Qiyas dan kehujjahan nya

 

QIYAS

PENGERTIAN

Qiyas menurut bahasa adalah  التَّسْوِيَةُ بَيْنَ الشّيئَينِ =menyamakan antara dua perkara,contoh lafazh فُلانٌ يُقاسُ بِفلانٍ =fulan di samakan dengan fulan,disebutkan juga definisi lain yaitu التَّقْدِيْر =mengukur,contohnya قِسْتُ الثّوْبَ بالمِتْرِ =saya mengukur baju dengan meteran.oleh karenanya sesuatu yang dipakai mengukur sandal disebut مِقْيَاسٌ =ukuran.

Qiyas menurut Istilah adalah mengeluarkan yang semisal dengan hukum yang diceritakan dari hukum yang tidak diceritakan karena ada persamaan antara keduanya,atau mengikutkan perkara yang tidak ada nash nya dalam Al Kitab dan Sunnah terhadap perkara yang ada nashnya dalam urusan hukum karena bersama sama dalam alasan hukum.

Penjelasannya adalah apabila ada satu hukum syara’ terhadap satu perkara dalam Al Qur’an dan Sunnah dan diberi alasan dengan satu alasan,dan Mujtahid menemukan perkara yang baru yang tidak ada nash terhadap hukumnya,dan alasan hukum pada perkara yang ada nashya sama dengan alasan hukum pada perkara yang baru,dan bisa keduanya sama dalam hukum,maka di ikutkan perkara yang baru(yang tidak ada nash nya)kepada perkara yang lama(yang ada nashnya) dan memberikan serta menyamakan hukum yang baru kepada hukum yang lama.

Teori ini menurut para ulama disebut qiyas,contohnya : telah ada dalam nash Al Qur’an haramnya meminum khomr,nash nya adalah QS. Al Maidah : 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

‘’Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah , adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.’’

Alasan hukum dari haramnya khomr adalah memabukkan yang mengakibatkan peminumnya suka berbuat kerusakan duniawi maupun ukhrowi seperti permusuhan,kebencian dan menghalangi manusia untuk melaksanakan sholat. Apabila ada minuman yang lain atau atau apa saja selain khomr (seperti ganja dan heroin) dan ditemukan akibat penggunaannya bisa memabukkan dan menimbulkan kerusakan seperti minum khomr,maka di ikutkan minuman ini atau perkara yang lain tersebut  kepada khomr dan hukumnya pun diambil hukum khomr,karena sama sama memabukkan dan menimbulkan kerusakan. Khomr dalam contoh barusan disebutالأصْلُ =asal atau مَقِيْسٌ عليه= yang di qiyasi. Adapun minuman yang lain(selain khomr) disebut فَرْعٌ = cabang,atauمَقيْسٌ فيه  yang di qiyaskan. Sedangkan memabukkan dan kerusakan disebut ‘illatul hukmi(alasan hukum). Haramnya Khomr disebut hukum asal yang ditunjukkan oleh nash,haramnya minuman yang lain yang memabukkan adalah hukum yang tetap dengan perantaraan qiyas atau natijah qiyas(hasil qiyas)

 

KEHUJJAHAN QIYAS

 

Mayoritas Ulama Ushul Fiqh sepakat bahwa Qiyas adalah hujjah(argumen) dan dalil hukum syari’at yang bersifat ‘amaliyah,berkata Dawud Azh Zhohiri dan Ibnu Hazm ; qiyas bukanlan hujjah dan dia berkeyakinan bahwa tidak ada kejadian baru kecuali ada hukumnya yang sudah ditetapkan oleh Al Qur’an dan Sunnah atau dikembalikan kepada teks dan dalil dari Nash,oleh karenanya tidak dibutuhkan qiyas.

Mayoritas para Ulama berdalil tentang kehujjahan qiyas dengan dalil dalil dari Al Qur’an,Sunnah dan dalil Aqli,diantaranya :

1.      Firman Alloh tentang bani nadhir QS. Al Hasyr :2 (فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الْأَبْصَارِ  =Maka ambillah hal itu untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai pandangan  )  cara pengambilan dalil dari ayat ini adalah sesungguhnya Alloh setelah menjelaskan urusan bani nadhir,yaitu hukuman terhadap mereka karena kekufuran dan tipu daya mereka terhadap Rosululloh SAW,Alloh memerintahkan untuk berfikir dan mengambil pelajaran dengan Firmannya فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الْأَبْصَارِ. yang dimaksud dengan إعْتِبارْ adalah تأمُّلْ =memikirkan. Ma’na dari ayat ini adalah : Pikirkanlah wahai orang orang yang mempunyai akal yang selamat apa yang diturunkan Alloh kepada orang orang Yahudi berupa siksaan sebagai balasan atas kekufuran dan tipu daya mereka terhadap Rosululloh SAW. Maka takutlah untuk melakukan apa yang dilakukan oleh mereka,sehingga Alloh menyiksa kalian seperti Alloh menyiksa mereka. Karena sesungguhnya kalian sama manusia seperti mereka. Lafazh إعْتِبارْ diambil dari lafazh العُبُورْ yaitu melewati(melewatkan),seperti lafazh عَبَرْتُ علَى النّهْرِ yaitu aku melewati sungai. Adapun Qiyas adalah melewatkan hukum Asal kepada hukum far’u sehingga perkara tersebut masuk dibawah hukum far’u.[1]

2.      Imam As Syafi’i berdalil dengan QS. Al Maidah : 95

فَجَزَاء مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ

Maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu

Ayat ini mengumpamakan suatu perkara(binatang yang dibunuh) dengan yang setara(binatang gantinya),maka Alloh mewajibkan pengganti yang setara,dan Alloh tidak berfirman’’ yang seperti apapun bisa menggantikan(hewan yang dibunuh)tergantung ijtihad dan pendapat kita’’.[2]

3.      Ibnu Syuraij berdalil dengan QS. An Nisa :83

وَإِذَا جَاءهُمْ أَمْرٌ مِّنَ الأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُواْ بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُوْلِي الأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلاَ فَضْلُ اللّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لاَتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلاَّ قَلِيلاً

Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri) . Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu).

Ibnu Syuraij berpendapat bahwa yang dimaksud أُوْلِي الأَمْرِ  adalah para Ulama,dan yang dimaksud يَسْتَنبِطُونَهُ ( الإسْتِنْباطْ) adalah Qiyas.

4.      Ibnu Taimiyah berdalil dengan Firman Alloh QS. An Nahl :90

إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاء ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.

Beliau menetapkan bahwa yang dimaksud dengan Adil adalah التَّسْوِيَةُ =seimbang/sama,sedangkan Qiyas adalah التّسْوِيةُ بَيْنَ الشَّيْئَيْنِ =menyamakan antara dua perkara.

5.      Para Ulama berdalil dengan hadits Rosululloh SAW

حديثُ معاذ بن جبل أنَّ رسولَ الله صلّى الله عليه وسلّمْ لَمّا بعثَهُ إلى اليَمَنِ,قال: كيفَ تَقْضِي إذا عَرَضَ لك قضَاءٌ ؟ قال : أقْضِي بكتابِ الله,قال : فإنْ لَمْ تَجِدْ في كتابِ اللهِ ؟ قال: فبسُنّةِ رسولِ الله. قال : فإنْ لَمْ تَجِدْ في سُنَّةِ رسولِ الله صلّى الله عليه وسلّم ؟ قال : أجْتَهِدُ رأيِيْ ولا آلُوا- أي لا أُقَصِّرُ في اجْتِهادي-قال : فضَرَبَ رسولُ الله بيدِهِ صدْري,وقال : الحمد لله الّذي وفّقَ رسولَ رسولِ الله لِما يُرْضَى رسولَ الله صلّى الله عليه وسلّم (رواه أحمد وأبو دود والتّرمذي وغيرهم)

Hadits Mu’adz bin Jabal”Sesungguhnya Rosululloh ketika mengutus Mu’adz ke Negri Yaman,beliau(Rosul) berkata : Bagaimana engkau akan menghukumi apabila datang satu masalah kepadamu?. Muadz berkata : aku akan menghukumi dengan Kitabulloh,berkata Rosul : Apabila engkau tidak menemukan dalam kitabulloh?. Berkata Mu’adz : Aku akan berijtihad  dengan pendapatku,dan tidak akan gegabah dalam Ijtihadku-berkata Mu’adz : Lalu Rosululloh menepuk dadaku dengan tangannya dan berkata : Segala puji bagi Alloh yang telah memberikan Taufiq kepada utusan Rosululloh SAW terhadap apa yang diridhoi oleh Rosululloh.(H.R Ahmad,Abu Dawud,Tirmidzi dan yang lainnya)

Proses pengambilan dalil dari hadits diatas adalah bahwa sesungguhnya Qiyas adalah salah satu dari bagian Ijtihad yang telah ditstapkan oleh Rosululloh SAW. Beliau telah menjelaskan kepada para Shohabat cara cara Ijtihad dan menekankan kepada mereka untuk berijtihad atas  hawadits(perkara baru) yang tidak ditulis hukumnya dalam Al Qur’an dan Sunnah. Beliau bersabda :

إذا حَكَمَ الحَاكِمُ فاجْتَهَدَ فأَصَابَ فلهُ أجْرَانِ وإذا حكمَ فأخْطَأَ فلَهُ أجْرٌ واحِدٌ(رواه التّرمذي)

Apabila seorang hakim memutuskan perkara dan ber-ijtihad lalu dia benar dalam ijtihadnya,maka dia dapat dua pahala(pahala ijtihadnya dan pahala benarnya) dan apabila seorang hakim memutuskan perkara,kemudian dia salah maka dia dapat satu pahala(pahala Ijtihadnya)(H.R Tirmidzi)

Dan Rosul menjadikan untuk para Shohabat contoh contoh Qiyas sehingga mereka mengikuti Rosul dalam urusan Qiyas tersebut.

Dan diantara Qiyas qiyas Nabi SAW adalah perkataan beliau kepada seorang perempuan yang datang kepadanya

قالتْ : إنَّ أُمّي نذَرَتْ أنْ تَحُجَّ ولَمْ تَحُجَّ حتَّى ماتَتْ أفأَحُجَّ عنها ؟,فقال:نَعَمْ حُجِّي عنها,أرأيْتَ لوْ كان على أُمّكِ ديْنٌ فقَضِيْتِهِ أكانُ يُجْزِئُ عنها؟ قالتْ :نعمْ,قال : فديْنُ اللهِ أحَقُّ أنْ يُقْضَى(رواه البخاري وغيره)

Berkata perempuan itu : sesungguhnya Ibuku bernadzar untuk pergi haji,dan dia belum pergi haji sehingga dia meninggal,bolehkah aku berhaji menggantikan dia ? Berkata Rosululloh : betul,berhajilah menggantikan dia,apakah kamu berfikir apabila ibumu mempunyai utang kemudian engkau membayarnya,apakah itu cukup menggantikan hutangnya dia ?,berkata perempuan tersebut : Benar. Berkata Nabi : Utang kepada Alloh lebih haq untuk di bayar (H.R Bukhori dan yang lainnya)[3]

6.      Para Ulama berdalil dengan Ijma Shohabat r.a. telah tetap tersambung secara ma’nawiy bahwa sesungguhnya Shahabat r.a telah berhujjah dengan qiyas dan telah mengamalkan dalam beberapa kejadian dan tidak seorang pun dari mereka mengingkari pengamalan qiyas. Hal itu membuktikan mereka sepakat terhadap penggunaan qiyas. Seperti sepakatnya para Shohabat terhadap pemilihan Abu Bakar As Shidiq untuk menjadi pemimpin menggantikan Rosulullloh SAW yang di qiyaskan terhadap pemilihan Nabi kepada Abu Bakar untuk menggantikan beliau dalam Imam Sholat. Dimana Nabi telah meminta Abu Bakar untuk menggantikan beliau jadi Imam Sholat ketika beliau sakit. Atau sepakatnya Shohabat terhadap Qiyas ‘Ali,r.a tentang wajibnya qishosh terhadap orang banyak yang bersekutu untuk membunuh seseorang yang di qiyaskan terhadap wajibnya potong tangan bagi satu kelompok yang bersekutu untuk mencuri.

رُوِيَ أنّ عمرَ بْنِ الخَطّابِ رضي الله عنه كان يَشُكُّ في القصاصِ من الجماعة الّذينَ اشتركوا في قَتْلِ واحِدٍ. فقال عليّ بْنُ أبي طالِبٍ:يا أميْرَ المؤمنين أرأيْتَ لَو أنَّ نفرًا اشتركُوا في سرْقَةِ جذورٍ،أكُنْتَ قاطِعُهُم ؟ فقال:نَعَم،قال:فكذلك.

 Diriwayatkan bahwa Umar,r.a bimbang tentang qishosh satu kelompok yang bersekutu untuk membunuh satu orang. Berkata Ali bin Abi Tholib ”Wahai Amiirul Mu’minin apakah kau memikirkan jika seandainya satu kelompok bersekutu mencuri satu barang,apakah engkau akan memotong tangannya?berkata Umar,r.a: betul, maka berkata Ali,r.a : begitu juga(dengan pembunuhan). [4]

7.      Para Ulama berdalil dengan Aqliy(Logika) yang kesimpulannya adalah bahwa Nash nash syari’at ada akhirnya yaitu terbatas atau terbilang. Sedangkan kejadian kejadian tidak ada akhirnya. Maka pasti membutuhkan qiyas,sampai Manusia menemukan hukum syar’i terhadap setiap perkara. Dan karenanya Syari’at Islam selalu cocok di setiap waktu dan tempat.dan fiqih islam adalah fiqih yang fleksibel yang bisa menjaga kemaslahatan manusia,dan itu adalah tujuan yang dimaksud dari pelaksanaan hukum islam.

8.      Perlu diketahui bahwa Dawud Azh zhohiri dan Ibnu Hazm dan orang orang yang sepakat untuk menolak Qiyas,tidaklah mereka mempunyai dalil untuk menolak qiyas,karena sesungguhnya mereka tidak mengatakan untuk membuang setiap yang dinamakan qiyas jika ‘illat nya ditulis pada nash dan bersifat pasti[5] untuk menghilangkan perbedaan. Tetapi mereka menjadikan bagian ini(bagian yang ‘illatnya manshushoh qoth’iyyah) sebagai bagian dari qiyas dan berdalil dengan qiyas serta termasuk bagian dari dalil. Oleh karenanya mudah untuk difahami bahwa perbedaan hanya terjadi pada jenis qiyas tertentu dan hanya lafazh nya saja,sedangkan dari segi ma’na semua sepakat untuk mengambil dan mengamalkan qiyas. Adapun perbedaan jalan dalam mengamalkan tidak mengharuskan perbedaan secara ma’nawiy,secara Aqli(logika),secara syar’i dan secara ‘adat. Kemudian tidaklah samar bagi setiap orang yang mempunyai pemikiran yang baik dan pemahaman yang benar bahwa dalam ke-umuman kitab dan sunnah dan ke-muthlaq-an serta ke-khusus-an nash keduanya tidaklah bisa menjawab setiap kejadian yang baru,dan qiyas bisa menempati nash(al qur’an-sunnah) yang turun.[6]

9.      Berfirman Alloh Ta’ala QS. Al Maidah :3

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيناً

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.

Dan tidaklah ma’na kesempurnaan dienul Islam kecuali dengan memenuhinya nash nash Al Qur’an terhadap kebutuhan Ahli Syar’i. adapun terpenuhinya kebutuhan setiap orang atau yang termasuk kepada ayat ayat yang bersifat umum dan mencakup semua aspek,maka diperkuat dengan sabda Rosululloh SAW.

تَرَكْتُمْ على الواضِحَةِ ليلُها كنارِها(رواه ابنُ ماجه عن أبي الدّرداء)

 

Aku meninggalkan untuk kalian dimana bagi orang yang jelas malam laksana siang[7]

 



[1] Yang menjadi dalil Qiyas dalam ayat ini adalah kata “I’tibar” yang berarti mengambil pelajaran atau menyamakan(sedangkan Qiyas menurut bahasa adalah menyamakan)keadaan kaum Muslimin dengan yahudi,apabila kaum Muslimin melakukan hal yang sama dengan yahudi maka akan mendapatkan akibat yang sama,Karena ada kesamaan antara kaum Muslimin dengan yahudi,yaitu sama sama manusia.

[2] Yang menjadi dalil Qiyas adalah sama antara binatang yang dibunuh dan binatang yang dijadikan pengganti.

[3] Rosululloh meng qiyaskan utang haji kepada utang harta,yang menjadi Asal adalah utang harta,yang menjadi far’u adalah utang haji,sedangkan illatnya adalah dzimmah(tanggungan),hukum asal : hutang harta harus dibayar dan natijah qiyas adalah hutang haji apalagi harus dibayar,karena utang kepada Alloh.

[4] Mengqiyaskan hukum orang banyak yang membunuh kepada orang banyak yang mencuri,sama sama merugikan orang lain dan juga masyarakat(jadi hukumnya sama sama haram)

[5] Disebut ‘illat manshushoh qhot’iyyah,in syaa Alloh pembahasannya ada di bab ”masalikul ‘illat”.

[6] Maksudnya dalam kedudukannya sebagai sumber hukum apabila tidak ditemukan dalam Al Qur’an dan Sunnah

[7] Maksudnya apa yang ditinggalkan oleh Rosul yaitu Al Qur’an dan Sunnah sudah jelas,sehingga bagi orang orang yang jelas memahami tidak ada yang samar,seolah olah malam pun laksana siang karena jelas.

Da'wah adalah keajiban kita bersama,dengan blog ini hendak melaksanakan kewajiban tersebut.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon