Terjemah Jurumiah :Pengertian Kalam,kalim,kalimah
dan qoul.
قال المصنف : الكَلامُ هو اللّفْظُ المرَكَّبُ
المفيدُ بالوضْعِ
Bab pertama dalam Ilmu Nahwu adalah kalam,ada beberapa
pengertian kalam yaitu
1.
Kalam menurut bahasa
ما أفْهَمَ
النّاسُ
Sesuatu yang difahami oleh manusia
2.
Kalam menurut Ulama Fiqih
كُلُّ ما
أبْطَلَ الصّلاةَ مِنْ حرْفٍ مُفْهِمٍ كَقِ من الوقايَةِ وَعِ مِن الوعايَةِ أو
حرْفينِ وإنْ لَم يُفْهِمها
Setiap yang membatalkan Sholat yang terdiri dari satu haraf yang
memberi arti (seperti lafazh قِ
dari mashdar lafazh وِقايَةِ dan seperti lafazh عِ dari mashdar lafazh وعايَةِ ) atau dua haraf walaupun tidak memberi arti.
3.
Kalam menurut Ulama Tauhid.
عِبارةٌ عَن
المعْنَى القديم القائِمِ بذاتِهِ تعالى
Suatu ibarat(istilah) dari sebuah pengertian yang terdahulu dan yang
berdiri sendiri dari dzat Alloh Ta’ala(yaitu sifat kalamnya Alloh)
4.
Kalam menurut Ulama Ushul
Fiqh
اللفْظُ
المنزَّلُ على محمّدٍ صلّى الله عليه وسلّم للإعجاز بأقْصرِ سورةٍ منه
المتَعَبَّدُ بتلاوتِهِ
Lafazh yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk menjadi
mu’jizat(mengalahkan)dengan surat yang paling pendek darinya,yang jadi nilai
ibadah dengan tilawahnya.
5.
Kalam menurut Ulama Nahwu
الكَلامُ
هو اللّفْظُ المرَكَّبُ المفيدُ بالوضْع (اي بالعربِيِّ)[1]
Kalam adalah sesuatu yang terkumpul padanya empat hal
yaitu : lafazh,murokkab,mufid dan maudhu/wadh’i
Yang dimaksud di sini tentu saja kalam menurut para ahli
nahwu,yaitu yang menjelaskan bahwa Kalam adalah sesuatu rangkaian bahasa dan
terdiri dari 4 syarat yaitu
1.
Lafazh,dimana pengertian
lafazh adalah
الصّوتُ
المشْتَمِلُ على بعْض الحروفِ الهجائيَّةِ[2]
Suara yang mengandung sebagian huruf hijaiyyah(yang dimulai dengan
alif dan diakhiri dengan ya),contoh lafazh عَبْدٌ
,karena lafazh tersebut mengandung huruf hijaiyyah yaitu ,’ain( ع
),ba( ب ) dan dal(د
).
Dari ta’rif diatas maka
ada beberapa pengecualian yatu :
a. Isyarah(isarat)
: karena isarat tidak mengandung huruf hijaiyyah,karena isarat adalah gerakan
tubuh bukan suara yang keluar dari mulut,bagaimana kalau isarat nya dengan mengeluarkan
suara ? seperti berdehem atau dengan suara siulan dll,maka itu juga tidak
dinamakan lafazh karena tidak mengandung huruf hijaiyyah.
b. Tulisan :
Tulisan juga tidak bisa disebut dengan kalam,karena tulisan bukanlah ucapan
yang keluar dari mulut walaupun mewakili bahasa mulut.(itulah pendapat
mayoritas ulama ahli nahwu)
c.
Tepukan tangan,tiupan
terompet atau suara yang lainnya.
2.
Murokkab,yang pengertiannya
adalah
مَا تَرَكَّبَ
مِن كلِمتَين فأكْثر[3]
Sesuatu yang terdiri
dari dua kalimat atau lebih,seperti lafazh الْحَمْدُ للهِ terdiri dari dua kalimat yaitu الحمْدُ
dan لله ,atauu lafazh
مَالك
يوم الدّين karena terdiri dari tiga kalimah yaitu مالك
, يَوم dan الدّين .sedangkan ketika tidak murokkab seperti
lafazh محمّدٌ (tanpa disambungkan dengan kalimat lain)
,maka tidak bisa disebut kalam,karena hanya tersusun dari satu kalimat.
3.
Mufid atau berfaidah
مَا أفاد
فائدةً يَحْسُنُ السّكوتُ مِن المتكَلِّمِ والسّامِعِ عليها[4]
Kalimat yang memberikan faidah dimana pembicara dan pendengar menjadi
diam,diamnya pembicara adalah karena tidak bermaksud meneruskan lagi
ucapannya,sedangkan diamnya pendengar karena tidak ada hal hal yang kurang
jelas yang disampaikan pembicara.
Contohnya lafazh محمّدٌ
رسولُ الله ,ini adalah kalimat yang berfaidah karena bagi pembicara tidak
ada bahan pembicaraan lagi dan pendengar tidak ada yang mau ditanyakan
lagi,karena sudah difahami bahwa yang disampaikan adalah kabar tentang Muhammad
adalah Rosululloh.
Dari pengertian diatas maka kalimat yang belum sempurna tidak disebut
mufid,seperti قامَ ,karena fi’il belum ada fa’ilnya, محمّدٌ karena mubtada belum ada khobarnya dan إن قام زيدٌ karena syarat belum ada jawabnya.
4.
Wadh’i/Maudhu’ah,ada dua
pendapat tentang maksud Wadh’I,yaitu :
a.
Dimaksud,suatu rangkaian kata
bisa disebut kalam jika dalam perkataannya dimaksud atau orang yang mengatakan
bermaksud dalam mengatakannya,maka tidak termasuk kalam ucapan orang yang
sedang tidur(mengigau) dan orang yang lupa.
b.
Berbahasa Arab,suatu
rangkaian kata bisa disebut kalam apabila diucapkan dalam bahasa Arab,maka
tidak termasuk kalam ucapan yang bukan dari bahasa Arab,jadi tidak bisa
diterapkan hukum hukum dan kaidah kalam pada pembicaraan yang tidak berasal
dari bahasa selain Arab.
Adapun yang dimaksud dengan kalim( كلِم)
adalah
ما اجْتَمَعَ
فيه جميعُ الكلمةِ
Sesuatu yang terkumpul padanya seluruh bagian kalam,yaitu isim,fi’il dan
haraf ada dalam suatu kalimat,maka itu disebut kalim,walaupun tudak memenuhi
syarat sebagai kalam,seperti lafazh إن قام زيدٌ ,dalam kalimat tersebut berkumpul
isim,lafazh زيدٌ ,fi’il lafazh
قام ,dan haraf lafazh إنْ ,tetapi tidak memenuhi syarat sebagai kalam
karena tidak mufid.
Yang disebut dengan kalimat adalah bagian bagian dari kalam,yaitu
isim,fi’il dan haraf.
Sedangkan yang disebut dengan qoul adalah mencakup semuanya,yaitu
kalam,kalim dan kalimat,semuanya termasuk qoul.
Wallohu A’lam bish showab
Semoga bermanfaat.