Kaidah 22 : Ijtihad tidak bisa dibatalkan oleh ijtihad lainnya

 

Kaidah kedua puluh dua : Ijtihad tidak bisa dibatalkan oleh ijtihad lainnya.

القاعدة الثانية والعشرون- الإجْتِهَادُ لا يُنْقَضُ بِالإجْتِهَادِ

Arti : Ijtihad tidak bisa dibatalkan oleh ijtihad lainnya.

Penjelasan : Ijtihad  dalam  hukum yang baru yang telah dipenuhi syaratnya,dan sudah terjadi  hukumnya serta telah ditetapkan atau difatwakan oleh seorang hakim,tidak bisa dibatalkan oleh ijtihad yang lain yang berbeda karena sudah ditetapkan fatwa atau ketetapannya,karena ijtihad yang kedua belum tentu lebih kuat dari yang pertama.(hukum tidak berlaku mundur)

Contoh :

1.       Jika orang yang sholat berijtihad tentang qiblat dan meyakini ijtihad yang kedua,maka sholatnya tidak wajib diqodho,bahkan jika dia sholat 4 roka’at dengan menghadap ke 4 arah dngan hasil ijtihad maka tidak harus mengqodho sholatnya.

2.       Seorang hakim yang telah berijtihad memutuskan suatu perkara,kemudian hasil ijtihadnya berubah,maka keputusan pertama tidaklah batal.

3.       Seorang suami yang telah meng khulu’ istrinya 3 kali,kemudian nikah dg istrinya tsb yang ke 4 kalinya tanpa ada muhallil karena berkeyakinan dengan hasil ijtihadnya bahwa khulu bukanlah tholaq tetapi fasakh nikah,jika kemudian ijtihadnya berubah bahwa khulu adalah tholaq,maka pernikahan yang ke 4 kalinya tersebut tidak batal.

 

 

Sumber : Mukhtashor Ushul Fiqh wal Qowa’idul Fiqhiyyah

 

Da'wah adalah keajiban kita bersama,dengan blog ini hendak melaksanakan kewajiban tersebut.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon