Dalil yang disepakati : Qur'an

 

DALIL DALIL YANG DISEPAKATI

AL QUR’AN

1.      Pengertian

Al Qur’an adalah Firman Alloh yang diturunkan kepada Nabi kita Muhammad SAW dengan Lafazhnya yang berbahasa Arab dan ma’nanya yang nyata,yang bisa mengalahkan hujjah orang kafir(jadi Mu’jizat) dan benilai ibadah dengan tilawahnya yang disadur sehingga sampai kepada kita dengan saduran yang mutawatir baik secara tulisan atau secara bahasa,dari satu generasi ke generasi lainnya yang dijaga dari berbagai macam perubahan dan pergantian.

2.      Kehujjahan

Ummat Islam sepakat bahwa Al Qur’an adalah hujjah(argumentasi)syar’iyyah dan Undang undang yang wajib untuk di ikuti oleh seluruh Ummat Islam. Adapun dalil yang menunjukkan bahwa Al Qur’an adalah Hujjah dan diturunkan dari Alloh adalah Al Qur’an bisa mengalahkan manusia(jadi mu’jizat) karena manusia tidak bisa membuat yang seperti Al Qur’an,dan kemu’jizatan tidak terbatas pada satu hal saja,akan tetapi pada banyak hal,diantaranya :

Ø  Konsisten ibaratnya,ma’nanya,hukumnya dan teorinya.

Ø  Ayat ayatnya sesuai dengan apa yang telah dibukakan oleh ilmu,yaitu teori teori ilmiyyah.

Ø  Berita berita tentang banyak kejadian yang tidak diketahui kecuali oleh Alloh Swt.

Ø  Fashohah Lafazh nya serta balaghohnya,serta kuat pengaruhnya.

3.      Petunjuk Nash terhadap hukum

Nash (teks) al Qur’an semuanya bersifat qith’i/pasti,karena semua pasti datang dari Alloh,dan dinuqil(diambil) kemudian sampai kepada kita dari Rosul dengan jalan yang mutawatir yang menjadikan pasti dan Yaqin karena pengambilan yang benar.

Adapun petunjuk nash Al Qur’an terhadap hukum maka ayat Al Qur’an terkadang bersifat Qith’i(pasti) dan terkadang bersifat Zhonny(dugaan). Dari dalil yang bersifat qot’iyah adalah Firman Alloh pada QS An Nuur :4.

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاء فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَداً وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Lafadz ثَمَانِينَ yang berarti 80 adalah menunjukkan bilangan yang qoth’iy/pasti.

Dari dalil yang bersifat zhonny(dugaan) adalah Firman Alloh dalam QS Al Baqoroh :228.

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوَءٍ

Petunjuk lafazh قُرُوَءٍ adalah Zhonniyah,karena lafazh قُرُوَءٍ punya arti Muystarok[1] antara suci dan haidh,jadi bisa saja lafazh قُرُوَءٍ berarti suci atau bisa juga berarti haidh.

4.      Macam Macam Hukum

Macam macam hukum yang berkaitan dengan hukum Al Qur’an ada 3

1)      Hukum I’tiqodiyyah : adalah yang terkait dengan hal hal yang wajib kepada mukallaf untuk meng I’tikadkan tentang dzat Alloh,malaikat Alloh,Kitab kitab Alloh dan hari Akhir.

2)      Hukum Akhlaqiyyah : adalah yang terkait dengan sifat sifat utama dimana mukallaf wajib menghiasi diri dengannya,dan sifat sifat kotor yang yang dimana mukallaf wajib untuk menjauhinya.

3)      Hukum ‘Amaliyyah : adalah terkait perkara yang keluar dari mukallaf yaitu ucapan,pekerjaan aqad(transaksi) dan distribusi. Hukum hukum Amaliyah dalam Al Qur’an teratur dalam dua bagian (1) Hukum hukum Ibadah yaitu yang mengatur hubungan manusia dengan kholiq (2) Hukum hukum Mu’amalat yaitu yang mengatur hubungan antara manusia dengan yang lainnya,yaitu menyangkut hukum Ahwal Syakhsyiyah[2],jinayah[3],iqtishodiyyah[4],madniyyah[5] dan dauliyyah[6] serta yang lainnya.

 



[1] Satu kalimat yang mempunyai arti lebih dari satu.

[2] Hukum yang menyangkut masalah keluarga seperti pernikahan,pengasuhan dan warits.

[3] Pidana

[4] Ekonomi

[5] Hak hak sipil

[6] Kenegaraan

Da'wah adalah keajiban kita bersama,dengan blog ini hendak melaksanakan kewajiban tersebut.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon