Tafsir Al Isro : 33
{ ولا تقتلوا النفس التي حرم الله إلا بالحق
Dan janganlah kalian membunuh jiwa
yang diharamkan Allah membunuhnya melainkan dengan suatu alasan yang benar.
ومن
قتل مظلوما فقد جعلنا لوليه } لوارثه { سلطانا } تسلطا على القاتل
Dan barang siapa dibunuh secara
zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kepada wali si terbunuh) yakni para
ahli warisnya (kekuasaan) terhadap si pembunuhnya
{ فلا يسرف } يتجاوز الحد { في القتل } بأن
يقتل غير قاتله أو بغير ما قتل به
(tetapi janganlah ahli waris itu berlebihan-lebihan)
melampaui batas (dalam membunuh) seumpamanya ahli waris itu membunuh orang yang
bukan si pembunuh atau ia membunuh si pembunuh dengan cara yang lain.
{ إنه كان منصورا }
(Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat
pertolongan
Maksud
Ayat
1.
Larangan membunuh kecuali
dengan haq,ada tiga perkara
1)
Orang yang berzina
Muhshon
2)
Orang yang membunuh
orang lain(yang harus diqishosh)
3)
Orang yang meninggalkan
agama Islam dan keluar dari jama’ah kaum Muslimin
عَنْ اِبْنِ
مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا
يَحِلُّ دَمُ اِمْرِئٍ مُسْلِمٍ; يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ,
وَأَنِّي رَسُولُ اَللَّهِ, إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: اَلثَّيِّبُ اَلزَّانِي,
وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ, وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ; اَلْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
) مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Dari
Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada
Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah Utusan Allah, kecuali salah satu dari
tiga orang: janda yang berzina, pembunuh orang dan orang yang meninggalkan
agamanya berpisah dari jama'ah." Muttafaq Alaihi.
Apabila
seseorang melakukan pembunuhan kepada tiga orang diatas,maka hanya dikenakan ta’zir.
2.
Apabila terjadi
pembunuhan,maka bagi ahli warits korban bisa menuntut qishos.
3.
Jangan berlebihan dalam
qishosh,yaitu dengan :
a.
Membunuh orang yang
tidak bersalah,misalnya ada sesorang yang terbunuh tapi yang di qishosh bukan
hanya pelaku,tapi orang yang tidak bersalah ikut menanggung akibat.
b.
Membunuh dengan cara
yang lain,tidak seperti bagaimana korban di bunuh.misalnya kalau korban dibunuh
dengan di pukul pakai benda tumpul,maka qishosh nya juga dengan cara yang sama.
Ø Imam
hanafi berpendapat bahwa tidak berlebihan dalam mengqishosh hanya point a
saja,sedangkan untuk cara mengqishosh beliau menjelaskan bahwa dengan cara apapun
korban dibunuh,qishoshnya tetap dengan satu cara yaitu dipenggal.