Pembahasan Lafazh : Amr

 

PEMBAHASAN LAFAZH : AMR

Pengertian Amr adalah :

طَلَبُ الفِعْلِ مِنَ الأعلى إلى الأدْنَى

Permintaan untuk mengerjakan suatu urusan dari orang yang lebih atas kepada orang yang lebih bawah.

Ada beberapa kaidah:

1)        Asal dalam amr adalah wajib kecuali ada dalil yang menyelisihinya,

الأصْلُ فى الأمْرِ للوُجُوبِ إلّاما دلَّ الدّليلُ على خلافِه

Ini adalah pendapat Mayoritas Ulama,mereka berdalil dengan dalil Aqli dan dalil Naqli,adapun dalil Aqli adalah bahwa kita mengetahui dari Ahli bahasa sebelum datangnya syari’at Islam masyarakat mencela seorang hamba yang tidak mematuhi tuannya,dan mereka mensifati hamba tersebut sebagai orang yang berma’shiat. Adapun dalil Naqli adalah firman Alloh Subhanahu WA Ta’ala QS : An Nuur : 63

فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.

Dalam ayat ini Alloh menetapkan balasan bagi orang yang meninggalkan perintahnya adalah mendapatkan balasan berupa Fitnah di dunia dan siksa di Akhirat.

Adapun contoh Amr point pertama seperti Firman Alloh

وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ

“Dirikanlah Sholat dan tunaikanlah Zakat”(Annisa:77)

2)        Asal dalam amr tidak mengharuskan untuk mengulang(hanya untuk satu kali)kecuali ada dalil yang menyelisihinya,

الأصْلُ في الأمْرِ لا يَقْتَضِي التِّكْرارِ إلّاما دلَّ الدّليلُ على خلافِه

Contoh

وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah.”(Al Baqoroh:196)(kewajiban haji dan umroh adalah untuk satu kali seumur hidup)

3)        Asal dalam amr adalah tidak mengharuskan untuk dikerjakan secepatnya,

الأصْلُ في الأمْرِ لا يَقْتَضِي الفَوْرَ

karena maksud dari amr adalah adanya pekerjaan tanpa adanya kekhususan dalam zaman yang pertama dan bukan jam yang kedua.

4)        Perintah terhadap suatu perkara adalah perintah untuk mengerjakan wasilahnya(perantara),

الأمْرُ بالشّيْئِ أمْرٌ بوَسَائِلهِ

contoh perintah untuk sholat adalah perintah juga untuk thoharoh.

5)        Perintah untuk mengerjakan suatu perkara adalah larangan untuk mengerjakan kebalikannya

الأمْرُ بالشّيْئِ نَهْيٌ عَنْ ضِدِّهِ

contoh:

وَقُولُواْ لِلنَّاسِ حُسْناً

“Serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia”(Al Baqoroh:83)yaitu janganlah berkata buruk kepada manusia.

6)        Jika pekerjaan dikerjakan suatu pekerjaan berdasarkan keharusannya,maka yang dikerjakan tersebut keluar dari waktu pengerjaannya,contoh bila seseorang bertayammum karena tidak ada air lalu dia Sholat(maka dia sudah keluar dari waktu pekerjaan/sholat),maka dia tidak diharuskan mengqodho sholatnya ketika menemukan air(karena sudah melaksanakan kewajiban berdasarkan keharusannya yaitu sholat sesuai ketentuan)

7)        Perintah setelah adanya larangan faidahnya adalah boleh

الأمْرُ بعْدَ النّهْيِ يُفيدُ الإباحةَ

Contoh QS. Al Maidah :2 (وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُواْ = apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji,maka silahkan berburu)hukum berburu dalam ayat ini tidaklah wajib,walaupun disampaikan dengan fi’il Amr,karena lafazh ini yang ada setelah larangan dalam QS Al Maidah :1 (أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ الأَنْعَامِ إِلاَّ مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ = Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji) atau contoh hadits

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأضاحِي فوقَ ثلاثٍ مِنْ أجْلَ الدّافّةِ,فكُلوا منها وادَّخِروا(رواه التّرمذي)

Dulu aku melarang menyimpan daging Qurban lebih dari tiga hari(sampai hari Tasyriq),karena banyak tamu yang datang dari desa,sekarang makanlah dan simpanlah.

Kesimpulan : dulu Rosulullloh melarang menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari,karena banyak tamu yang datang dari desa,maka hukum menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari menjadi boleh. Walaupun perintah untuk menyimpan di ungkapkan dengan fi’il amar(وادَّخِروا ),maka hukum nya boleh karena sebelumnya ada larangan(كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ )

 

Shighot Amar( افْعل) terkadang digunakan dalam beberapa keadaan

1.      Sebagai Ancaman(تَهْديد ) seperti Firman Alloh QS. Fushilat :40 ( اِعْمَلوا ما شِئْتُم=kerjakanlah sekehendak kalian)

2.      Untuk memuliakan( لِلْإِكْرامِ)seperti firman AllohQS. Al Hijr :46(اُدْخلوها بسلامٍ آمِنينَ =masuklah ke negri ini dengan selamat dan Aman.)

3.      Untuk mengalahkan(لِلتَّعْجِيْزِ ) seperti firman Alloh QS. Al Baqoroh : 23 (فَأْتُواْ بِسُورَةٍ مِّن مِّثْلِهِ  = buatlah satu surat (saja) yang semisal Al Qur'an itu)

4.      Untuk menyerahkan( لِلتَّفْوِيْضِ) seperti Firman Alloh QS. Thoha :72(فَاقْضِ مَا أَنتَ قَاضٍ = maka putuskanlah apa yang hendak kamu putuskan.  )

5.      Sebagai penyesalan (لِلتَّلْهِيْبِ ) seperti Firman Alloh QS. Ali Imron ;119 (مُوتُواْ بِغَيْظِكُمْ  = Matilah kamu karena kemarahanmu itu)

 

Wallohu  A’lam Bi Showab

Da'wah adalah keajiban kita bersama,dengan blog ini hendak melaksanakan kewajiban tersebut.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon