroh adalah untuk satu kali seumur hidup)
3) Asal dalam amr adalah tidak mengharuskan untuk dikerjakan secepatnya,karena maksud dari amr adalah adanya pekerjaan tanpa adanya kekhususan dalam zaman yang pertama dan bukan jam yang kedua.
4) Perintah terhadap suatu perkara adalah perintah untuk mengerjakan wasilahnya(perantara),contoh perintah untuk sholat adalah perintah juga untuk thoharoh.
5) Perintah untuk mengerjakan suatu perkara adalah larangan untuk mengerjakan kebalikannya,contoh:
وَقُولُواْ لِلنَّاسِ حُسْناً
“Serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia”(Al Baqoroh:83)yaitu janganlah berkata buruk kepada manusia.
6) Jika pekerjaan dikerjakan suatu pekerjaan berdasarkan keharusannya,maka yang dikerjakan tersebut keluar dari waktu pengerjaannya,contoh bila seseorang bertayammum karena tidak ada air lalu dia Sholat(maka dia sudah keluar dari waktu pekerjaan/sholat),maka dia tidak diharuskan mengqodho sholatnya ketika menemukan air(karena sudah melaksanakan kewajiban berdasarkan keharusannya yaitu sholat sesuai ketentuan)
2. Pembahasan kedua:Nahyi
Pengertian Nahyi adalah meminta meninggalkan suatu perkara dari orang yang lebih atas kepada orang yang lebih bawah.
Terdiri dari beberapa kaidah,yaitu :
1) Asal dalam Nahyi adalah haram,kecuali ada dalil yang menyelisihinya,contoh :
وَلاَ تُفْسِدُواْ فِي الأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاَحِهَا
‘’Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya’’(Al A’rof :56)
2) Larangan terhadap suatu perkara berarti perintah untuk melakukan kebalikannya,seperti Firman Alloh
وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil”.(Al Baqoroh:188)(berarti perintah agar memakan harta diantara ummat islam dengan cara yang shohih/diperbolehkan seperti jual beli,hibah dan aqad lainnya)
3) Asal dari larangan adalah menunjukkan buruknya hal yang dilarang dalam hal ibadah,seperti larangan Sholat dan Shaum bagi wanita haidl.
4) Asal dari larangan adalah menunjukkan buruknya hal yang dilarang dalam hal muamalah,contoh jual beli barang yang tidak berguna.
3. Pembahasan ketiga:Umum
Pengertian umum adalah:menghabiskan seluruh jenis perkara dalam satu kesempatan(ucapan)
Lafazh umum ada 4 yaitu
1) Isim mufrod yang dima’rifatkan dengan alif lam,contoh :
إِنَّ الْإِنسَانَ لَفِي خُسْرٍ- إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ
Lafazh INSAN adalah isim jinis yang mufrod dan dima’rifatkan dengan alif lam
2) Isim jama’ yang dima’rifatkan dengan alif lam,contoh :
إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Lafazh MUHSININ adalah jama’ yang dima’rifatkan dengan alif lam.
3) Isim Nakiroh(umum)dalam kalam nafyi,seperti Firman Alloh ta’ala
لاَّ تَجْزِي نَفْسٌ عَن نَّفْسٍ شَيْئاً(البقرة:48)
“Seseorang tidak dapat membela orang lain, walau sedikitpun.”(lafazh”nafsun”bersifat umum/untuk semua yang bernyawa,dan disimpan setelah nafyi”la”)
Berkata Rosululloh SAW;
لَيْسَ فيما دونَ خمسةِ أوسُقٍ صدقَةٌ
“Dibawah 5 wasaq tidak ada kewajiban Shodaqoh”(lafazh”shodaqoh”bersifat umum/untuk semua jenis shodaqoh,dan disimpan setelah nafyi”laisa”)
وَمَا مِن دَآبَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللّهِ رِزْقُهَا(هود:6)
“Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya”{lafazh”daabbah”asalnya adalah binatang yang melata(berjalan dengan 4 kaki,manusia tidak termasu)tapi disini bersifat umum untuk semua yang berjalan termasuk manusia,dan disimpan setelah nafyi”ma”}
4) Isim Mubham(umum)
a) “Man”(مَنْ ) untuk setiap yang berakal,contoh:
فَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْراً يَرَهُ(الزلزلة:7)
“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.”
b) “Ma”( ما)untuk setiap yang tidak berakal
وَاللَّهُ بَصِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ(الحجرات:18)
“Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
c) “Ayyun”(أيٌّ )
أَيّاً مَّا تَدْعُواْ فَلَهُ الأَسْمَاء الْحُسْنَى(الإسراء:110)
“Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai al asmaaul husna (nama-nama yang terbaik)”
d) “Aina”(أيْنَ )untuk tempat,seperti firman Alloh ta’ala
أَيْنَمَا تَكُونُواْ يُدْرِككُّمُ الْمَوْتُ(النساء:78)
“Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu”
e) “Mata”(مَتَى )untuk waktu,seperti:
مَتَى سَفَرْتِ فأنْتِ طالقَةٌ
“Kapanpun kamu bepergian,maka engkau tertholaq”
Add Comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)