Kaidah kedua puluh dua : Ijtihad tidak bisa dibatalkan oleh
ijtihad lainnya.
القاعدة الثانية والعشرون- الإجْتِهَادُ لا يُنْقَضُ
بِالإجْتِهَادِ
Arti : Ijtihad tidak bisa dibatalkan oleh ijtihad lainnya.
Penjelasan : Ijtihad
dalam hukum yang baru yang telah
dipenuhi syaratnya,dan sudah terjadi
hukumnya serta telah ditetapkan atau difatwakan oleh seorang hakim,tidak
bisa dibatalkan oleh ijtihad yang lain yang berbeda karena sudah ditetapkan
fatwa atau ketetapannya,karena ijtihad yang kedua belum tentu lebih kuat dari
yang pertama.(hukum tidak berlaku mundur)
Contoh :
1.
Jika orang yang sholat berijtihad
tentang qiblat dan meyakini ijtihad yang kedua,maka sholatnya tidak wajib
diqodho,bahkan jika dia sholat 4 roka’at dengan menghadap ke 4 arah dngan hasil
ijtihad maka tidak harus mengqodho sholatnya.
2.
Seorang hakim yang telah berijtihad
memutuskan suatu perkara,kemudian hasil ijtihadnya berubah,maka keputusan
pertama tidaklah batal.
3.
Seorang suami yang telah meng khulu’
istrinya 3 kali,kemudian nikah dg istrinya tsb yang ke 4 kalinya tanpa ada
muhallil karena berkeyakinan dengan hasil ijtihadnya bahwa khulu bukanlah
tholaq tetapi fasakh nikah,jika kemudian ijtihadnya berubah bahwa khulu adalah
tholaq,maka pernikahan yang ke 4 kalinya tersebut tidak batal.
Sumber : Mukhtashor Ushul Fiqh wal Qowa’idul
Fiqhiyyah