Terjemah Jurumiah ; Pembahasan Kalam,kalimah dan qoul.

 

Terjemah Jurumiah :Pengertian Kalam,kalim,kalimah dan qoul.

قال المصنف : الكَلامُ هو اللّفْظُ المرَكَّبُ المفيدُ بالوضْعِ

Bab pertama dalam Ilmu Nahwu adalah kalam,ada beberapa pengertian kalam yaitu 

1.       Kalam menurut bahasa

ما أفْهَمَ النّاسُ

Sesuatu yang difahami oleh manusia

2.       Kalam menurut Ulama Fiqih

كُلُّ ما أبْطَلَ الصّلاةَ مِنْ حرْفٍ مُفْهِمٍ كَقِ من الوقايَةِ وَعِ مِن الوعايَةِ أو حرْفينِ وإنْ لَم يُفْهِمها

Setiap yang membatalkan Sholat yang terdiri dari satu haraf yang memberi arti (seperti lafazh  قِ dari mashdar lafazh وِقايَةِ   dan seperti lafazh عِ  dari mashdar lafazh وعايَةِ  ) atau dua haraf walaupun tidak memberi arti.

3.       Kalam menurut Ulama Tauhid.

عِبارةٌ عَن المعْنَى القديم القائِمِ بذاتِهِ تعالى

Suatu ibarat(istilah) dari sebuah pengertian yang terdahulu dan yang berdiri sendiri dari dzat Alloh Ta’ala(yaitu sifat kalamnya Alloh)

4.       Kalam menurut Ulama Ushul Fiqh

اللفْظُ المنزَّلُ على محمّدٍ صلّى الله عليه وسلّم للإعجاز بأقْصرِ سورةٍ منه المتَعَبَّدُ بتلاوتِهِ

Lafazh yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk menjadi mu’jizat(mengalahkan)dengan surat yang paling pendek darinya,yang jadi nilai ibadah dengan tilawahnya.

5.       Kalam menurut Ulama Nahwu

الكَلامُ هو اللّفْظُ المرَكَّبُ المفيدُ بالوضْع (اي بالعربِيِّ)[1]

Kalam adalah sesuatu yang terkumpul padanya empat hal yaitu : lafazh,murokkab,mufid dan maudhu/wadh’i

Yang dimaksud di sini tentu saja kalam menurut para ahli nahwu,yaitu yang menjelaskan bahwa Kalam adalah sesuatu rangkaian bahasa dan terdiri dari 4 syarat yaitu

1.       Lafazh,dimana pengertian lafazh adalah

الصّوتُ المشْتَمِلُ على بعْض الحروفِ الهجائيَّةِ[2]

Suara yang mengandung sebagian huruf hijaiyyah(yang dimulai dengan alif dan diakhiri dengan ya),contoh lafazh  عَبْدٌ ,karena lafazh tersebut mengandung huruf hijaiyyah yaitu ,’ain( ع ),ba( ب ) dan dal(د ).

Dari ta’rif diatas maka ada beberapa pengecualian yatu :

a.       Isyarah(isarat) : karena isarat tidak mengandung huruf hijaiyyah,karena isarat adalah gerakan tubuh bukan suara yang keluar dari mulut,bagaimana kalau isarat nya dengan mengeluarkan suara ? seperti berdehem atau dengan suara siulan dll,maka itu juga tidak dinamakan lafazh karena tidak mengandung huruf hijaiyyah.

b.      Tulisan : Tulisan juga tidak bisa disebut dengan kalam,karena tulisan bukanlah ucapan yang keluar dari mulut walaupun mewakili bahasa mulut.(itulah pendapat mayoritas ulama ahli nahwu)

c.       Tepukan tangan,tiupan terompet atau suara yang lainnya.

2.       Murokkab,yang pengertiannya adalah

مَا تَرَكَّبَ مِن كلِمتَين فأكْثر[3]

Sesuatu yang terdiri dari dua kalimat atau lebih,seperti lafazh الْحَمْدُ للهِ   terdiri dari dua kalimat yaitu   الحمْدُ dan لله  ,atauu lafazh  مَالك يوم الدّين  karena terdiri dari tiga kalimah yaitu   مالك ,   يَوم    dan   الدّين  .sedangkan ketika tidak murokkab seperti lafazh   محمّدٌ  (tanpa disambungkan dengan kalimat lain)  ,maka tidak bisa disebut kalam,karena hanya tersusun dari satu kalimat.

3.       Mufid atau berfaidah

مَا أفاد فائدةً يَحْسُنُ السّكوتُ مِن المتكَلِّمِ والسّامِعِ عليها[4]

Kalimat yang memberikan faidah dimana pembicara dan pendengar menjadi diam,diamnya pembicara adalah karena tidak bermaksud meneruskan lagi ucapannya,sedangkan diamnya pendengar karena tidak ada hal hal yang kurang jelas yang disampaikan pembicara.

Contohnya lafazh  محمّدٌ رسولُ الله ,ini adalah kalimat yang berfaidah karena bagi pembicara tidak ada bahan pembicaraan lagi dan pendengar tidak ada yang mau ditanyakan lagi,karena sudah difahami bahwa yang disampaikan adalah kabar tentang Muhammad adalah Rosululloh.

Dari pengertian diatas maka kalimat yang belum sempurna tidak disebut mufid,seperti  قامَ ,karena fi’il belum ada fa’ilnya,   محمّدٌ  karena mubtada belum ada khobarnya dan     إن قام زيدٌ   karena syarat belum ada jawabnya.

4.       Wadh’i/Maudhu’ah,ada dua pendapat tentang maksud Wadh’I,yaitu :

a.       Dimaksud,suatu rangkaian kata bisa disebut kalam jika dalam perkataannya dimaksud atau orang yang mengatakan bermaksud dalam mengatakannya,maka tidak termasuk kalam ucapan orang yang sedang tidur(mengigau) dan orang yang lupa.

b.      Berbahasa Arab,suatu rangkaian kata bisa disebut kalam apabila diucapkan dalam bahasa Arab,maka tidak termasuk kalam ucapan yang bukan dari bahasa Arab,jadi tidak bisa diterapkan hukum hukum dan kaidah kalam pada pembicaraan yang tidak berasal dari bahasa selain Arab.

 

Adapun yang dimaksud dengan kalim( كلِم) adalah

ما اجْتَمَعَ فيه جميعُ الكلمةِ

Sesuatu yang terkumpul padanya seluruh bagian kalam,yaitu isim,fi’il dan haraf ada dalam suatu kalimat,maka itu disebut kalim,walaupun tudak memenuhi syarat sebagai kalam,seperti lafazh إن قام زيدٌ   ,dalam kalimat tersebut berkumpul isim,lafazh  زيدٌ  ,fi’il lafazh  قام   ,dan haraf lafazh إنْ   ,tetapi tidak memenuhi syarat sebagai kalam karena tidak mufid.

Yang disebut dengan kalimat adalah bagian bagian dari kalam,yaitu isim,fi’il dan haraf.

Sedangkan yang disebut dengan qoul adalah mencakup semuanya,yaitu kalam,kalim dan kalimat,semuanya termasuk qoul.

 

Wallohu A’lam bish showab

Semoga bermanfaat.

 



[1] Matan Jurumiyah

[2] Taswiqul Kholan hal 7

[3] Ibid hal 8

[4] Ibid hal 9

Da'wah adalah keajiban kita bersama,dengan blog ini hendak melaksanakan kewajiban tersebut.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon