Tafsir Al Isro : 33

 

Tafsir Al Isro : 33

{ ولا تقتلوا النفس التي حرم الله إلا بالحق

Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya melainkan dengan suatu alasan yang benar.

 ومن قتل مظلوما فقد جعلنا لوليه } لوارثه { سلطانا } تسلطا على القاتل

Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kepada wali si terbunuh) yakni para ahli warisnya (kekuasaan) terhadap si pembunuhnya

{ فلا يسرف } يتجاوز الحد { في القتل } بأن يقتل غير قاتله أو بغير ما قتل به

(tetapi janganlah ahli waris itu berlebihan-lebihan) melampaui batas (dalam membunuh) seumpamanya ahli waris itu membunuh orang yang bukan si pembunuh atau ia membunuh si pembunuh dengan cara yang lain.

{ إنه كان منصورا }

 (Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan

Maksud Ayat

1.       Larangan membunuh kecuali dengan haq,ada tiga perkara

1)       Orang yang berzina Muhshon

2)      Orang yang membunuh orang lain(yang harus diqishosh)

3)      Orang yang meninggalkan agama Islam dan keluar dari jama’ah kaum Muslimin

عَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا يَحِلُّ دَمُ اِمْرِئٍ مُسْلِمٍ; يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ, وَأَنِّي رَسُولُ اَللَّهِ, إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: اَلثَّيِّبُ اَلزَّانِي, وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ, وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ; اَلْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Dari Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah Utusan Allah, kecuali salah satu dari tiga orang: janda yang berzina, pembunuh orang dan orang yang meninggalkan agamanya berpisah dari jama'ah." Muttafaq Alaihi.

Apabila seseorang melakukan pembunuhan kepada tiga orang diatas,maka hanya dikenakan ta’zir.

2.       Apabila terjadi pembunuhan,maka bagi ahli warits korban bisa menuntut qishos.

3.       Jangan berlebihan dalam qishosh,yaitu dengan :

a.       Membunuh orang yang tidak bersalah,misalnya ada sesorang yang terbunuh tapi yang di qishosh bukan hanya pelaku,tapi orang yang tidak bersalah ikut menanggung akibat.

b.      Membunuh dengan cara yang lain,tidak seperti bagaimana korban di bunuh.misalnya kalau korban dibunuh dengan di pukul pakai benda tumpul,maka qishosh nya juga dengan cara yang sama.

Ø  Imam hanafi berpendapat bahwa tidak berlebihan dalam mengqishosh hanya point a saja,sedangkan untuk cara mengqishosh beliau menjelaskan bahwa dengan cara apapun korban dibunuh,qishoshnya tetap dengan satu cara yaitu dipenggal.

 

Da'wah adalah keajiban kita bersama,dengan blog ini hendak melaksanakan kewajiban tersebut.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon