Hukum hukum syar'i

 

HUKUM SYAR’I

 

Pengertian Hukum

Hukum menurut bahasa adalah ( إثْباتُ أمْرٍ لأمْرٍ أوْ نفيُهُ عنه=menetapkan suatu perkara terhadap perkara lainnya). Adapun hukum menurut Syara’ adalah Seruan(Khitob/Firman) Alloh Ta’ala yang terkait pekerjaan mukallaf berupa tuntutan(اِقْتِضاء ),pilihan(تَخْيِيْرْ ) dan penetapan(وَضْعُ ).

Adapun yang dimaksud seruan(Khitob) Alloh Ta’ala adalah seluruh dalil dalil syari’at yang mencakup Al Qur’an dan sebagian dalil dalil yang ditunjukkan(sesuai) Al Qur’an untuk dijadikan I’tibar dan hujjah dengan dalil tersebut dari Sunnah,Ijma dan Qiyas ataupun yang dalil dalil yang lainnya.

Yang dimaksud dengan terkait pekerjaan mukallaf adalah yang terikat dengan pekerjaan mereka yang menjelaskan sifat sifat dari amal(pekerjaan) seperti wajib,halal dan haram.

Yang disebut Mukallaf adalah orang yang baligh,berakal dan sampai da’wah Islamiyyah kepadanya. Dan ma’na( اِقْتِضاء)adalah( طَلَبْ=tuntutan)baik tuntutan untuk mengerjakan atau tuntutan untuk meninggalkan,baik tuntutan yang harus seperti wajib dan haram,atau tidak harus(hanya anjuran) seperti mandzub atau makruh.

Ma’na (تَخْيِير =pilihan) adalah sama antara apakah mukallaf mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu,tanpa mengunggulkan salah satu diantara keduanya(mengerjakan atau tudak mengerjakan). Dan ma’na (وَضْعٌ =penetapan) adalah menjadikan sesuatu sebagai sebab( سَبَبٌ) bagi yang lain,atau syarat(شَرَطْ ) atau pencegah(مانِعٌ ) bagi yang lain.

Pembagian Hukum : terbagi dua yaitu khitob taklif dan khitob wadh’i.

1.      Taklifi

Hukum Taklifi adalah khitob(seruan)Alloh Ta’ala yang terkait dengan pekerjaan mukallaf berupa tuntutan( طَلَبْ) atau pilihan(تَخْيِيرْ ),adapun tuntutan bisa berupa tuntutan untuk mengerjakan atau tuntutan untuk meninggalkan/mencegah.

Contoh tuntunan untuk mengerjakan adalah Firman Alloh Ta’ala.Qs An Nuur : 56

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ

“Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat”

Contoh tuntunan untuk meninggalkan pekerjaan adalah Firman Alloh  Qs. Al An’am : 151

وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”

Contoh tuntunan untuk memilih adalah Firman Alloh Qs. Al Maidah :2

وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُواْ

dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu

disebut hukum Taklifi karena mengandung Taklif(tuntutan) baik untuk mengerjakan atau untuk meninggalkan,atau memilih antara mengerjakan atau tidak mengerjakan.

Hukum Taklifi terbagi 5,yaitu :

a.       Mewajibkan( الايْجابْ) adalah tuntutan Alloh Ta’ala untuk mengerjakan satu pekerjaan yang harus/mesti,pekerjaan yang harus dikerjakan disebut “wajib dilaksanakan”.

b.      Menyukai/Sunat (النّذْبُ ) adalah tuntutan Alloh Ta’ala untuk mengerjakan suatu perkara yang tidak harus/mesti,pekerjaan yang tuntutannya tidak wajib disebut mandub.

c.       Menghalangi/Mengharamkan( التّحْريم)adalah tuntutan Alloh Ta’ala untuk meninggalkan satu pekerjaan yang harus/mesti,pekerjaan yang harus ditinggalkan dengan mesti disebut haram.

d.      Benci/makruh(الكَراهة )adalah tuntutan Alloh Ta’ala untuk meninggalkan satu pekerjaan yang tidak harus/mesti,pekerjaan yang harus ditinggalkan dengan tidak harus disebut makruh.

e.       Membolehkan(الإباحة ) adalah tuntutan Alloh Ta’ala untuk memilih antara mengerjakan dan meninggalkan suatu pekerjaan dengan boleh tanpa paksaan kepada salah satunya,pekerjaan yang boleh dikerjakan atau ditinggalkan disebut mubah(boleh)

Mayoritas Ulama mengatakan bahwa yang lima disebut Taklifiyyah Taghlib(tuntutan yang biasa),karena ada tuntutan dalam membolehkan( الإباحة),Sunat(النّدْبُ ) dan makruh Tanzih(yang lebih utama ditinggalkan dari pada dikerjakan)

2.      Wadh’i

Hukum Wadh’i adalah tuntutan Alloh Ta’ala yang terkait pekerjaan mukallaf dengan menetapkan satu perkara karena jadi sebab untuk hukum perkara yang lainnya,atau jadi syarat atau mani’(penghalang)

a.      Sebab

Sebab adalah suatu perkara yang dijadikan oleh syari’(yang menetapkan syari’at) sebagai tanda adanya suatu hukum,yakni sesuatu perkara yang dengan adanya perkara tersebut maka hukum akan ada. Seperti syari’(pembuat syari’at)menjadikan bahwa kekerabatan sebagai sebab adanya haq warits,atau masuk waktu menjadi sebab wajibnya sholat,membunuh dengan senggaja jadi sebab bolehnya mengajukan Qishosh.

Sebab terbagi dua.

1)      Waktiyah,seperti bergesernya matahari jadi sebab wajibnya sholat,karena firman Alloh Ta’ala (أَقِمِ الصَّلاَةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ (الإسراء : 78  ) dan melihat hilal di awal Romadhon menjadi sebab wajibnya puasa (فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ(البقرة :185)  )

2)      Ma’nawiyah,seperti memabukkan jadi sebab haramnya Khomr berdasarkan Firman Alloh(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ( المائدة:90))dan mrusak harta orang lain jadi sebab adanya tanggungan(kewajiban untuk mengganti),atau zina jadi sebab adanya had zina.

b.      Syarat

Syarat jama’ nya adalah Syuruth makna menurut bahasa adalah ciri yang membedakan yang pasti adanya( ),sedangkan Syarat menurut Istilah adalah Sifat yang zhohir yang sesuai yang pasti dengan tidak adanya syarat,maka tidak ada hukum,tapi tidak pasti dengan adanya syarat adanya hukum atau tidak adanya hukum,seperti Wudhu menjadi Syarat untuk sah nya Sholat,maka kalau tidak Wudhu maka Sholatnya tidak sah(tapi kalau wudhu belum tentu sholatnya apakah sah atau tidak,karena menunggu syarat yang lain,missal masuknya waktu dll),atau haul menjadi syarat wajibnya zakat,(kalau belum haul maka belum wajib zakat),mampu untuk serah terima(bertransaksi)adalah syarat sahnya jual beli(orang yang tidak mampu bertransaksi maka jual belinya tidak sah)terjaga(muhshon) adalah syarat adanya hukum rajam(maka kalau orang berzina bukan muhshon maka tidak dirajam).

c.       Mani’ (penghalang)

Mani’ adalah sesuatu yang pasti dengan adanya hal tersebut maka hukum tidak ada atau batalnya sebab. Dan penjelasannya adalah sesungguhnya ditemukannya najis pada badan orang yang sholat menjadi penghalang terhadap sah nya sholat,punya utang adalah penghalang terhadap wajibnya zakat maal,pembunuhan yang dilakukan seorang anak terhadap bapaknya membatalkan kekerabatan(yang menjadi sebab adanya warits),maka pembunuhan tersebut menjadi penghalang haq warits.

Oleh karenanya jelaslah bagi kita bahwa adanya hukum itu adalah apabila ditemukan(ada) sebabnya,nyata Syarat nya dan tidak ada mani’(penghalang).

 

 

Da'wah adalah keajiban kita bersama,dengan blog ini hendak melaksanakan kewajiban tersebut.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon